{"id":14360,"date":"2019-07-15T15:19:36","date_gmt":"2019-07-15T08:19:36","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=14360"},"modified":"2022-12-05T17:21:36","modified_gmt":"2022-12-05T10:21:36","slug":"besaran-dan-contoh-penghitungan-pesangon-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/besaran-dan-contoh-penghitungan-pesangon-karyawan\/","title":{"rendered":"Besaran dan Contoh Penghitungan Pesangon Karyawan"},"content":{"rendered":"
Tidak ada perusahaan yang ingin memberhentikan karyawannya. Salah satu alasan yang membuat perusahaan terpaksa memberhentikan karyawannya adalah ketika perusahaan sedang mengalami pailit atau karyawan terpaksa dikeluarkan karena beberapa hal. Meski begitu, hal ini jarang terjadi. Namun, jika memberhentikan karyawan menjadi satu-satunya pilihan, sebagai perusahaan yang baik, Anda harus tetap memberikan hak karyawan tersebut. Anda sebagai HR harus memastikan mereka mendapatkan hak mereka setelah keluar dari perusahaan. Terdapat 3 hak yang akan mereka terima, yaitu hak uang pesangon, hak uang penghargaan masa kerja, dan hak uang penggantian hak. Jika perusahaan tidak memberikan hak-hak tersebut akan dikenakan sanksi. Kemudian berapa besaran uang pesangon dan bagaimana contoh penghitungannya? Simak penjelasannya berikut ini.<\/span><\/p>\n Uang pesangon adalah uang yang diberikan kepada karyawan yang keluar dari perusahaan yang jumlahnya sama dengan gaji pokok beserta <\/span>tunjangan tetap lainnya<\/span><\/a>, sama seperti total gaji setiap bulannya. Adapun besarnya tergantung pada masa kerja yang telah dilalui oleh karyawan tersebut, yaitu :<\/span><\/p>\n <\/p>\n Karyawan akan mendapat uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja 1 kali jika alasan PHK dilakukan termasuk dalam daftar alasan ini:<\/span><\/p>\n a. karyawan melanggar perjanjian dan sudah mendapat 3 kali <\/span>surat peringatan berturut-turut.<\/span><\/a><\/p>\n b. Terdapat perubahan status kepemilikan atau peleburan perusahaan dimana karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.<\/span><\/p>\n c. Perusahaan tutup karena rugi selama 2 tahun dan telah diaudit oleh akuntan publik\/tutup karena terpaksa\/karena pailit.<\/span><\/p>\n Sedangkan karyawan akan mendapatkan jumlah uang pesangon sebanyak 2 kali lipat jika perusahaan melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n a. Perusahaan tutup bukan karena mengalami rugi 2 tahun\/tutup karena terpaksa\/karena pailit.<\/span><\/p>\n b. Perusahaan tidak mendaftarkan karyawan yang pensiun dalam program pensiun.<\/span><\/p>\n c. PHK yang diminta oleh karyawan karena dianiaya, dihina, dan diancam oleh perusahaan serta tidak dibayar 3 bulan berturut-turut.<\/span><\/p>\n d. Karyawan yang sakit berkepanjangan atau cacat lebih dari 12 bulan\/1 tahun.<\/span><\/p>\n Komponen lain dari uang pesangon adalah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Adapun ketentuan besaran dan jumlahnya dapat Anda lihat lebih lanjut disini.<\/span><\/li>\n Untuk lebih jelasnya berikut contoh menghitung uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seorang karyawan. Terdapat karyawan dari perusahaan makanan instan bernama Pak Maridin. Pak Maridin sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 10 tahun namun harus terkena PHK karena perusahaan mengalami pailit setelah banyak konsumen beralih pada makanan sehat dan cenderung organik. Gaji total Pak Maridin pada tahun ini 5.000.000 per bulan dan masih memiliki jatah cuti yang belum gugur dan belum diambil. Rinciannya sebagai berikut: Uang pesangon = 1 x 9 x 4.500.000 = 40.500.000<\/p>\n Uang penghargaan masa kerja = 1 x 4 x 4.500.000 = 18.000.000<\/span><\/p>\n Uang penggantian hak cuti 5 hari = [15% x 13 x 4.500.000] + [750.000] = 8.775.000 + 750.000 = 9.525.000<\/span><\/p>\n Total uang pesangon yang didapatkan Pak Maridin adalah 40.500.000 + 18.000.000 + 9.525.000 = 68.025.000.<\/strong><\/li>\n<\/ul>\n Begitulah salah satu contoh perhitungan uang pesangon karyawan yang terkena PHK. Perusahaan harus mengikuti ketentuan pemberian hak karyawan yang terkena PHK agar mengurangi beban mereka karena harus kehilangan pekerjaan mereka. Permudah penghitungan uang pesangon karyawan Anda dengan bantuan aplikasi karyawan semisal Sleekr. Tidak hanya uang pesangon, Sleekr juga akan membantu Anda menghitung gaji karyawan sekaligus slip gaji mereka, <\/span>mengelola cuti secara online,<\/span><\/a> bahkan menghitung BPJS dan pajak penghasilan 21. <\/span>Ketahui lebih lanjut fitur Sleekr di sini.<\/span><\/p>\n <\/span><\/p>\n","protected":false},"author":27,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Aturan Besaran Pesangon<\/strong><\/h1>\n
Contoh Penghitungan Pesangon Karyawan<\/strong><\/h1>\n
\n– Gaji pokok = 4.000.000
\n– Tunjangan jabatan (tetap) = 500.000
\n– Tunjangan makan siang (tidak tetap) = 500.000
\n– Hak cuti yang belum diambil masih 5 hari.<\/span><\/p>\n
\nMaka berapa total hak uang pesangon yang akan Pak Maridin dapatkan? Ini cara penghitungannya. Karena perusahaan mengalami pailit maka Pak Maridin berhak mendapat uang pesangon 1 kali total gaji dan uang penghargaan masa kerja 1 kali total gaji serta uang penggantian hak 5 hari cuti. Total gaji yang dimasukkan dalam hitungan hanyalah gaji pokok dan tunjangan tetap.
\na. Uang pesangon = 1 x 9 x (gaji pokok + tunjangan jabatan)
\nb. Uang penghargaan masa kerja = 1 x 4 x (gaji pokok + tunjangan jabatan)
\n– Uang penggantian hak cuti 5 hari = [15% x (a+b) x (gaji pokok + tunjangan jabatan)] + [(gaji pokok + tunjangan tetap) : 30 hari x 5 hari cuti<\/span><\/span><\/p>\n