{"id":4514,"date":"2017-08-23T10:30:51","date_gmt":"2017-08-23T03:30:51","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=4514"},"modified":"2022-12-19T18:05:42","modified_gmt":"2022-12-19T11:05:42","slug":"menghitung-spt-pph-badan-secara-lengkap","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/menghitung-spt-pph-badan-secara-lengkap\/","title":{"rendered":"Panduan Menghitung SPT PPh Badan Secara Lengkap"},"content":{"rendered":"
Sesuai namanya, pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Sedangkan, penghasilan mengacu pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak<\/span><\/a>, dari dalam maupun luar negeri, baik untuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.\u00a0<\/span>Ada dua jenis subjek PPh, yakni orang pribadi dan badan. Nah, bagi yang memiliki usaha sendiri, Anda wajib membayar PPh Badan. Sebelumnya, simak dulu penjelasan dan cara penghitungannya berikut agar Anda bisa lebih paham.<\/span><\/p>\n Berdasarkan UU KUP, yang termasuk dalam pengertian badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apa pun, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.<\/span><\/p>\n Ada pula pihak-pihak yang dikecualikan sebagai subjek pajak badan, yaitu:<\/span><\/p>\n – Badan perwakilan negara asing<\/span><\/p>\n – Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat<\/span><\/p>\n – Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut<\/span><\/p>\n – Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman<\/span><\/p>\n – Kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota<\/span><\/p>\n – Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria<\/span><\/p>\n – Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang<\/span><\/p>\n\n
Subjek Pajak Penghasilan<\/b><\/h3>\n