{"id":14376,"date":"2019-07-24T16:28:12","date_gmt":"2019-07-24T09:28:12","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=14376"},"modified":"2022-12-19T17:23:40","modified_gmt":"2022-12-19T10:23:40","slug":"peraturan-magang-perusahaan-menurut-uu-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/peraturan-magang-perusahaan-menurut-uu-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Peraturan Magang Perusahaan Menurut UU Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Program pemagangan adalah bagian sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau karyawan yang lebih berpengalaman pada bidang yang dipegang. Program magang dapat menjadi salah satu solusi perusahaan untuk menambah karyawan namun kondisi keuangan sedang tidak memungkinkan jika membayar gaji untuk karyawan tetap. Karena tidak dipungkiri biaya uang saku karyawan magang memang lebih rendah daripada <\/span>gaji karyawan kontrak atau karyawan tetap<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n Selain manfaat materiil tersebut, perusahaan juga akan mendapat manfaat strategis, yaitu melakukan rekrutmen dengan cara yang efektif untuk mendapatkan karyawan berkualitas. Dengan memanfaatkan masa magang 1 tahun, perusahaan dapat memperoleh karyawan yang cocok untuk mengisi bagian-bagian tertentu. Hal ini lebih efektif daripada masa percobaan selama 3 bulan meskipun tidak efisien karena butuh waktu yang relatif lebih lama.<\/span><\/p>\n Dengan begitu, ada baiknya jika perusahaan Anda mulai mempertimbangkan program magang. Sebelumnya, Anda sebagai HR harus paham mengenai hak dan kewajiban perusahaan sebagai penyelenggara pemagangan. Kemudian apa saja hak dan kewajiban perusahaan? Berikut daftarnya:<\/span><\/p>\n Karyawan magang biasanya datang dari kalangan usia yang masih muda. Mereka memiliki semangat dan ide kreatif yang masih sangat segar. Itulah kenapa perusahaan berhak memanfaatkan pemikiran-pemikiran cerdas mereka. Tidak hanya gagasan mereka yang menarik, namun mereka juga lebih mampu mengerjakan beberapa tugas dalam sekali waktu. Tentu saja dalam hal ini, mereka juga butuh arahan dan ilmu sebanyak mungkin dari perusahaan.<\/span><\/p>\n Perusahaan berhak menerapkan tata tertib perusahaan kepada karyawan magang sama seperti karyawan lainnya. Hanya 1 aturan yang tidak boleh diterapkan kepada karyawan magang, yaitu <\/span>jam kerja lembur<\/span><\/a>. Jika terpaksa melakukannya, perusahaan harus memberi insentif sebagai tambahan uang saku.<\/span><\/li>\n Sehingga perusahaan wajib membuat rancangan program pemagangan. Dalam pelaksanaannya, teori dan praktik harus memiliki proporsi yang sesuai. Dimana teori atau simulasi yang diberikan maksimal 25% dari total waktu program pemagangan berlangsung. Sedangkan prakteknya minimal ada 75% dari total waktu. Waktu diselenggarakannya program pemagangan disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku di perusahaan tersebut.<\/span><\/p>\n Dalam perjanjian pemagangan setidaknya harus memuat bahwa perusahaan wajib memberikan hak-hak karyawan magang. Hak yang dicantumkan adalah uang saku, pelatihan, alat kerja, evaluasi kinerja, sertifikat keahlian dan kelulusan dari program magang, serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.<\/span><\/p>\n K3 terdiri dari keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja<\/a>. Menurut WHO K3 merupakan upaya untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial bagi semua karyawan, tidak terlepas karyawan magang. K3 akan sangat bermanfaat bagi perusahaan yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Jadi K3 adalah sebuah usaha preventif adanya kecelakaan kerja.<\/span><\/p>\n Perusahaan memberikan asuransi kecelakaan kerja dan kematian kepada karyawan magang melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan<\/a>. Dengan begitu, perusahaan sudah dikatakan memberikan perlindungan finansial kepada karyawan magang.<\/span><\/p>\n Dalam menentukan standar kelulusan, perusahaan dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan saat itu. Apabila perusahaan memang menemukan kandidat karyawan tetap dari karyawan magang, maka perusahaan berhak mengangkat karyawan tersebut menjadi <\/span>karyawan tetap atau karyawan kontrak<\/span><\/a>. Namun perusahaan tidak diperbolehkan memberikan masa percobaan kepada karyawan magang tersebut.<\/span><\/p>\n Jika tidak semua karyawan magang akan diangkat menjadi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan kelulusan dan sertifikat keahlian kepada karyawan magang lain setelah masa magangnya selesai, yaitu maksimal 1 tahun. Karyawan magang yang belum lulus sesuai dengan standar minimal perusahaan diperbolehkan mengulang program magang. Meskipun begitu, perusahaan tidak diperbolehkan meminta mengulang hanya agar karyawan tersebut bertahan di perusahaan lebih lama.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n Dari penjelasan di atas, Anda sebagai HR harus mampu mengelola administrasi dan data karyawan magang ini sama baiknya ketika Anda mengelola data karyawan tetap. Maka akan lebih baik jika perusahaan Anda sudah menggunakan aplikasi karyawan<\/a> sebelum melaksanakan program magang. Sehingga pengelolaan karyawan magang dapat diikutkan sekaligus dengan karyawan tetap dan kontrak tanpa mengganggu sistem pengelolaan karyawan secara keseluruhan. Sleekr menjadi salah satu aplikasi karyawan yang memiliki jam terbang yang banyak dan fitur yang canggih. <\/span>Ajukan demo Sleekr sekarang!<\/span><\/p>\n <\/span><\/p>\n","protected":false},"author":27,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Hak Perusahaan Penyelenggara Pemagangan<\/strong><\/h1>\n
a. Memanfaatkan hasil kerja karyawan magang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan<\/h2>\n
b. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian magang yang disepakati kedua belah pihak<\/strong><\/h2>\n
Kewajiban Perusahaan Penyelenggara Pemagangan<\/strong><\/h1>\n
a. Membimbing karyawan magang sesuai dengan program pemagangan<\/strong><\/h2>\n
b. Memenuhi hak karyawan magang sesuai perjanjian<\/strong><\/h2>\n
c. Memberikan alat perlindungan sesuai persyaratan (K3)<\/strong><\/h2>\n
d. Memberikan perlindungan berupa asuransi kecelakaan kerja<\/strong><\/h2>\n
e. Melakukan evaluasi karyawan magang dan memberikan sertifikat kepada karyawan yang dinyatakan lulus<\/strong><\/h2>\n