{"id":14422,"date":"2019-07-25T15:12:29","date_gmt":"2019-07-25T08:12:29","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=14422"},"modified":"2022-12-19T16:14:41","modified_gmt":"2022-12-19T09:14:41","slug":"penggunaan-sistem-cuti-online-agar-karyawan-lebih-produktif","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/penggunaan-sistem-cuti-online-agar-karyawan-lebih-produktif\/","title":{"rendered":"Penggunaan Sistem Cuti Online Agar Karyawan Lebih Produktif"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Dunia bisnis memang selalu bersinggungan dengan urusan karyawan dan perusahaan. Baik karyawan maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan. Terkait hal ini, salah satu hak pekerja adalah mendapatkan jatah waktu istirahat atau cuti. Cuti karyawan<\/a> memang dapat membawa dampak yang baik bagi karyawan itu sendiri. Beragam kajian ilmiah juga telah mengatakan bahwa penting bagi karyawan untuk memanfaatkan kesempatan cuti agar hidupnya lebih sehat, bahagia, dan seimbang. Itulah mengapa pemerintah menetapkan hak cuti karyawan yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan. Aturan cuti karyawan telah diatur di dalam Pasal 79 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003<\/strong>. Pasal tersebut menjelaskan bahwa perusahaan harus memberikan cuti tahunan karyawan minimal 12 hari kerja<\/strong> setiap tahun.<\/p>\n Saat ini, seiring kemajuan teknologi dan sistem informasi, pengajuan hak cuti karyawan dapat dilakukan melalui pengajuan cuti online<\/em>. Cuti online<\/em>\u00a0diartikan sebagai suatu proses pengurusan dan pengajuan cuti yang dilakukan secara lebih mudah melalui aplikasi HR yang disediakan atau digunakan oleh perusahaan. Proses pengajuannya dapat dilakukan setiap saat dan dimanapun, selama karyawan terkoneksi dengan internet. Pengajuan tersebut juga dapat diproses saat itu juga, tanpa harus menunggu jam kerja atau hari kerja efektif.<\/p>\n Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan memiliki hak untuk mendapatkan cuti selama beberapa hari dalam 1 tahun. Apabila pihak perusahaan tidak memberikan hak cuti tersebut, maka perusahaan dapat dijatuhi hukuman administratif maupun pidana. Karena pengaturan terkait pemberian hak cuti karyawan sudah diatur secara lengkap dan jelas di dalam Undang-undang. Bagi karyawan yang pengajuan cutinya tidak disetujui oleh perusahaan, maka dapat melaporkannya pada pihak yang berwenang. Sebenarnya cuti karyawan tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tetapi juga bermanfaat bagi perusahaan. Berikut ini ada beberapa manfaat dari pemberian cuti karyawan:<\/p>\n 1. Karyawan menjadi lebih produktif setelah mendapatkan hak cuti. Selain itu, pemberian hak cuti karyawan yang dimanfaatkan dengan tepat juga dapat membuat karyawan lebih baik saat kembali bekerja. Cuti memberi kesempatan karyawan untuk menggali pengalaman-pengalaman berharga yang dapat memperluas perspektifnya. Hal itulah yang dibutuhkan para karyawan untuk meningkatkan kreativitas saat menghadapi pekerjaan.<\/p>\n 2. Dengan memberikan cuti, maka diharapkan setiap karyawan mendapatkan kesejahteraan fisik dan mental. Dengan begitu, dapat meminimalisir dampak buruk terhadap kondisi mental dan fisik karyawan yang memburuk akibat tekanan kerja. Karyawan yang kondisi mental dan fisiknya baik, maka akan terhindar dari kondisi stres atau sakit. Sehingga perusahaan dapat menghemat atau memangkas beban biaya kesehatan untuk karyawan.<\/p>\n 3. Pemberian hak cuti kepada karyawan termasuk cuti alasan penting<\/a> dapat mengurangi adanya karyawan yang berbuat curang selama menjalankan tugas pekerjaannya. Dengan memberikan cuti, maka beban tugas karyawan yang bersangkutan akan dilimpahkan ke rekan kerja lain. Sehingga akan ketahuan apakah karyawan yang bersangkutan berbuat curang atau memanipulasi beberapa tugas pekerjaannya atau tidak.<\/li>\n Bagi perusahaan yang menggunakan sistem aplikasi cuti online<\/a>, ada beberapa keuntungan yang dapat dirasakan langsung. Diantaranya adalah sebagai berikut ini:<\/p>\n 1. Pengajuan cuti dapat dilakukan secara mendadak dan dari mana saja. Hanya melalui smartphone, setiap karyawan dapat mengajukan cuti. Hal ini sangat mudah dan praktis karena setiap karyawan tidak perlu menulis formulir cuti di kantor. Sistem aplikasi cuti online<\/em> memungkinkan karyawan untuk mengajukan cuti secara dadakan dari mana saja tanpa perlu datang ke kantor.<\/p>\n 2. Mengunggah surat keterangan lebih mudah tanpa perlu datang ke kantor. Misalnya jika seorang karyawan mengajukan cuti karena sakit<\/a>, maka surat keterangan dokter dapat langsung diunggah melalui aplikasi secara lebih cepat dan aman.<\/p>\n 3. Pendelegasian tugas lebih mudah hanya dengan sekali klik.<\/p>\n 4. Persetujuan permohonan cuti karyawan lebih cepat, karena saat karyawan mengirimkan pengajuan cuti, perusahaan akan menerima pemberitahuan secara real-time.<\/p>\n 5. Penggunaan aplikasi cuti online lebih menghemat penggunaan kertas.<\/p>\n 6. Sistem cuti online yang memudahkan karyawan dan perusahaan akan meningkatkan produktivitas karyawan karena mempermudah proses dan menghemat waktu.<\/li>\n<\/ol>\n Saat ini sudah ada banyak pilihan sistem aplikasi cuti online<\/em> yang beredar di pasaran. Untuk memulai langkah pencarian sistem mana yang akan sesuai dengan perusahaan Anda, Anda bisa mencoba Sleekr<\/a>. Sleekr<\/a> hadir sebagai software<\/em> HR yang canggih dan aman sehingga telah diandalkan dan dipercaya oleh ribuan pengguna. Sleekr memiliki fitur mobile MySleekr yang dapat diakses kapan dan dimana saja dengan mudah dan praktis. Selain itu, Sleekr juga dilengkapi dengan fitur-fitur lain yang berguna untuk manajemen HR di perusahaan Anda. Pengelolaan manajemen HR yang terintegrasi mulai dari absensi online, cuti online, payroll, kalim atau reimbursement, dan lainnya akan membantu tim HR di perusahaan lebih mudah dalam menyelesaikan tugas pekerjaannya. Tunggu apa lagi? coba Sleekr sekarang juga.<\/p>\n\n","protected":false},"author":23,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Manfaat Pemberian Cuti Karyawan<\/h1>\n
Penggunaan Sistem Cuti Secara Online<\/h1>\n