{"id":4065,"date":"2017-05-18T10:30:06","date_gmt":"2017-05-18T03:30:06","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=4065"},"modified":"2023-01-04T15:07:00","modified_gmt":"2023-01-04T08:07:00","slug":"peraturan-pengupahan-di-indonesia-tahun-2015","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/peraturan-pengupahan-di-indonesia-tahun-2015\/","title":{"rendered":"Peraturan Pengupahan di Indonesia Menurut PP 78 Tahun 2015"},"content":{"rendered":"
Peraturan pengupahan di Indonesia sudah beberapa tahun belakang ini dipertanyakan dan dipermasalahkan oleh para pekerja\/buruh<\/span><\/a>. Minimnya upah yang tidak sesuai dengan beban kerja dan kenaikan terhadap bahan pokok sering kali menjadi alasan utama para pekerja\/buruh menuntut kejelasan peraturan pengupahan di Indonesia. Pada Oktober 2015 silam, Presiden Indonesia Joko Widodo mengeluarkan peraturan terbaru tentang Pengupahan<\/a> di Indonesia melalui PP 78 Tahun 2015. Berikut penjelasannya.<\/p>\n Pengupahan karyawan di Indonesia mengacu pada PP 78 Tahun 2015. (Source: Pixabay)<\/em><\/p>\n Dalam PP 78 Tahun 2015 disebutkan bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan layak bagi para pekerja\/buruh. Penghasilan layak yang dimaksud dari peraturan ini adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja\/buruh dari hasil pekerjaannya<\/span><\/a> mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja\/buruh dan keluarganya secara wajar. Kebijakan penghasilan layak yang dimaksud dari PP 78 Tahun 2015 ini diberikan dalam bentuk Upah dan Pendapatan non Upah. Adapun kebijakan pengupahan tersebut yang meliputi:<\/p>\n 1. \u00a0Upah minimum<\/p>\n 2. \u00a0Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya<\/p>\n 3. \u00a0Bentuk dan cara pembayaran Upah<\/p>\n 4. \u00a0Upah kerja lembur<\/p>\n 5. \u00a0Denda dan potongan Upah<\/p>\n 6. \u00a0Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya<\/p>\n 7. \u00a0Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah<\/p>\n 8. \u00a0Upah tidak masuk kerja karena berhalangan<\/p>\n 9. \u00a0Struktur dan skala pengupahan yang proposional<\/p>\n 10. Upah untuk pembayaran pesangon<\/p>\n 11. Perhitungan pajak penghasilan<\/p>\n Menurut PP 78 tahun 2015, upah yang dimaksud terdiri atas komponen seperti upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dalam komponen tersebut, upah pokok dan tunjangan tetap memiliki besaran upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah uang pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan, untuk pendapatan non upah yang berupa tunjangan hari raya keagamaan, menurut PP ini pengusaha dapat memberikan pendapatan non upah berupa bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan atau uang servis pada usaha tertentu.<\/p>\n Dalam PP ini juga menegaskan bahwa tunjangan hari raya keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada para pekerja\/buruh, dan dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.<\/p>\n Baca juga: Slip Gaji Karyawan, Wajibkah untuk Selalu Diberikan oleh Perusahaan?<\/span><\/a><\/strong><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Sudahkah Anda mengacu pada PP 78 Tahun 2015 dalam memberi upah kepada karyawan? (Photo Source<\/span>: Cafecredit.com<\/span>)<\/em><\/p>\n Menurut PP 78 tahun 2015, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan\/atau satuan hasil. Upah berdasarkan satuan waktu yang dimaksud dalam peraturan ini ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.<\/p>\n Dalam upah yang ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari adalah sebagai berikut:<\/p>\n 1. \u00a0Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25 atau;<\/p>\n 2. \u00a0Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.<\/p>\n Penetapan besarnya upah berdasarkan waktu ini juga sudah disusun melalui Pasal 14 ayat (1, 2) PP nomor 78 Tahun 2015. Struktur dan skala upah yang dimaksud menurut PP ini wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja\/buruh, dan harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan pengesahan dan pembaruan peraturan perusahaan<\/span><\/a>, atau pada saat pendaftaran, perpanjangan, dan pembaharuan perjanjian kerja sama.<\/p>\n Dalam PP nomor 78 tahun 2015, penetapan upah berdasarakan satuan hasil disesuaikan dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati antara pengusaha dan pekerja\/buruh. Penetapan upah sebulan berdasarkan satuan hasil sudah ditentukan ke dalam ketentuan dengan upah rata-rata tiga bulan terakhir yang diterima oleh pekerja\/buruh berdasarkan Pasal 16 dari PP ini. Menurut PP ini pula, pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah dijanjikan antara pengusaha dan pekerja\/buruh sesuai kesepakatan.<\/p>\n Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Memilih Software Gaji Karyawan<\/span><\/a><\/strong><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Dalam pasal 19 pada PP nomor 78 tahun 2015 dikatakan bahwa pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 kali atau paling lambat sebulan 1 kali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu minggu. Menurut PP ini, upah dibayarkan secara langsung atau melalui bank. Jika upah dibayarkan melalui bank, maka upah harus sudah dapat diuangkan oleh pekeja\/buruh pada tanggal pembayaran yang disepakati kedua pihak.<\/p>\n PP nomor 78 tahun 2015 menegaskan bahwa pengusaha wajib meninjau upah secara berkala. Tujuannya untuk menyesuaikan harga kebutuhan hidup dan\/atau peningkatan produktivitas kerja dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan. Peninjauan upah yang dimaksud merupakan upah yang diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Anda bisa menggunakan\u00a0software\u00a0<\/em>Talenta HR<\/span><\/a> untuk memudahkan peninjauan upah karyawan secara berkala. Coba demo Talenta sekarang di sini<\/a><\/strong>!<\/p>\n","protected":false},"author":1,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Penghasilan Pekerja\/buruh yang Layak<\/strong><\/h3>\n
\n
Dasar Pengupahan<\/strong><\/h3>\n
Upah Berdasarkan Satuan Waktu<\/h4>\n
Upah Berdasarkan Satuan Hasil<\/h4>\n