{"id":4391,"date":"2017-08-07T10:30:50","date_gmt":"2017-08-07T03:30:50","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=4391"},"modified":"2023-02-20T09:54:54","modified_gmt":"2023-02-20T02:54:54","slug":"bagaimana-kebijakan-tentang-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-100","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/bagaimana-kebijakan-tentang-cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-100\/","title":{"rendered":"Bagaimana Kebijakan tentang Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%?"},"content":{"rendered":"
Sesuai dengan peraturan dalam UU ketenagakerjaan, semua elemen pekerja yang ada di Indonesia harus menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu karyawan menyiapkan jaminan hari tua<\/span><\/a>. Dulunya, BPJS Ketenagakerjaan disebut dengan Jamsostek. Kini, seiring berjalannya waktu, bukan hanya nama yang mengalami perubahan, tetapi juga berbagai kebijakan yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. <\/span><\/p>\n Salah satu kebijakan tersebut berkaitan dengan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan<\/a>. Sejak 1 September 2015, Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2015 menyatakan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil sebanyak 10%, 30%, dan 100% tanpa harus menunggu usia keanggotaan 10 tahun atau usia anggota minimal 56 tahun seperti yang tercantum pada peraturan sebelumnya. Lalu, bagaimana caranya Anda bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 100%?<\/span><\/p>\n Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100%? (Source: Wikipedia<\/span>)<\/em><\/p>\n Ketika anggota BPJS Ketenagakerjaan sudah mencairkan JHT sebesar 10% atau 30%, maka Anda tidak bisa mencairkan JHT secara bertahap lagi. Artinya, setelah itu Anda hanya bisa melakukan pencairan JHT sebanyak 100% atau melakukan klaim penuh. Nah, klaim penuh ini baru bisa dilakukan sebulan setelah Anda berhenti bekerja. Khusus bagi Anda yang hendak mencairkan saldi JHT sebanyak 10% atau 30%, berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi:<\/span><\/p>\n – Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun<\/span><\/p>\n – Peserta masih aktif bekerja di perusahaan<\/span><\/p>\n Berikut adalah syarat yang harus Anda penuhi jika berniat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10%:<\/span><\/p>\n – Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan yang asli<\/span><\/p>\n – Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli<\/span><\/p>\n – Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang asli<\/span><\/p>\n – Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan<\/span><\/p>\n – Buku rekening tabungan<\/span><\/p>\n Sedangkan, jika ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 30%, berikut syaratnya:<\/span><\/p>\n – Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dengan menunjukkan yang asli<\/span><\/p>\n – Fotokopi KTP atau paspor dengan menunjukkan yang asli<\/span><\/p>\n – Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang asli<\/span><\/p>\n – Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan<\/span><\/p>\n – Dokumen perumahan<\/span><\/p>\n – Buku rekening tabungan<\/span><\/p>\n Baca juga: Program BPJS Kesehatan untuk Startup di Indonesia<\/span><\/a><\/li>\n Siapa pun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja, baik karena Putus Hubungan Kerja (PHK) atau <\/span><\/a><\/span>resign <\/span><\/i><\/span>dengan kemauan sendiri<\/span>, bisa mencairkan saldo JHT sebanyak 100% setelah menunggu satu bulan. Anda tak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. \u00a0Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan 100% saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:<\/span><\/p>\n – Sudah berhenti bekerja (PHK\/<\/span>resign<\/span><\/i>)<\/span><\/p>\n – Kartu BPJS Ketenagakerjaan<\/span><\/p>\n – Surat pengalaman kerja\/surat keterangan sudah berhenti kerja<\/span><\/p>\n – KTP atau SIM<\/span><\/p>\n – Kartu Keluarga<\/span><\/p>\n – Buku tabungan<\/span><\/p>\n – Fotokopi minimal satu lembar untuk masing-masing dokumen yang diminta<\/span><\/p>\n<\/li>\n Bagi yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedurnya:<\/span><\/p>\n 1. Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan<\/span><\/p>\n 2. Mengisi formulir pengajuan klaim JHT<\/span><\/p>\n 3. Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan apa pun<\/span><\/p>\n 4. Cek kelengkapan berkas<\/span><\/p>\n 5. Panggilan foto dan wawancara<\/span><\/p>\n 6. Transfer saldo JHT ke nomor rekening bank<\/span><\/p>\n<\/li>\n Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, masih ada sederet ketentuan yang penting untuk diketahui sebelum Anda mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:<\/span><\/p>\n – Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% hanya bisa dilakukan oleh peserta yang masih bekerja dengan syarat: usia keanggotaan sudah 10 tahun dan pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 20% saja. Pencairan 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30% untuk biaya perumahan.<\/span><\/p>\n – Setelah melakukan salah satu pencairan (10% atau 30%), pencairan berikutnya yang boleh dilakukan hanyalah pencairan 100% setelah keluar dair pekerjaan.<\/span><\/p>\n – Pencairan 100% hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak bekerja (PHK atau <\/span>resign<\/span><\/i>). Saldo dicairkan sebulan setelah keluar dari pekerjaan<\/span><\/a> meskipun usia keanggotaan kurang dari 10 tahun.<\/span><\/p>\n – Pencairan 100% tidak bisa dilakukan tanpa surat pengalaman kerja atau surat berhenti kerja dari perusahaan yang ditinggalkan.<\/span><\/p>\n – Data KTP harus sama dengan data KK. Apabila berbeda, Anda diminta untuk membuat surat keterangan koreksi kesalahan dari kelurahan setempat.<\/span><\/p>\n – Pengambilan saldo JHT tidak bisa diwakilkan. Apabila peserta mengalami cacat total, maka harus disertai surat kuasa, kecuali jika peserta meninggal dunia.<\/span><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Demikianlah kebijakan tentang cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika disimpulkan, pencairan JHT 10% dan 30% hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja, sedangkan pencairan JHT 100% baru boleh dilakukan setelah peserta keluar dari pekerjaan. Semoga ulasan di atas dapat membantu Anda dalam mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan!<\/span><\/p>\n Jika merasa bingung dengan penghitungan BPJS, Anda bisa menggunakan <\/span><\/span>software <\/span><\/i><\/span>Talenta<\/a> HR<\/span> yang fiturnya memungkinkan Anda untuk menghitung pajak hingga BPJS. Nantinya, Anda bisa langsung memperlihatkan hasil penghitungan kepada karyawan melalui slip gaji yang juga tersedia dalam <\/span>software <\/span><\/i>Talenta<\/a>. Sangat praktis, bukan?<\/span><\/p>\n","protected":false},"author":1,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%<\/b><\/h3>\n
Ketentuan Pencairan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 100%<\/b><\/h3>\n
Prosedur Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan<\/b><\/h3>\n
Beberapa Ketentuan yang Penting Diketahui<\/b><\/h3>\n