{"id":5160,"date":"2017-11-29T10:30:14","date_gmt":"2017-11-29T03:30:14","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=5160"},"modified":"2022-11-24T12:26:51","modified_gmt":"2022-11-24T05:26:51","slug":"bpjs-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/bpjs-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Segala Hal yang Perlu Anda Tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"
Setiap bulan, pihak perusahaan melakukan pemotongan gaji bersih sebanyak sekian persen untuk membayar berbagai iuran, salah satunya adalah BPJS Ketenagakerjaan. Meski sudah menjadi kebijakan dari perusahaan, apakah ada dari Anda yang sebenarnya belum paham betul mengapa Anda harus membayar BPJS Ketenagakerjaan? Apa bedanya dari BPJS Kesehatan?<\/span><\/p>\n Tentu saja berbeda. Apabila BPJS Kesehata<\/span><\/strong>n f<\/span><\/strong>okus pada proteksi kesehatan<\/span><\/strong><\/a>, maka BPJS Ketenagakerjaan cenderung lebih fokus pada jaminan sosial. Bahkan sebelum BPJS Kesehatan terbentuk, masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia telah lebih dulu diurus oleh PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992. Namun, setelah Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 resmi terbit, PT Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang bertanggung jawab langsung ke presiden.<\/span><\/p>\n Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program-program perlindungan dasar yang dapat menjamin masa depan Anda dan karyawan lainnya sebagai seorang pekerja. Jadi, jika terjadi risiko seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja<\/strong><\/span><\/a>, hingga pensiun, Anda tak akan menanggung beban atas risiko kerjas tersebut seorang diri, melainkan dibantu oleh program-program dari BPJS Ketenagakerjaan.<\/span><\/p>\n Penuhi kesejahteraan karyawan Anda dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Source: Wikimedia Commons)<\/em><\/p>\n Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang bekerja di sektor formal maupun non formal. Bagi Anda yang bekerja di sektor formal, pihak perusahaan harus mendaftarkan setiap karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menanggung sejumlah iuran sesuai dengan peraturan yang berlaku. Itulah kenapa gaji Anda selalu dipotong sekian persen tiap bulannya.<\/span><\/p>\n Nah, bagi yang bekerja di sektor non formal, Anda juga tetap bisa melakukan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan. Caranya yakni dengan membayar sendiri biaya kepesertaan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di tempat Anda.<\/span><\/p>\n Baca juga: BPJS Ketenagakerjaa<\/strong><\/span><\/a>n d<\/strong><\/span>i Indonesia<\/strong><\/span><\/a><\/li>\n Ada empat program utama yang akan Anda ikuti jika mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:<\/span><\/p>\n Jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 5,7% dari gaji, di mana pemberi kerja membayarkan 3,7%, sedangkan karyawan membayar sisa 2%-nya. Agar bisa terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Anda perlu melampirkan perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja, KTP, dan KK sebagai syarat pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.<\/span><\/p>\n Program JHT juga banyak disebut dengan tabungan masa tua<\/strong><\/span><\/a>. Nantinya, peserta akan menerima secara total uang yang jadi iuran BPJS berikut dengan pengembangannya. Uang tersebut akan dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Hasil pengembangan JHT minimal sebesar rata-rata bunga deposito <\/span>counter rate <\/span><\/i>bank pemerintah. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya sekali dalam setahun.<\/span><\/p>\n<\/li>\n Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan jumlahnya tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja<\/span><\/strong><\/a>.<\/span><\/p>\n Ada berbagai jenis manfaat yang berhak diterima oleh peserta program JKK, yaitu pelayanan kesehatan, santunan dalam bentuk uang, pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, kegiatan promotif dan preventif, rehabilitasi berupa alat bantu dan\/atau alat ganti, hingga beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Namun, perusahaan perlu memerhatikan bahwa terdapat masa kedaluarsa klaim dua tahun sejak kecelakaan terjadi.<\/span><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Sudahkan perusahaan Anda mendaftarkan setiap karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? (Source: Pexels)<\/em><\/p>\n Melalui program Jaminan Kematian (JKM), BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Bagi peserta penerima gaji, jumlah iurannya adalah sebesar 0,3% per bulan. Sedangkan, bagi iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah adalah sebesar Rp 6.800 per bulan. Apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif, manfaat JKM akan dibayarkan kepada ahli waris peserta, yang terdiri atas:<\/span><\/p>\n – Santunan sekaligus Rp 16.200.000 <\/span><\/p>\n – Santunan berkala 24 x Rp 200.000 yang dibayar sekaligus<\/span><\/p>\n – Biaya pemakaman sebesar Rp 3.000.000<\/span><\/p>\n – Beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12.000.000 diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa keanggotaan minimal lima tahun.