<\/p>\n
Selain gaji, tunjangan<\/a>, dan bonus, hal lain yang juga menjadi pertimbangan utama karyawan untuk bekerja di sebuah perusahaan adalah hak cuti karyawan. Terutama bagi mereka yang masih berstatus karyawan kontrak. Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan jatah cuti kepada karyawan kontrak, outsource<\/em>, atau karyawan magang<\/a>. Apakah perusahaan Anda salah satunya?<\/p>\n
Berdasarkan Pasal 79 Ayat 2 C Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003<\/strong>\u00a0dijelaskan bahwa cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Terlepas dari status kerjanya, setiap karyawan berhak untuk mendapatkan cuti. Perusahaan boleh saja memberi hak cuti pada karyawan yang baru bergabung, tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati. Bagaimana ketentuan hak cuti karyawan kontrak<\/a> dan apa saja manfaatnya baik bagi karyawan maupun perusahaan?<\/p>\n
Cuti merupakan salah satu hak karyawan<\/a> untuk libur atau istirahat pada hari kerja. Perusahaan wajib memberikan jatah cuti untuk karyawan pada saat kondisi-kondisi tertentu, seperti karyawan menikah maksimal 3 hari, menikahkan anak maksimal 2 hari, cuti alasan penting<\/a>, dan lain sebagainya. Undang-undang Ketenagakerjaan tidak menyebutkan hak cuti tahunan hanya berlaku untuk karyawan tetap. Hal ini berarti ketentuan tersebut juga berlaku bagi karyawan kontrak. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan hak antara karyawan kontrak dan karyawan tetap terkait upah, istirahat, cuti, dan lainnya. Perbedaan karyawan kontrak dan karyawan hanya dalam hal perjanjian kerja. Dengan demikian, karyawan kontrak juga berhak untuk mendapatkan hak cuti tahunan selama 12 hari, dan dapat diambil setelah karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.<\/p>\n
Karyawan yang sering menggunakan hak cuti untuk beristirahat atau berlibur memiliki kinerja yang lebih baik. Karena alasan inilah, beberapa perusahaan mulai memberikan fasilitas kepada karyawannya agar berlibur dari rutinitas dengan memberi insentif atau bonus berupa tiket pesawat, hotel, atau voucher wisata, dan menyarankan yang bersangkutan untuk mengambil cuti tahunan. Untuk informasi liburan, anda bisa menyarankan karyawan Anda untuk mencari informasi liburan di blog wisata atau dari rekomendasi travel blogger Indonesia<\/a>. Cuti tahunan karyawan memang menjadi hak libur kerja bagi setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan.\u00a0 Kebijakan perusahaan untuk memberikan cuti karyawan akan menghasilkan retensi karyawan dan menarik perhatian para kandidat atau pencari kerja.<\/p>\n
Cuti memberikan manfaat positif<\/a> yang berpengaruh terhadap kinerja karyawan. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:<\/p>\n
1. Cuti dapat menghilangkan jenuh dan bosan dengan pekerjaan sehari-hari.<\/p>\n
Untuk itu, tim HR perlu cermat untuk memasukkan hak cuti bagi karyawan kontrak dan karyawan tetap di dalam perjanjian kerja atau mengaturnya di dalam peraturan perusahaan.Jika Anda sebagai tim HR ingin menyederhanakan data cuti karyawan ke dalam satu sistem yang terintegrasi, Anda dapat menggunakan software HR Mekari Talenta<\/a>. Penggunaan HRIS seperti Talenta dapat memudahkan perusahaan dan memberikan berbagai keuntungan. Agar tidak penasaran, Anda dapat mengajukan demo Talenta<\/a> sekarang juga!<\/p>\n\n","protected":false},"author":23,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n