invoice pembelian<\/a> setelah kita membayar barang tersebut. Sedangkan untuk pembelian kredit juga berlaku hal yang sama hanya saja cara pembayaran yang tidak langsung pada saat transaksi berlangsung. Untuk pencatatan\u00a0 pembelian kredit sebaiknya ketika kita menerima invoice agar tidak terjadi penggandaan dalam penginputan data.<\/p>\n<\/p>\n
Sebagai contoh Pada tanggal 8 Mei 2015 PT. SukaBeli di Bandung membeli 10 unit Tv seharga 1.000.000 per unit kepada PT SukaJual di Jakarta, Kebetulan pada saat pembelian terjadi di PT. SukaJual sedang mengadakan diskon untuk menarik pembeli. Adapun diskon yang ditawarkan oleh PT. SukaJual adalah pembelian TV lebih dari 5 unit mendapat diskon 25% dari nilai barang untuk pembelian tunai dan diskon 5% dari nilai barang untuk pembelian Kredit. Harga belum termasuk PPn. Dari kasus ini bagai mana cara pencatatan akuntansinya?<\/p>\n
Penyelesaiannya adalah :<\/p>\n
Jika pembelian secara tunai<\/strong><\/p>\n\n\n\nPembelian<\/strong><\/td>\n10.000.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \nPPn Masukan \n<\/strong><\/td>\n750.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \n Potongan Pembelian \n<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 2.500.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n\n Kas\/Bank<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 8.250.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n Potongan = 10.000.000 x 25% = 2.500.000 \nPPn = (10.000.000 – 2.500.000)\u00a0 x 10% = 750.000<\/p>\n Jika pembelian secara kredit<\/strong><\/p>\n\n\n\nPembelian<\/strong><\/td>\n10.000.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \nPPn Masukan \n<\/strong><\/td>\n950.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \n Potongan Pembelian \n<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 500.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n\nHutang Dagang PT. SukaJual<\/strong><\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 10.450.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n Potongan = 10.000.000 x 5% = 500.000 \nPPn = (10.000.000 – 500.000) x 10% = 950.000<\/p>\n Pencatatan Transaksi Pembelian Jasa \n<\/b><\/h3>\nPT. SukaBeli melakukan perbaikan dan pemeliharaan untuk mobil operionalnya ke sebuah bengkel PT. Jasaku. Atas\u00a0perbaikan dan pemeliharaan kendaraan tersebut PT. Jasaku mengeluarkan invoice atas jasanya senilai 2.000.000 belum termasuk PPn. Penyelesaiannya adalah :<\/p>\n Jika pembelian jasa\u00a0perbaikan dan pemeliharaan kendaraan secara tunai \n<\/strong><\/p>\n\n\n\nBiaya\u00a0perbaikan dan pemeliharaan kendaraan \n<\/strong><\/strong><\/td>\n2.000.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \nPPn Masukan \n<\/strong><\/td>\n200.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \n Potongan PPh 23\/Hutang PPh 23<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 40.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n\n Kas\/Bank<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 2.160.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n PPh 23 = 2.000.000 x 2% = 40.000 \nPPn = 2.000.000 x 10% = 200.000<\/p>\n Jika pembelian jasa\u00a0perbaikan dan pemeliharaan kendaraan secara kredit \n<\/strong><\/p>\nCara pertama :<\/p>\n \n\n\nBiaya\u00a0perbaikan dan pemeliharaan kendaraan \n<\/strong><\/td>\n2.000.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \nPPn Masukan \n<\/strong><\/td>\n200.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \n Hutang Dagang PT. SukaJual<\/strong><\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 2.200.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n PPn = 2.000.000 x 10% = 200.000<\/p>\n Atau bisa juga di catat seperti ini<\/p>\n \n\n\nBiaya\u00a0perbaikan dan pemeliharaan kendaraan \n<\/strong><\/strong><\/td>\n2.000.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \nPPn Masukan \n<\/strong><\/td>\n200.