{"id":14121,"date":"2019-07-16T15:28:49","date_gmt":"2019-07-16T08:28:49","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=14121"},"modified":"2023-01-16T16:29:11","modified_gmt":"2023-01-16T09:29:11","slug":"sebelum-teken-kontrak-kerja-apa-hak-karyawan-kontrak","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/sebelum-teken-kontrak-kerja-apa-hak-karyawan-kontrak\/","title":{"rendered":"Sebelum Teken Kontrak Kerja, Apa Hak Karyawan Kontrak?"},"content":{"rendered":"

\"SebelumKaryawan baru tentu akan melewati banyak sekali tahap sebelum resmi diterima menjadi karyawan di perusahaan Anda. <\/span>Prosedur perekrutan yang kompleks<\/span><\/a> membuat hampir semua karyawan baru akan bersemangat untuk menandatangani kontrak karyawan. Bagaimana tidak, dari sekian ratusan atau ribuan calon karyawan, pada akhirnya hanya beberapa karyawan saja yang diterima. Apalagi jika dikaitkan dengan fenomena membludaknya usia produktif saat ini, persaingan mendapatkan pekerjaan menjadi lebih kompetitif.<\/span><\/p>\n

Meskipun dalam euforia telah diterima bekerja, mereka harus memperhatikan kontrak kerja terlebih dahulu sebelum ditandatangani. Anda sebagai HR memiliki tugas untuk memberi orientasi kepada karyawan baru. Termasuk memastikan mereka memahami betul isi kontrak kerja yang akan ditandatangani. Mengingat ketentuan karyawan kontrak tidak kalah rumit dengan karyawan tetap. Hal ini akan sangat bermanfaat, baik bagi perusahaan maupun bagi karyawan kontrak itu sendiri yang menjalaninya. Sehingga Anda harus memastikan mereka mendapat hak mereka sebelum menandatangani kontrak kerja. Apa saja hak tersebut? Simak daftarnya berikut ini.<\/span><\/p>\n