<\/p>\n
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah menjelaskan di dalam Pasal 15 bahwa pihak pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya sebagai peserta pada BPJS<\/a> sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Meskipun perusahaan telah menggunakan asuransi swasta, bukan berarti kewajiban untuk mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan gugur. Perusahaan tetap harus didaftarkan karena ini merupakan salah satu amanah Undang-undang.<\/p>\n
Berdasarkan Peta Jalan JKN dan Perpres Nomor 12 tahun 2013, BPJS Kesehatan mengklasifikasi penggunanya ke dalam 2 kategori, yaitu:<\/p>\n
1. Non Penerima Bantuan Iuran (non-PBI) yang merupakan golongan masyarakat mampu yang dapat membayar premi secara mandiri.<\/p>\n
2. Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan golongan masyarakat tidak mampu yang preminya akan dibayarkan oleh negara.<\/p>\n
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, jenis iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayarkan<\/a> dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:<\/p>\n
Pihak perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan karyawan resign. Namun sebaliknya, sebagai peserta BPJS Kesehatan, karyawan yang resign harus melakukan perubahan status untuk menghindari denda akibat tidak membayar iuran BPJS Kesehatan. Selain itu, karyawan juga bisa mengubah kepesertaan tersebut menjadi BPJS Mandiri. Berikut ini cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan karyawan\u00a0 resign, agar tetap dapat menggunakan layanan kesehatan dari BPJS. Yaitu mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti KK, Kartu BPJS Kesehatan, dan KTP. Selain itu juga Surat Keterangan sudah mengundurkan diri dan keluar dari perusahaan. Serta hasil koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan yang bersangkutan telah dinonaktifkan.<\/li>\n
Berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, ada pembahasan tentang kasus karyawan yang mengundurkan diri atau mengalami PHK. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa karyawan yang mengalami PHK masih tetap memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan. Yaitu paling lama 6 bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran. Artinya, perusahaan masih memiliki kewajiban untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan<\/a> untuk karyawan yang keluar dari perusahaan karena di PHK selama 6 bulan. Di samping itu, kartu BPJS yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan masih dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.<\/p>\n
Saat ini, cabang-cabang BPJS di berbagai daerah di Indonesia terus melakukan sosialisasi agar perusahaan memahami pentingnya manfaat BPJS Kesehatan. Tidak hanya status kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan resign dan di PHK saja yang perlu diperhatikan. Tim HR harus memahami perhitungan BPJS agar tidak salah dalam melakukan pembayaran. Untuk memudahkan Anda, sebaiknya gunakan software HR Mekari Talenta<\/a> yang dapat menghitung potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis sesuai peraturan pemerintah dan kebijakan perusahaan. Software HR Talenta akan memudahkan Anda dalam menghitung premi BPJS dan membuat laporannya secara akurat dan hemat waktu. Ayo, coba sekarang juga di sini<\/a>!<\/p>\n\n","protected":false},"author":23,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n