{"id":4224,"date":"2017-07-28T10:30:55","date_gmt":"2017-07-28T03:30:55","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=4224"},"modified":"2023-01-06T08:01:11","modified_gmt":"2023-01-06T01:01:11","slug":"penghitungan-upah-lembur-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/penghitungan-upah-lembur-karyawan\/","title":{"rendered":"Panduan Menghitung Upah Lembur Karyawan"},"content":{"rendered":"
Demi memaksimalkan produktivitas perusahaan, pada saat-saat tertentu karyawan akan diharuskan untuk lembur kerja. Hal ini wajar terjadi, tetapi Anda harus memastikan bahwa setiap karyawan mendapatkan upah lembur sebagai haknya. Terlebih, ketentuan mengenai kerja lembur<\/a> memang telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) Huruf a<\/strong>.<\/span><\/p>\n Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja\/buruh melebihi standar waktu kerja<\/span><\/a> harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan pekerja\/buruh yang bersangkutan untuk mau kerja lembur. Anda juga wajib memberikan upah lembur sebagai kompensasinya. Namun, berapa jumlah upah lembur yang harus Anda berikan terhadap para karyawan?<\/span><\/p>\n Berapa jumlah upah lembur yang harus Anda berikan pada karyawan saat mereka lembur? (Source: \u00a0Pixabay<\/span>)<\/em><\/p>\n Dengan kata lain, upah lembur adalah upah yang diterima karyawan atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya<\/a>. Untuk mengetahui jumlah upah lembur yang harus diberikan, Anda perlu mengetahui ketentuan mengenai waktu kerja lembur terlebih dulu. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102\/MEN.VI.2004 Pasal (1)<\/strong> yang menyatakan bahwa:<\/span><\/p>\n -) \u00a0Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau;<\/span><\/p>\n -) \u00a08 (Delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau;<\/span><\/p>\n -)Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan\/atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.<\/span><\/p>\n Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan pula bahwa waktu kerja lembur tidak boleh melebihi 3 (tiga) jam per hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini sesuai dengan Permen KEP. 102\/MEN\/VI\/2004\/Pasal (3)<\/strong>.<\/span><\/p>\n Baca juga: Peraturan Pengupahan di Indonesia Menurut PP 78 Tahun 2015<\/span><\/a><\/li>\n Perusahaan tidak bisa meminta karyawannya untuk kerja lembur begitu saja. Ada beberapa syarat<\/strong> yang harus dipenuhi terlebih dulu untuk lembur karyawan, yaitu:<\/span><\/p>\n -) Harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan<\/span><\/p>\n -) Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur, seperti daftar nama pekerja, waktu pelaksanaan, dan lain sebagainya.<\/span><\/p>\n -) Bukti tanda tangan dari kedua belah pihak.<\/span><\/p>\n Jika seluruh syarat tersebut telah dipenuhi, pihak perusahaan wajib memberikan upah lembur<\/strong>, kesempatan untuk istirahat secukupnya, serta makanan dan minuman setidaknya sebesar 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih. Hal ini telah tertuang pada Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102\/MEN\/VI\/2004 Pasal 7<\/strong>.<\/span><\/p>\n Cara menghitung upah lembur karyawan telah diatur dalam Peraturan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yaitu :<\/span><\/p>\n -) \u00a0Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan<\/span><\/p>\n -) Cara menghitung upah lembur sejam adalah 1\/173 kali upah sebulan<\/span><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Selain upah, idealnya perusahaan juga harus memberikan makanan dan minuman apabila karyawan lembur lebih dari tiga jam. (Source: Pixabay<\/span>)<\/em><\/p>\n Sesuai dengan peraturan Kemenakertrans, waktu kerja lembur terbagi menjadi dua, yakni yang dilakukan pada hari kerja dan hari libur. Berikut adalah perhitungan upah jika lembur dilakukan pada hari kerja:<\/span><\/p>\n Sedangkan, apabila kerja lembur dilakukan pada hari Minggu atau hari libur nasional, maka perhitungan upahnya adalah sebagai berikut. <\/span><\/p>\n\n
Kriteria Waktu Kerja Lembur<\/b><\/h3>\n
Syarat Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan terhadap Karyawan<\/b><\/h3>\n
\n
Menghitung Upah Lembur di Hari Kerja<\/b><\/h3>\n
\n\n
\n Waktu kerja lembur<\/b><\/td>\n Upah lembur<\/b><\/td>\n Rumus perhitungan<\/b><\/td>\n<\/tr>\n \n Jam ke-1 lembur<\/span><\/td>\n 1,5 x Upah 1 jam<\/span><\/td>\n 1,5 x 1\/173 x Upah sebulan<\/span><\/td>\n<\/tr>\n \n Jam ke-2 lembur dan seterusnya<\/span><\/td>\n 2 x Upah 1 jam<\/span><\/td>\n 2 x 1\/173 x Upah sebulan<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<\/li>\n Menghitung Upah Lembur di Hari Libur<\/b><\/h3>\n
-) Untuk sistem kerja 7 jam per hari, 6 hari kerja dalam seminggu:<\/i><\/b><\/h4>\n