{"id":5100,"date":"2017-11-09T10:30:15","date_gmt":"2017-11-09T03:30:15","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=5100"},"modified":"2022-11-17T12:53:41","modified_gmt":"2022-11-17T05:53:41","slug":"pahami-pengajuan-bpjs-kesehatan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/pahami-pengajuan-bpjs-kesehatan\/","title":{"rendered":"Segala Hal yang Perlu Anda Pahami tentang Pengajuan BPJS Kesehatan"},"content":{"rendered":"
Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Karena hal tersebut, pemerintah pun mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu bentuk program jaminan sosial ini adalah jaminan kesehatan, yang kini lebih sering disebut dengan BPJS Kesehatan. Perihal pengajuan BPJS kesehatan juga penting untuk di bahas untuk semakin memahami sistem jaminan nasional ini.<\/span><\/p>\n Tujuannya adalah untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Masih dari Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, pasal 13 menyebutkan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada BPJS.<\/strong><\/span><\/a><\/span><\/p>\n Namun, sebelum menghubungi atau mendatangi pihak BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan karyawan perusahaan, ada baiknya Anda memahami lebih jauh tentang BPJS Kesehatan terlebih dulu. Cari tahu syarat daftarnya, prosedur pendaftaran, hingga risiko jika Anda dan karyawan tidak memiliki BPJS Kesehatan. Anda bisa mengetahui penjelesan selengkapnya di bawah ini.<\/span><\/p>\n Sudahkah Anda memahami seluruh ketentuan terkait BPJS Kesehatan? (Source: Wikimedia Commons)<\/em><\/p>\n Secara umum, setiap orang bisa mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang setidaknya telah bekerja selama enam bulan di Indonesia. Namun, secara lebih spesifik, kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI. Peserta PBI mencakup fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n Sedangkan, peserta Non PBI terbagi lagi menjadi:<\/span><\/p>\n<\/li>\n 1. Pegawai Negeri Sipil<\/span><\/p>\n 2. Anggota TNI<\/span><\/p>\n 3. Anggota Polri<\/span><\/p>\n 4. Pejabat Negara<\/span><\/p>\n 5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri<\/span><\/p>\n 6. Pegawai Swasta<\/span><\/p>\n 7. Pekerja yang tidak termasuk poin a sampai f yang menerima upah<\/span><\/p>\n<\/li>\n 1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri<\/span><\/p>\n 2. Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah<\/span><\/p>\n<\/li>\n 1. Investor<\/span><\/p>\n 2. Pemberi kerja<\/span><\/p>\n 3. Penerima Pensiun, terdiri dari:<\/span><\/p>\n –\u00a0 Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun<\/span><\/p>\n –\u00a0 Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun<\/span><\/p>\n –\u00a0 Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun<\/span><\/p>\n –\u00a0 Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hal pensiun<\/span><\/p>\n –\u00a0 Penerima pensiun lain<\/p>\n –\u00a0 Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun: v<\/span>eteran, p<\/span>erintis kemerdekaan, j<\/span>anda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, b<\/span>ukan pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai e yang mampu membayar iuran<\/span><\/p>\n<\/li>\n Dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang meliputi:<\/span><\/p>\n<\/li>\n Administrasi pelayanan<\/span><\/p>\n Pelayanan promotif dan preventif<\/span><\/p>\n Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis<\/span><\/p>\n Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif<\/span><\/p>\n Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai<\/span><\/p>\n Transfusi darah sesuai kebutuhan media<\/span><\/p>\n Pemeriksaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama<\/span><\/p>\n Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi<\/span><\/p>\n<\/li>\n Rawat jalan, meliputi:<\/span><\/span><\/p>\n – Administrasi pelayanan<\/span><\/p>\n – Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai<\/p>\n – Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis<\/span><\/p>\n – Pelayanan alat kesehatan implant<\/p>\n – Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis<\/span><\/p>\n – Pelayanan penunjang diagnostic lanjutan sesuai dengan indikasi medis<\/span><\/p>\n – Pelayanan darah<\/p>\n – Rehabilitasi medis<\/span><\/p>\n – Pelayanan kedokteran forensic<\/span><\/p>\n – Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan<\/span><\/p>\n Rawat inap, meliputi:<\/span><\/span><\/p>\n – Perawatan inap non intensif<\/span><\/p>\n – Perawatan inap di ruang intensif<\/span><\/p>\n – Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri<\/span><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online dan offline. (Source: Wikimedia Commons)<\/em><\/p>\n Pengajuan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara <\/span>offline <\/span><\/i>dan <\/span>online. <\/span><\/i>Namun, keduanya mengharuskan Anda untuk menyiapkan beberapa dokumen atau berkas berikut ini. Dokumen persyaratan pengajuan BPJS di bawah ini juga berlaku untuk syarat pendaftaran BPJS Kesehatan perusahaan<\/strong><\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n – Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, atau paspor)<\/span><\/p>\n – Kartu Keluarga (KK) terbaru<\/span><\/p>\n – Buku nikah bagi yangs udah menikah<\/span><\/p>\n – Fotokopi buku tabungan sebagai penanggung biaya<\/span><\/p>\n – Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar<\/span><\/p>\n<\/li>\n Untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan <\/span>online, <\/span><\/i>setelah menyiapkan berbagai syarat di atas, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:<\/span><\/p>\n 1. Buka situs resmi BPJS<\/span>, <\/span><\/i>masuk ke <\/span>tab <\/span><\/i>\u201clayanan\u201d, lalu klik \u201cpendaftaran peserta\u201d.