{"id":3902,"date":"2017-04-17T11:36:27","date_gmt":"2017-04-17T04:36:27","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=3902"},"modified":"2022-12-27T17:00:47","modified_gmt":"2022-12-27T10:00:47","slug":"langkah-lapor-pajak-online","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/langkah-lapor-pajak-online\/","title":{"rendered":"Saatnya Lapor Pajak, Inilah Langkah Untuk Lapor Pajak Online Menggunakan e-Filing"},"content":{"rendered":"
Ayo Lapor Pajak Online sekarang! Pajak merupakan salah satu pemasukan negara yang sangat besar. Pajak yang dibayarkan oleh para warganya ini digunakan untuk berbagai macam hal guna memajukan negara itu sendiri. Pemenuhan fasilitas dan pembentukan infrastruktur negara akan berjalan lancar jika warganya taat membayar pajak. Oleh sebab itu, pajak sangatlah penting.<\/p>\n
Selain memiliki kewajiban membayar, seorang warga negara yang baik juga wajib untuk melaporkan pajak yang sudah dibayarkan. Mungkin bagi beberapa perusahaan, perhitungan pajak karyawannya sudah dihitung dan gaji mereka sudah dipotong berdasarkan pajak. Meskipun demikian, karyawan juga harus melaporkan hal ini pada petugas pajak setiap tahunnya. Inilah yang disebut SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan mengenai perhitungan pajak, objek pajak, harta, dan kewajiban.<\/p>\n
Baca juga:\u00a0Perhitungan PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) Berdasarkan PTKP 2016<\/a><\/strong><\/span><\/p>\n Nah, yang menjadi kendala adalah ramainya antrean di kantor pajak membuat orang malas berlama-lama menunggu gilirannya. Ditambah lagi kantor pajak hanya buka pada jam kerja, membuat karyawan harus mengorbankan jam kerjanya hanya untuk mengantre di kantor pajak.<\/p>\n Kabar baiknya, kini ada yang namanya lapor pajak online<\/em>. Wajib pajak tak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk melapor karena Dirjen Pajak sudah menyediakan layanan e-Filling. Dikutip dari laman pajak.go.id, e-Filling merupakan cara penyampaian SPT tahunan PPh secara online<\/em> pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Online. e-Filling memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan mereka melalui layar komputer maupun aplikasi smartphone<\/em> kapan pun karena laman ini dapat diakses selama 24 jam. Jadi, wajib pajak bisa tetap bekerja secara efektif tanpa harus membuang-buang waktu untuk mengantre di kantor pajak.<\/p>\n\n
e-Filling, Solusi Praktis Lapor Pajak Online<\/strong><\/h3>\n