{"id":3978,"date":"2017-05-02T10:30:35","date_gmt":"2017-05-02T03:30:35","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=3978"},"modified":"2022-12-27T13:46:20","modified_gmt":"2022-12-27T06:46:20","slug":"slip-gaji-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/slip-gaji-karyawan\/","title":{"rendered":"Slip Gaji Karyawan, Wajibkah Untuk Selalu Diberikan Oleh Perusahaan?"},"content":{"rendered":"
Slip gaji adalah hal yang sudah tidak asing lagi bagi Anda, tetapi apakah setiap perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada karyawannya<\/a>? Setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan tertentu berhak menerima gaji sebagai imbalan jasa atas kontribusi yang dilakukannya. Bukti penerimaan ini bisa berupa slip yang diberikan oleh perusahaan. Di dalamnya ini terdapat nilai nominal dari masing-masing komponen pembentuk gaji, misalnya seperti gaji pokok, tunjangan, potongan gaji atas keterlambatan, potongan pajak, dan lain sebagainya. Namun, pada prakteknya, ada karyawan yang menerimanya dan ada yang tidak. Nah, kenapa bisa terjadi seperti ini?<\/p>\n Apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada para karyawannya? (Source: creative-commons-images.com)<\/em><\/p>\n Untuk melindungi hak-hak para karyawan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan yang berisi mengenai pelaksanaan sistem kerja. Aturan ini dikenal sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan atau UU Ketenagakerjaan. Seorang HRD harus paham mengenai UU Ketenagakerjaan ini, begitu pula dengan karyawan itu sendiri agar ia tahu betul apa saja yang menjadi haknya.<\/p>\n Baca juga:\u00a0Bagaimana Peraturan Jam Kerja Menurut Depnaker?<\/a><\/strong><\/span><\/p>\n Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemerintah mengatur jam kerja<\/span><\/a>, cuti, hari libur, dan masih banyak lagi. Namun, hingga saat ini belum ada UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan suatu perusahaan untuk memberikan slip gaji pada karyawannya. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan, misalnya, di sini tidak dimuat mengenai aturan pemberian tersebut kepada karyawan. Adapun yang dibahas dalam UU ini adalah penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja<\/span><\/a>, jaminan sosial, keselamatan dan keamanan kerja, pemutusan hubungan kerja, penempatan tenaga kerja Indonesia, serta waktu kerja yang tak kalah penting.<\/p>\n Namun, selain melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah yang satu ini mewajibkan setiap pengusaha untuk memberikan slip (bukti) gaji pada karyawannya. Seperti yang telah disebutkan di atas, slip ini berisi rincian nominal dari komponen-komponen pembentuk upah yang diterima oleh karyawan pada saat gaji dibayarkan.<\/p>\n Bisa jadi perusahaan yang tidak memberikan slip atau struk gaji pada karyawannya, hanya berdasarkan pada UU Ketenagakerjaan. Namun, bagi perusahaan yang juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, akan memberikan slip gaji setiap bulannya. Oleh sebab itu, ada perusahaan yang memberikannya dan ada yang tidak. Namun, pada dasarnya, karena hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah, maka setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikannya.<\/p>\n Baca juga: 5 Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Memilih Software Gaji Karyawan<\/span><\/a><\/strong><\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Berdasarkan Peraturan Pemerintah, sebetulnya perusahaan wajib memberikan slip gaji pada para karyawannya. (Source: Flickr)<\/em><\/p>\n Adapun pembuatan slip gaji adalah sebagai bukti otentik pembayaran imbalan jasa dari pengusaha pada karyawan<\/strong>. Misalnya,\u00a0karyawan merasa gajinya belum dibayarkan sedangkan dari pihak perusahaan sudah merasa membayarkan seluruh gaji. Maka, slip ini bisa menjadi bukti tertulis yang akan membantu.<\/p>\n Slip wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan agar karyawan bisa tahu perhitungan gaji mereka secara detil.<\/strong> Semisal jika seorang karyawan memiliki gaji normal Rp4.000.000, namun pada awal bulan ia hanya menerima sebanyak Rp3.500.000, tentu saja ini akan membuatnya bertanya-tanya. Dengan slip gaji, karyawan bisa melihat asal perhitungan gajinya kenapa bisa berkurang<\/strong>, misalnya karena keterlambatan atau izin tidak masuk<\/span><\/a> akibat suatu hal.<\/p>\n Baca juga:\u00a0Bolehkah Perusahaan Melakukan Pemotongan Gaji Karyawan Karena Terlambat Masuk Kerja?<\/a><\/strong><\/span><\/p>\n Adapun manfaat lain untuk karyawan adalah sebagai syarat untuk mengajukan KPR atau sekadar mengambil kredit alat elektronik.<\/strong> Dari slip gaji, pemberi kredit bisa menganalisis kemampuan finansial Anda dari penghasilan per bulan<\/strong>. Dengan kata lain, ini<\/span>\u00a0bisa sangat berguna untuk karyawan selain menunjukkan perhitungan upah secara detil.<\/p>\n<\/li>\n<\/ol>\n Jadi, kesimpulannya, setiap perusahaan wajib memberikan slip gaji untuk karyawan pada saat gaji tersebut dibayarkan karena hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan. Dalam mematuhi peraturan tersebut, Anda bisa menggunakan fitur yang bisa diakses secara praktis dalam software <\/em>Sleekr HR.<\/p>\n Saat ini, Sleekr HR sudah bergabung secara resmi dengan Mekari Talenta secara resmi sejak tahun 2018. Dengan aplikasi slip gaji<\/a> dan pengelolaan gaji berbasis\u00a0cloud\u00a0<\/em>Mekari Talenta<\/a>, anda dapat mengelola berbagai kebutuhan karyawan dengan baik dan mudah. Rasakan berbagai fitur lainnya yang terdapat dalam Mekari Talenta melalui demo<\/em>-nya di sini sekarang<\/a>!<\/p>\n","protected":false},"author":1,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Kebijakan yang sudah diatur<\/h3>\n
\n
Manfaat Pemberian Slip Gaji<\/strong><\/h3>\n