<\/span><\/p>\n 2. Isi data formulir yang tertera pada halaman <\/span>website, <\/span><\/i>mulai dari nama, alamat, jenis kepesertaan, hingga pilihan kelas yang hendak dipilih.<\/span><\/p>\n 3. Pilih biaya iuran per bulan, yang dikategorikan sesuai jenis kelas (kelas III, kelas II, dan kelas I) dengan rentang biaya Rp 25.500 hingga Rp 80.000.<\/span><\/p>\n 4. Simpan data, lalu tunggu pesan<\/span> notifikasi nomor registrasi di <\/span>email <\/span><\/i>Anda. Jika sudah, cetak lembar <\/span>Virtual Account <\/span><\/i>tersebut.<\/span><\/p>\n 5. Lakukan pembayaran di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.<\/span><\/p>\n 6. Anda akan mendapat bukti pembayaran setelah menyerahkan uang dan lembar <\/span>Virtual Account.<\/span><\/i><\/p>\n 7. BPJS Kesehatan Anda sudah aktif. Anda akan mendapat E-ID Card BPJS Kesehatan melalui <\/span>email. <\/span><\/i>Anda bisa mencetaknya sendiri atau datang ke kantor cabang BPJS terdekat.<\/span><\/p>\n<\/li>\n Jika memilih untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara <\/span>offline, <\/span><\/i>Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:<\/span><\/p>\n 1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan, sesuai yang telah dijabarkan di atas. Jangan lupa membawa uang iuran sesuai kelas pelayanan yang dipilih.<\/span><\/p>\n 2. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.<\/span><\/p>\n 3. Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan dalam formulir.<\/span><\/p>\n 4. Jika sudah, Anda akan diberikan <\/span>Virtual Account, <\/span><\/i>yang berfungsi sebagai media pembayaran atau transfer dana klaim saat dibutuhkan.<\/span><\/p>\n 5. Lakukan pembayaran di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan<\/span><\/p>\n 6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dan menyerahkan bukti transfer.<\/span><\/p>\n 7. Tunggu hingga kartu BPJS Kesehatan Anda selesai dicetak.<\/span><\/p>\n<\/li>\n Tidak ada orang yang ingin terserang penyakit. Namun, apabila Anda mendadak terkena suatu penyakit dan harus berobat atau bahkan rawat inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan bisa membantu men-<\/span>cover <\/span><\/i>biaya kesehatan. Untuk itu, Anda harus mengetahui cara pengajuan klaim BPJS Kesehatan<\/strong><\/span><\/a>. Berikut adalah prosedurnya.<\/span><\/p>\n<\/li>\n Saat Anda sakit dan ingin melakukan pengajuan klaim BPJS Kesehatan, Anda memang tidak bisa langsung datang ke rumah sakit. Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) terlebih dulu. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan faskes adalah puskesmas, klinik, atau dokter keluarga. Terjadi pengecualian apabila sakit yang diderita sudah darurat, maka Anda bisa langsung mendatangi rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. <\/span><\/p>\n<\/li>\n Di faskes, Anda akan melalui pemeriksaan kesehatan. Berdasarkan hasilnya nanti, pihak faskes akan menentukan apakah Anda perlu dirujuk ke rumah sakit atau tidak. Jika iya, Anda akan diberikan kartu atau surat rujukan dari faskes. Tanpa adanya kartu atau surat rujukan, pengajuan klaim BPJS Kesehatan Anda bisa ditolak. <\/span><\/p>\n<\/li>\n Apabila sudah mendapat surat rujukan, Anda bisa segera datang ke rumah sakit rujukan untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Jangan lupa membawa kartu BPJS Kesehatan asli beserta fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi surat rujukan dari askes untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Kesehatan.<\/span><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Meski bersifat wajib, masih banyak warga Indonesia yang belum melakukan pengajuan BPJS Kesehatan sebagai peserta. Padahal, per tahun 2019 nanti, warga Indonesia yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif terkait pelayanan publik seperti pembayaran PBB dan pembuatan SIM. Mari jadi warga negara yang baik dengan mendaftar BPJS Kesehatan! Untuk mempermudah perusahaan menghitung potongan BPJS karyawan tiap bulannya, gunakan software\u00a0<\/em>Sleekr HR.<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n","protected":false},"author":1,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Siapa yang Dapat Menjadi Peserta BPJS Kesehatan?<\/b><\/h3>\n
Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya<\/strong><\/em><\/h4>\n
Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya<\/strong><\/em><\/h4>\n
Bukan pekerja dan anggota keluarganya<\/strong><\/em><\/h4>\n
Apa Manfaat yang Bisa Didapatkan dari BPJS Kesehatan?<\/b><\/h3>\n
Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik yang mencakup:<\/strong><\/em><\/h4>\n
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan yang mencakup:<\/strong><\/em><\/h4>\n
\n
Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Kesehatan?<\/b><\/h3>\n
Pendaftaran BPJS Kesehatan Online<\/i><\/b><\/h4>\n
Pendaftaran BPJS Kesehatan Offline<\/i><\/b><\/h4>\n
Bagaimana Caranya Klaim BPJS Kesehatan?<\/b><\/h3>\n
1.\u00a0 Mendatangi faskes setempat<\/b><\/h4>\n
2. Pemeriksaan kesehatan di faskes<\/b><\/h4>\n
3. Pindah ke rumah sakit rujukan<\/b><\/h4>\n