<\/span><\/p>\n<\/li>\n Jaminan pensiun (JP) bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan\/atau ahli warisnya, yakni dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Nantinya, peserta program JP akan mendapatkan manfaat pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.<\/span><\/p>\n Iuran program JP dihitung sebesar 3% dari gaji per bulan, di mana perusahaan membayar 2% dan karyawan membayar 1%. Dengan mengikuti program JP, Anda bisa mendapatkan manfaat pensiun hari tua (MPHT), manfaat pensiun cacat (MPC), manfaat pensiun janda\/duda (MPJD), manfaat pensiun anak (MPA), manfaat pensiun orang tua (MPOT), dan manfaat lumpsum.<\/span><\/p>\n Baca juga: Program Jaminan Pensiun Indonesia<\/strong><\/span><\/a><\/li>\n Ada dua jenis keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:<\/span><\/p>\n Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI\/POLRI, pensiunan PNS\/TNI\/POLRI, BUMN, BUMD, swasta, yayasan, <\/span>joint venture, <\/span><\/i>veteran, dan perintis kemerdekaan.<\/span><\/p>\n Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja\/instansi\/perusahaan.<\/span><\/p>\n Syarat pendaftaran:<\/span><\/p>\n – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) asli dan fotokopi<\/span><\/p>\n – NPWP perusahaan asli dan fotokopi<\/span><\/p>\n – Akta perdagangan perusahaan asli dan fotokopi<\/span><\/p>\n – Fotokopi KTP masing-masing karyawan<\/span><\/p>\n – Fotokopi KK masing-masing karyawan<\/span><\/p>\n – 1 Lembar pas foto berwarna ukuran 2×3 karyawan<\/span><\/p>\n<\/li>\n Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.<\/span><\/p>\n Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah\/organisasi di mana terdiri dari minimal sepuluh orang.<\/span><\/p>\n Syarat pendaftaran:<\/span><\/p>\n – Surat izin usaha dari RT\/RW\/Kelurahan setempat<\/span><\/p>\n – Fotokopi KTP masing-masing karyawan<\/span><\/p>\n – Fotokopi KK masing-masing karyawan<\/span><\/p>\n – 1 Lembar pas foto berwarna ukuran 2×3 karyawan<\/span><\/p>\n Setelah memenuhi syarat sesuai dengan jenis keanggotaan masing-masing, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan secara <\/span>online <\/span><\/i>melalui situs <\/span>bpjsketenagakerjaan.go.id. <\/span><\/i>Lalu, ikuti langkah-langkah berikut:<\/span><\/p>\n 1. Klik kolom di sebelah kanan yang terdapat tulisan \u201cMau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?\u201d<\/span><\/p>\n 2. Setelah klik \u201cdaftar\u201d, Anda akan diminta untuk memilih apakah Anda hendak mendaftar sebagai perusahaan atau pribadi.<\/span><\/p>\n 3. Bagi yang mendaftar sebagai perusahaan, Anda akan diminta memasukkan <\/span>email <\/span><\/i>perusahaan. Anda tinggal menunggu <\/span>email <\/span><\/i>balasan dan langsung membawah persyaratan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.<\/span><\/p>\n 4. Bagi yang mendaftar sebagai pribadi, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia dan mengikuti proses selanjutnya.<\/span><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu menjamin masa depan Anda dan karyawan lainnya sebagai seorang pekerja. Dengan masa depan yang terjamin, Anda pun bisa bekerja dengan pikiran yang tenang dan memberikan performa maksimal. Sleekr HR bisa mewujudkan hal tersebut dengan sistem <\/strong><\/span><\/a><\/span>payroll <\/i><\/strong><\/span>yang dapat membantu Anda melakukan penghitungan BPJS<\/strong><\/span>. Dengan sistem yang efisien, Anda pun bisa menghemat waktu dan fokus pada hal-hal lain yang lebih penting. Untuk informasi tentang pencairan BPJ<\/strong><\/span><\/a>S K<\/strong><\/span>etenagakerjaan, Anda bisa membacanya <\/strong><\/span><\/a><\/span>di sini. <\/strong><\/span><\/p>\n","protected":false},"author":1,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawan di BPJS Ketenagakerjaan?<\/b><\/h3>\n
Program Apa Saja yang Termasuk dalam BPJS Ketenagakerjaan?<\/b><\/h3>\n
Program Jaminan Hari Tua<\/i><\/b><\/h4>\n
Program Jaminan Kecelakaan Kerja<\/i><\/b><\/h4>\n
\n
Program Jaminan Kematian<\/i><\/b><\/h4>\n
Program Jaminan Pensiun<\/i><\/b><\/h4>\n
Bagaimana Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan?<\/b><\/h3>\n
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja<\/strong><\/em><\/h4>\n
2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja<\/strong><\/em><\/h4>\n