{"id":14366,"date":"2019-07-20T15:56:10","date_gmt":"2019-07-20T08:56:10","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=14366"},"modified":"2022-12-19T16:15:11","modified_gmt":"2022-12-19T09:15:11","slug":"karyawan-outsourcing-melanggar-uu-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/karyawan-outsourcing-melanggar-uu-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Karyawan Outsourcing Melanggar UU Ketenagakerjaan? Ketahui Ketentuannya Sekarang!"},"content":{"rendered":"

\"KaryawanSalah satu karyawan yang perlu Anda perhatikan juga adalah karyawan <\/span>outsourcing<\/span><\/i>. Karyawan dengan sistem ini memang sudah biasa diterapkan di banyak perusahaan. <\/span>Karyawan <\/span>outsourcing<\/span><\/i><\/a> sendiri adalah karyawan kontrak yang dibayar perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak. Karyawan outsourcing biasanya disediakan oleh perusahaan alih daya yang menjadi penghubung dengan perusahaan pengguna jasa karyawan <\/span>outsourcing<\/span><\/i>.<\/span><\/p>\n

Dalam aturan yang telah dibuat pemerintah, karyawan outsourcing\u00a0 hanya diperbolehkan untuk mendukung operasional perusahaan saja. Mereka hanya dipekerjakan untuk mengerjakan pekerjaan penunjang. Pekerjaan penunjang tersebut yaitu usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi bagi pekerja\/buruh, usaha tenaga pengamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyedia angkutan bagi pekerja\/buruh. Sayangnya, dewasa ini banyak perusahaan yang melanggar beberapa aturan mempekerjakan karyawan outsourcing. Apa saja bentuk pelanggarannya? Apakah hal tersebut membuat karyawan outsourcing<\/em><\/a> menjadi sebuah pelanggaran UU Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya berikut ini.<\/span><\/p>\n