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \n Potongan PPh 23\/Hutang PPh 23<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 40.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n\n Hutang Dagang PT. SukaJual<\/strong><\/strong><\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 2.160.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n PPh 23 = 2.000.000 x 2% = 40.000 \nPPn = 2.000.000 x 10% = 200.000<\/p>\n Untuk pencatatan pembelian jasa terdapat 2 cara pengakuan atas pajak yang dipotong (PPh 23) seperti yang dicontohkan. Dan sebaiknya pencatatan pph 23 (Pajak yang dipotong\/pungut) dilakukan pada saat pencatatan hutangnya, supaya tidak terjadi lupa untuk memotong \/ menjurnal atas pajak yang dipotong (PPh 23). Bisa juga dilakukan pada saat hendak melakukan pembayaran atau perencanaan pembayaran pph 23 baru dilakukan pemotongan atau penjurnalan-nya, tetapi untuk menghindari hal-hal yang lain, seperti lupa untuk memotong pajaknya pada saat pembayaran, atau tidak tercatat dalam daftar pembayaran pajaknya karena belum terjurnal pada sistem, sebaiknya dilakukan pemotongan atau penjurnalan pada saat pencatatan hutangnya.<\/p>\n Untuk mengimplementasikan pada Kiper tentang cara penjurnalan Pembelian bisa dipelajari pada User Manual -> Mengelola Pembelian<\/span><\/strong><\/p>\nRetur Pembelian dan Nota Debet (Debit Note) \n<\/strong><\/h3>\nRetur pembelian terjadi ketika barang yang kita pesan atau beli tidak sesuai atau terdapat cacat pada barang yang kita beli. Pada kondisi seperti ini kita bisa melakukan pengembalian barang\u00a0 (meretur) maka kita akan mengirimkan Debit Note sebagai bukti kalau kita telah melakukan retur atas transaksi pembelian sebelumnya. Atau kita hanya mengklaim untuk minta di dipotong atas hutang karena ketidak sesuainya. Kenapa dibuat Debit Note? Kerana Debit Note adalah bukti transaksi pengiriman kembali barang yang dibeli (return pembelian). <\/b>Kemudian bagai mana jurnalnya?.<\/p>\n Masih menggunakan contoh pembelian barang jika seandainya : \nPada tanggal 15 juni 2015 PT. SukaBeli mengembalikan 3 unit TV yang telah dibeli dari PT. SukaJual secara kredit dan PT. SukaBeli telah mengirim kembali TV tersebut dengan alasan Tv tidak dapat menampilkan gambar. \n<\/strong> \nJika mengembalikan barang beliannya<\/strong><\/p>\n\n\n\nHutang Usaha<\/strong> PT. SukaJual<\/strong><\/td>\n3.185.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \n Pembelian<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 2.850.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n\n PPn Masukan \n<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 285.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n Barang yang dikembalikan 3 unit TV senilai 3.000.000 diskon 5% x 3.000.000 = 150.000 jadi nilai piutang nya adalah 3.000.000 \u2013 150.000 = 2.850.000 \nppn 2.850.000 x 10% = 285.000<\/p>\n Mencatat Nota Debet (Debit Note) \n<\/strong><\/p>\nPT. SukaBeli membeli sparepart Mobil untuk kendaraan operasionalnya senilai 700.000 per unit sebanyak 2 buah pada PT. Sparepart, dan ketika PT. SukaBeli menerima invoice dari PT. Sparepart ternyata nilai yang tertera pada faktur atau invoice itu tidak sesuai dengan pada saat pembelian yaitu senilai 700.000 perunit, harga sparepart yang tertera pada invoice senilai 770.000 perunit. Atas informasi tersebut PT. SukaBeli melakukan revisi atas invoice yang telah dibuat dengan menerbitkan Nota Debet sebesar 140.000 sebagai penyesuaian atas harga yang salah pada invoice. Adapun cara pencatatn atas kasus diatas adalah : \n<\/strong><\/p>\n\n\n\nHutang Usaha<\/strong> PT. Sparepart \n<\/strong><\/td>\n140.000<\/strong><\/td>\n<\/td>\n<\/tr>\n | \n Pembelian<\/strong><\/td>\n<\/td>\n | 140.000<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n Untuk mengimplementasikan pada Kiper tentang cara Meretur bisa dipelajari pada User Manual -> Meretur Pembelian<\/span><\/strong><\/p>\n | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | | |