{"id":14368,"date":"2019-07-13T13:56:13","date_gmt":"2019-07-13T06:56:13","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=14368"},"modified":"2022-12-19T17:23:55","modified_gmt":"2022-12-19T10:23:55","slug":"peraturan-mempekerjakan-karyawan-magang","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/peraturan-mempekerjakan-karyawan-magang\/","title":{"rendered":"Ingin Mempekerjakan Karyawan Magang? Ketahui Peraturannya Terlebih Dulu!"},"content":{"rendered":"
Ketatnya persaingan untuk menjadi seorang karyawan di suatu perusahaan membuat banyak calon karyawan menjalani beberapa langkah praktis. Salah satu cara yang banyak juga diminati oleh para pencari kerja adalah dengan melakukan pekerjaan dengan sistem magang. Dengan bekerja magang di suatu perusahaan, mereka berharap akan menjadi karyawan tetap apabila memiliki kinerja yang baik dan layak dipertimbangkan. Namun, ada juga calon karyawan melakukan magang untuk <\/span>mencari pengalaman dan membekali diri untuk mendapatkan perusahaan atau gaji yang lebih besar.<\/span><\/a><\/p>\n Bagi perusahaan sendiri manfaatnya memang terbilang tidak sedikit. Salah satu manfaatnya adalah perusahaan bisa mendapat ide dan gagasan segar dengan biaya yang relatif murah. Biasanya pekerja magang masih berusia muda sehingga ide kreatif dalam dirinya masih mudah digali. Oleh karena itu, perusahaan kadang membutuhkan mereka juga. Sayangnya karyawan magang kurang bisa mengakses hak-hak mereka layaknya karyawan tetap. Kemudian bagaimana sebenarnya peraturan mempekerjakan karyawan magang di Indonesia? Mengapa karyawan magang relatif murah? Simak penjelasannya berikut ini.<\/span><\/p>\n Pemerintah telah mengatur perusahaan yang akan menerima karyawan magang bekerja dengan karyawan lainnya. Aturan tersebut ada dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan<\/strong>, yang mendefinisikan pemagangan sebagai bagian sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau karyawan yang lebih berpengalaman pada bidang yang dipegang.<\/span><\/p>\n Di situ juga dijelaskan hak dan kewajiban yang melekat pada karyawan magang. Berikut kami uraikan satu persatu.<\/span> Peserta magang atau karyawan magang harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.22\/MEN\/IX\/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri<\/strong>. Syarat yang harus diberikan kepada calon karyawan magang adalah berusia minimal 18 tahun, memiliki bakat, minat, dan memenuhi persyaratan khusus program pemagangan yang akan diikuti, serta sanggup melaksanakan semua isi perjanjian pemagangan. Perusahaan yang akan menyelenggarakan magang pun harus memenuhi syarat, yaitu perusahaan harus memiliki program pemagangan, sarana dan prasarana, pembimbing pemagangan, dan pendanaan.<\/span><\/p>\n Perusahaan yang akan menggunakan jasa Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) harus ada perjanjian tertulis yang didalamnya terdapat peraturan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak minimal seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, pembiayaan, jangka waktu, jenis program dan bidang kejuruan, serta jumlah peserta magang yang akan diterima dan dididik.<\/span><\/p>\n Dalam pelaksanaannya, teori dan praktik juga harus memiliki proporsi yang sesuai. Dimana teori atau simulasi yang diberikan maksimal 25% dari total waktu program pemagangan berlangsung. Sedangkan prakteknya minimal ada 75% dari total waktu. Waktu diselenggarakannya program pemagangan disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku di perusahaan tersebut. Terkait <\/span>aturan jam kerja lembur<\/span><\/a>, karyawan magang tidak diperbolehkan mengambil jam lembur. Jika terpaksa melakukannya, perusahaan harus memberi insentif sebagai tambahan uang saku.<\/span><\/p>\n Perusahaan yang memiliki program pemagangan juga tidak boleh menerima karyawan magang dalam jumlah yang terlalu banyak. Jumlah karyawan magang maksimal 30% dari total semua karyawan di perusahaan. Jangka waktunya pun dibatasi, yaitu maksimal 1 tahun dan jika lebih dari itu perusahaan akan dikenakan sanksi dari pemerintah. Setelah jangka waktu 1 tahun selesai, perusahaan melakukan monitoring dan evaluasi kemudian menetapkan karyawan magang tersebut lulus atau tidak. Selanjutnya, perusahaan dapat merekrut langsung sebagai karyawan tetap atau karyawan kontrak. Hal ini dirasa lebih baik hasilnya dalam mencari karyawan baru daripada perekrutan secara masif, meskipun memang butuh waktu yang lama.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n Dari penjelasan diatas, Anda sebagai HR harus mampu mengelola administrasi dan data karyawan magang ini sama baiknya ketika Anda <\/span>mengelola data karyawan tetap<\/span><\/a>. Maka akan lebih baik jika Anda dibantu oleh aplikasi karyawan dalam pengerjaannya. Sleekr menjadi salah satu aplikasi karyawan yang memiliki jam terbang yang banyak dan fitur yang canggih. <\/span>Yuk ketahui Sleekr lebih lanjut disini.<\/span><\/p>\n <\/span><\/p>\n","protected":false},"author":27,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Hak & Kewajiban Karyawan Magang<\/strong><\/h1>\n
\na. Hak karyawan magang; <\/strong>Karyawan magang memiliki hak untuk memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan; memperoleh uang saku dan\/atau uang transport yang besarnya tergantung pada kemampuan perusahaan yang dituangkan dalam perjanjian magang; memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian<\/span><\/a> yang pengelolaannya diserahkan pada penyelenggara pemagangan; serta memperoleh sertifikat pemagangan apabila dinyatakan lulus; karyawan juga berhak untuk mengulang magang apabila belum lulus.
\nb. Kewajiban karyawan magang;<\/strong> Karyawan magang memiliki kewajiban yang harus dikerjakan, yaitu mentaati perjanjian pemagangan; mengikuti program pemagangan sampai\u00a0 selesai jadi tidak ada ketentuan mengundurkan diri kecuali yang sudah diatur dalam perjanjian pemagangan; mentaati tata tertib atau peraturan perusahaan tempat ia magang; serta menjaga nama baik perusahaan penyelenggara kegiatan magang meskipun statusnya belum karyawan tetap.<\/span><\/span><\/li>\nKetentuan Umum Mempekerjakan Karyawan Magang<\/strong><\/h1>\n