{"id":13971,"date":"2019-06-27T12:00:18","date_gmt":"2019-06-27T05:00:18","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=13971"},"modified":"2023-01-13T08:24:17","modified_gmt":"2023-01-13T01:24:17","slug":"prosedur-klaim-jaminan-kecelakaan-kerja","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/prosedur-klaim-jaminan-kecelakaan-kerja\/","title":{"rendered":"Bagaimana Prosedur Klaim Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja?"},"content":{"rendered":"
Setiap karyawan yang dipekerjakan pada satu perusahaan, berhak mendapatkan jaminan atau asuransi kerja. Jaminan atau asuransi kerja ini bentuknya beragam, mulai dari jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua<\/b><\/a> dan sebagainya. Di Indonesia sendiri, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dalam rangka memenuhi hak dari karyawan tersebut.<\/p>\n Diantara beberapa program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, salah satu yang cukup menarik untuk dibahas adalah mengenai JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja. Jaminan ini merupakan jaminan yang diberikan pada karyawan bila mengalami kecelakaan kerja, dari mulai karyawan berangkat hingga pulang sampai ke tempat tinggalnya.<\/p>\n Pada prakteknya, untuk mendapatkan manfaat dari jaminan ini tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Sebagai pihak pemberi kerja, Anda tentu perlu mengetahui secara runtut bagaimana tahapan yang harus dilakukan mengingat karyawan merupakan tanggung jawab perusahaan secara langsung.<\/p>\n Sebelum masuk ke tahapan pencairan atau mendapatkan manfaat JKK, ada baiknya terlebih dahulu kita menyegarkan ingatkan mengenai besaran iuran JKK pada program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui bersama, besaran iuran tergantung dari tingkat resiko kecelakaan kerja yang dimiliki karyawan.<\/p>\n\n
Tarif Iuran Sesuai dengan Resiko yang Ditanggung Karyawan<\/b><\/h1>\n