{"id":13136,"date":"2019-05-23T10:29:12","date_gmt":"2019-05-23T03:29:12","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=13136"},"modified":"2023-01-05T14:39:22","modified_gmt":"2023-01-05T07:39:22","slug":"perbedaan-gaji-dan-upah-kerja-perusahaan-wajib-paham","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/perbedaan-gaji-dan-upah-kerja-perusahaan-wajib-paham\/","title":{"rendered":"Perbedaan Gaji dan Upah Kerja, Perusahaan Wajib Paham!"},"content":{"rendered":"
Gaji dan upah kerja, menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari dunia industri dan aktivitas perusahaan. Meski memiliki arti yang serupa, terdapat sedikit perbedaan diantaranya keduanya. Aspek ini menjadi hak dari karyawan, atas kontribusi yang diberikan pada perusahaan dan kemudian diganjar dengan sejumlah nominal yang diberikan secara rutin pada tanggal tertentu.<\/p>\n
Hak karyawan yang satu ini juga masuk dalam peraturan baku yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini karena gaji atau upah kerja merupakan kepentingan hajat hidup orang banyak sehingga perlu ada regulasi khusus yang mengaturnya. Secara umum, seluruh aspek ketenagakerjaan<\/b><\/a> tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<\/p>\n Tentu saja, peraturan yang berlaku tidak sekedar satu UU tersebut namun juga beberapa regulasi lain di dalamnya. Hal-hal terkait besaran pembayaran, komponen pembayaran, proporsi pembayaran dan lainnya, akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian di bawah ini.<\/p>\n Seperti telah disebutkan sebelumnya, upah dan gaji merupakan hak dari setiap karyawan atau pekerja yang telah memberikan kontribusi pada perusahaan. Dalam Pasal 88 Ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003<\/strong>, disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.<\/p>\n Secara detail, hak karyawan ini diatur oleh pemerintah, meliputi upah minimum, upah lembur<\/a>, upah tidak masuk kerja karena halangan, upah tidak masuk kerja karena kegiatan lain di luar pekerjaan, upah menjalankan hak waktu istirahat, bentuk dan cara pembayaran upah, denda dan potongan, hal yang dapat diperhitungkan dengan upah, struktur dan skala pengupahan proporsional, upah pembayaran pesangon dan upah perhitungan pajak penghasilan.<\/li>\n Sebagai seorang yang beraktivitas di dunia perusahaan dan industri tentu Anda sangat awam dengan istilah UMP atau Upah Minimum Provinsi. Ya, besaran upah yang diberikan pada setiap provinsi atau daerah di Indonesia tidak sama. Keputusan ini merupakan wewenang kepala daerah, dengan pertimbangan standar hidup pada daerah tersebut.<\/p>\n Tidak sembarangan, penetapan besaran upah minimum harus didiskusikan dan berdasarkan rekomendasi banyak pihak. Mulai dari pengusaha, pemerintah dan serikat buruh, perguruan tinggi dan pakar, yang semuanya akan masuk pada apa yang disebut dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Nantinya, setiap pihak akan memberikan rekomendasi dan akan diperhitungkan dengan seksama.<\/p>\n UMP berbeda dengan upah pokok atau gaji pokok. Angka dari UMP sendiri merupakan jumlah total dari upah atau gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap. Baru kemudian ketika diperhitungkan, upah pokok yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% dari angka UMP yang ditetapkan dan disepakati bersama. Sisanya terdiri dari tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap<\/b><\/a>.<\/li>\n Selain dari besaran UMP yang ditetapkan bersama dengan forum yang ada, besaran gaji dan upah kerja juga turut dipengaruhi beberapa hal lain. Tentu, masukan yang diberikan oleh berbagai pihak akan menjadi dasar pertimbangan dan menjadi batas bawah angka upah yang diberikan pada karyawan. Namun di luar itu, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika menghitung besaran gaji karyawan<\/a>.<\/p>\n Yang pertama adalah biaya keperluan hidup minimum karyawan dan keluarganya, dengan perhitungan ideal berbagai harga sembako yang ada di daerah tersebut. Selanjutnya, kemampuan dan produktivitas perusahaan, karena jika pengupahan tidak mempertimbangkan hal ini perusahaan bisa tidak stabil keadaannya. Selanjutnya, jabatan, masa kerja dan kompetensi. Terakhir adalah jenis pekerjaan yang dilakukan karyawan.<\/li>\n Dilihat dari sifatnya, ada 2 jenis variabel upah atau gaji karyawan. Pertama yang menambah jumlah nominal yang diterima karyawan. Contohnya adalah tunjangan tetap (tunjangan makan, transportasi, jabatan dan sebagainya), tunjangan tidak tetap, serta bonus, fasilitas dan tunjangan hari raya. Setiap variabel ini bersifat menambah nominal yang diterima karyawan.<\/p>\n Kedua yang bersifat mengurangi. Variabel dengan sifat ini diantaranya adalah pajak penghasilan, pembayaran iuran jaminan sosial atau asuransi, serta pemotongan lain yang bersifat kondisional. Pemotongan kondisional ini biasanya akan tertera pada surat kontrak perjanjian kerja yang diberikan pada karyawan ketika masuk dan bekerja pada perusahaan.<\/li>\n<\/ol>\n Tentu, setiap hal di atas memiliki regulasi baku yang menjadi aturan main sehingga menjamin setiap pihak mendapatkan hak dan mampu menjalankan kewajibannya. Dengan demikian, iklim bisnis akan sehat serta bisa terus berkembang. Penghitungan jumlah ini merupakan tugas bagian HR, yang kemudian bisa dipermudah dengan menggunakan aplikasi atau layanan HR terpadu.<\/p>\n Talenta<\/b><\/a>, merupakan salah satu layanan HR terpadu berbasis cloudstore<\/i> yang memungkinkan perusahaan mengelola data karyawan secara keseluruhan. Salah satu fiturnya yakni penghitungan jumlah gaji dan upah kerja secara detail, dengan memperhitungkan setiap variabel yang berpengaruh. Nantinya rincian gaji akan disampaikan dalam bentuk slip gaji<\/b><\/a> elektronik yang disampaikan langsung ke smartphone<\/i> setiap karyawan. Segera gunakan Talenta sekarang<\/a> dan percepat proses perhitungan gaji karyawan perusahaan Anda!<\/p>\n <\/p>\n <\/span><\/p>\n","protected":false},"author":17,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Hak Setiap Pekerja<\/b><\/h1>\n
Upah Minimum<\/b><\/h1>\n
Variabel Perhitungan Upah Karyawan<\/b><\/h1>\n
Penambah dan Pengurang<\/b><\/h1>\n