{"id":4632,"date":"2017-08-25T10:30:23","date_gmt":"2017-08-25T03:30:23","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=4519"},"modified":"2023-01-04T11:36:17","modified_gmt":"2023-01-04T04:36:17","slug":"perbedaan-karyawan-tetap-dan-kontrak","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/perbedaan-karyawan-tetap-dan-kontrak\/","title":{"rendered":"4 Perbedaan Dasar Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak"},"content":{"rendered":"
Dalam mencari pekerjaan baru, ada satu hal yang harus Anda ketahui. Pada umumnya, sebuah perusahaan tidak akan secara langsung mempekerjakan karyawan baru yang diterimanya sebagai karyawan tetap, namun harus melalui beberapa tahap. Misalnya seperti <\/span>training<\/span><\/i><\/span><\/a> selama 1-2 bulan<\/span>, lalu statusnya meningkat menjadi karyawan kontrak selama enam bulan hingga satu tahun, setelah itu menjadi karyawan tetap. <\/span><\/p>\n Meskipun begitu, ada juga perusahaan yang hanya mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak selamanya tanpa mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan <\/span>outsourcing<\/span><\/i>. Jadi, perusahaan ini berfokus untuk mengumpulkan sumber daya manusia<\/span><\/a> dan mempekerjakan mereka jika ada permintaan dari perusahaan yang merupakan kliennya. Kalau Anda bingung akan mempekerjakan karyawan tetap atau kontrak, berikut beberapa perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang perlu Anda ketahui.<\/span><\/p>\n Perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang paling mencolok terletak lamanya waktu kerja. Karyawan tetap memiliki masa kerja yang lebih lama, bisa lima hingga sepuluh tahun setelah diangkat menjadi karyawan tetap atau bisa saja lebih. Berbeda dengan karyawan <\/span>outsourcing<\/span><\/i>. Mereka akan bekerja secara kontrak, misalnya tiga bulan atau enam bulan, bahkan ada yang satu tahun. Namun, ini pun ada batasnya, yakni maksimal selama tiga tahun saja.<\/span><\/p>\n Baca juga: Bagaimana Peraturan Jam Kerja Menurut Depnaker?<\/span><\/a><\/li>\n Agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan terarah dan hubungan antara karyawan dengan perusahaan jelas, maka semuanya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja<\/a>. Bedanya, untuk karyawan tidak tetap, surat tersebut disebut Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Sedangkan, untuk karyawan tetap, namanya adalah Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Hal ini tentu saja karena karyawan tetap bisa bekerja di perusahaan tersebut tanpa batas waktu, kecuali ia ingin mengundurkan diri sehingga waktunya menjadi tidak menentu.<\/span><\/p>\n<\/li>\n Karyawan kontrak<\/span><\/a> biasanya adalah SDM yang memang dipersiapkan untuk pekerjaan musiman, pekerjaan yang sekiranya bisa selesai sebelum waktu tiga bulan, atau juga pekerjaan yang berhubungan dengan promosi keluarnya produk baru, dan sebagainya. Misalnya, perusahaan <\/span>advertising <\/span><\/i>Anda baru saja mendapatkan klien <\/span>brand <\/span><\/i>parfum. Klien membutuhkan Anda untuk mengadakan <\/span>event <\/span><\/i>yang akan diadakan tiga bulan mendatang. Karena waktu yang terhitung mepet, Anda pun merekrut karyawan kontrak selama tiga bulan untuk membantu Anda menyelenggarakan <\/span>event.<\/span><\/i><\/p>\n Sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, seperti perusahaan yang harus terus menghasilkan produk sesuai dengan permintaan klien, tentunya ia membutuhkan tenaga tetap sehingga kurang efektif jika ia mempekerjakan karyawan secara kontrak.<\/span><\/p>\n<\/li>\n\n
Jangka Waktu<\/b><\/h3>\n
Perjanjian Kerja <\/b><\/h3>\n
Sifat Pekerjaan <\/b><\/h3>\n
Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja <\/b><\/h3>\n