{"id":14347,"date":"2019-07-19T16:00:24","date_gmt":"2019-07-19T09:00:24","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=14347"},"modified":"2022-12-19T16:22:35","modified_gmt":"2022-12-19T09:22:35","slug":"kewajiban-perusahaan-terhadap-karyawan-yang-mengalami-kecelakaan-kerja","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/kewajiban-perusahaan-terhadap-karyawan-yang-mengalami-kecelakaan-kerja\/","title":{"rendered":"Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan yang Mengalami Kecelakaan Kerja"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Setiap perusahaan memiliki tanggung jawab secara hukum atas setiap kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. Secara normatif, pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan keselamatan kerja karyawan sebagai bentuk kewajiban perusahaan. Tanggung jawab tersebut bukan hanya mengenai kerugian yang timbul akibat kecelakaan, tetapi juga memastikan bahwa setiap karyawan yang mengalami cacat karena kecelakaan tidak langsung diputus hubungan kerjanya. Oleh karena itu, maka segala upaya perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Karena dampaknya sangat buruk bukan saja terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan, tetapi juga berdampak pada perusahaan.<\/p>\n
Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan setiap kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga wajib dilaporkan pada dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Pelaporan harus dilakukan tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak terjadinya kecelakaan sebagai laporan tapah I. Selanjutnya pihak perusahaan harus melaporkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang menimpa karyawan kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait tidak lebih dari 2 kali 24 jam sejak karyawan dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia sebagai laporan tahap II. Laporan tersebut harus berdasarkan surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa:<\/p>\n
1. Keadaan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) karyawan yang bersangkutan telah berakhir.
\n2. Karyawan yang bersangkutan mengalami cacat total tetap, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi.
\n5. Karyawan yang bersangkutan meninggal dunia.<\/li>\n
Untuk mengajukan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja<\/a>, pihak perusahaan dapat menggunakan laporan tahap II kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:<\/p>\n 1. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan. Apabila persyaratan telah lengkap, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung dan membayarkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Permenaker Nomor 26 Tahun 2015<\/strong>, pihak perusahaan wajib membayarkan biaya pengangkutan karyawan yang mengalami kecelakaan terlebih dahulu. Kemudian perusahaan dapat meminta penggantian santunan berupa sejumlah uang yang telah dikeluarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan<\/a> pada saat pelaporan kecelakaan kerja tahap II. Berdasarkan pengajuan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja akan melakukan verifikasi dan membayar penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan. Hal ini berarti, pada dasarnya kompensasi atau manfaat JKK bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan<\/li>\n Keselamatan kerja menjadi tanggung jawab perusahaan untuk mengatur dan memelihara ruangan, alat perkakas, di tempat dimana perusahaan menyuruh karyawan melakukan pekerjaan. Tanggung jawab keselamatan kerja oleh perusahaan bertujuan agar setiap karyawan dapat terlindung dari kecelakaan kerja dan bahaya yang mengancam badan, kehormatan serta harta bendanya. Hal ini merupakan hak yang harus didapatkan oleh setiap karyawan dalam menjalani pekerjaannya. Namun ternyata kesadaran pengusaha atau pemberi kerja di Indonesia untuk menjamin keselamatan karyawan masih rendah. Setelah mengetahui informasi di atas, maka Anda harus memastikan bahwa perusahaan Anda telah memiliki jaminan khusus terhadap keselamatan kerja karyawan<\/a>. Jangan sampai karyawan mengalami kecelakaan kerja dan operasional perusahaan menjadi terganggu. Pastikan tim HR perusahaan memperhatikan bahwa SOP perusahaan telah berjalan lancar dan dipatuhi oleh setiap karyawan. Sehingga resiko terjadinya kesalahan dapat diminimalisir.<\/li>\n<\/ol>\n Setiap karyawan, berdasarkan Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan<\/strong> memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan kerja. Hal ini meliputi upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan serta meningkatkan derajat kesehatan para karyawan. Jaminan keselamatan tersebut dapat dilakukan dengan cara pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Atau pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi. Berdasarkan hak karyawan tersebut, berdasarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003<\/strong>, pihak perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.<\/p>\n Untuk urusan penggajian, potongan PPh 21 karyawan, hingga pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan karyawan, Sleekr (sekarang menjadi Talenta) akan menyelesaikan tugas administrasi tersebut secara mudah. Talenta merupakan software HR<\/a> yang dirancang khusus untuk menunjang keberhasilan manajemen HR di perusahaan Anda. Ajukan demo Talenta<\/a> untuk mengetahui secara lebih lengkap dan jelas mengenai fitur apa saja yang dapat Anda gunakan untuk perusahaan Anda.<\/p>\n\n","protected":false},"author":23,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n
\n2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik karyawan yang bersangkutan.
\n3. Surat keterangan dokter dari dokter yang memeriksa atau merawat dan\/atau dokter penasehat.
\n4. Asli kuitansi biaya pengangkutan.
\n5. Asli kuitansi biaya pengobatan dan\/atau perawatan yang dapat dimintakan penggantian kepada BPJS Ketenagakerjaan, apabila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan karena di lokasi tempat terjadinya kecelakaan tidak terdapat fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
\n6. Dokumen pendukung lainnya jika diperlukan.<\/p>\nKewajiban Perusahaan Menjamin Keselamatan Kerja<\/h1>\n