{"id":12697,"date":"2019-05-11T12:36:01","date_gmt":"2019-05-11T05:36:01","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=12697"},"modified":"2023-01-04T14:51:29","modified_gmt":"2023-01-04T07:51:29","slug":"tunjangan-bagi-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/tunjangan-bagi-karyawan\/","title":{"rendered":"Berikut Tunjangan Karyawan yang Harus Diketahui Perusahaan!"},"content":{"rendered":"
Tunjangan adalah tambahan gaji disamping gaji pokok yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Tunjangan sendiri merupakan komponen pelengkap dari gaji keseluruhan dimana bentuknya dapat berupa uang maupun program-program pelayanan untuk karyawan. Tujuannya untuk mempertahankan karyawan atau <\/span>membuat mereka betah di perusahaan<\/span><\/a>. Untuk tunjangan yang diberikan dalam bentuk program contohnya adalah tunjangan kendaraan dari perusahaan, tunjangan makan siang, BPJS Kesehatan, dan sebagainya.<\/span><\/p>\n Tunjangan sendiri secara garis besar dibagi menjadi 2, yaitu tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap adalah jumlah yang harus dibayarkan rutin setiap bulan, sama seperti perusahaan memberikan gaji pokok. Sedangkan tunjangan tidak tetap adalah tambahan di luar gaji pokok yang pemberiannya tidak teratur setiap bulan. Turunan dari kedua jenis tersebut tentu saja sangat beragam. Anda sebagai HR tentu harus tahu betul macam-macam tunjangan bagi karyawan agar Anda dapat mengambil keputusan mengenai mana yang akan diberikan kepada karyawan. Maka simak beberapa macam tunjangan yang umum diberlakukan berikut ini.<\/span><\/p>\n Tunjangan ini sangat umum bagi karyawan, baik karyawan pemerintahan maupun karyawan perusahaan swasta. Karena memang tunjangan jenis ini adalah salah satu komponen yang diwajibkan<\/a> oleh pemerintah. Tunjangan istri adalah tunjangan bagi karyawan yang sudah menikah dan istri mereka tidak bekerja. Kemudian tunjangan anak adalah tunjangan bagi karyawan yang memiliki anak atau anak angkat berusia kurang dari 21 tahun dan belum memiliki penghasilan sendiri. Aturan mengenai tunjangan anak ini ada di PP Nomor 7 Tahun 1977<\/strong>. Tunjangan anak biasanya akan dibatasi hingga maksimal 3 anak.<\/span><\/li>\n Tunjangan jabatan adalah tunjangan untuk karyawan yang memiliki jabatan di perusahaan, baik jabatan struktural maupun fungsional. Tunjangan ini diberikan karena tanggungjawab dan risiko karyawan yang mengemban jabatan tersebut lebih besar dari pada karyawan yang tidak menjabat.<\/span><\/li>\n Tunjangan ini adalah kebalikan dari tunjangan umum. Diberikan kepada karyawan yang tidak menjabat, baik struktural dan fungsional. Tunjangan ini tetap diberikan meskipun resiko jabatan tidak ada dan jumlahnya tidak sebesar tunjangan jabatan. Hal tersebut karena karyawan pada level ini sudah profesional mengerjakan apa yang ditugaskan perusahaan.<\/span><\/li>\n Tunjangan pensiun diberikan untuk karyawan agar mereka memiliki jaminan kehidupan masa tua yang sejahtera meskipun sudah tidak bekerja lagi. Istilah lainnya, tunjangan ini bisa disebut dengan tabungan hari tua. Biasanya perusahaan memberikannya kepada karyawan dengan bantuan BPJS Ketenagakerjaan<\/a> yang didalamnya terdapat program Jaminan Hari Tua.<\/span><\/li>\n Tunjangan ini diberikan agar karyawan dapat selalu mengusahakan kesehatan mereka. Dengan harapan karyawan dapat melakukan cek kesehatan lebih awal sehingga terhindar dari sakit yang lebih parah. Karyawan yang sehat adalah kunci produktivitas perusahaan yang stabil. Setiap perusahaan diwajibkan mendaftarkan semua karyawannya dalam program BPJS Kesehatan<\/a>.<\/span><\/li>\n Tunjangan transportasi diberikan agar karyawan tidak kesulitan menjangkau kantor tempat mereka bekerja. Bentuknya dapat berupa alat transportasi umum seperti bus penjemput khusus karyawan atau berupa uang transportasi untuk keperluan pembelian bensin. Pemberiannya tentu berdasarkan kehadiran setiap karyawan.<\/span><\/li>\n Tunjangan ini adalah tambahan gaji yang sen<\/span>ilai dengan gaji pokok dan diberikan menjelang hari raya keagamaan. Biasanya diberikan sekaligus dalam waktu yang sama (meskipun hari raya keagamaan karyawan berbeda-beda). Frekuensi pemberiannya hanya 1 kali dalam 1 tahun. Bertujuan untuk membantu karyawan memenuhi kebutuhan sehari-hari meskipun harga bahan pokok naik sebagai efek dari hari raya itu sendiri.<\/li>\n Tunjangan ini adalah salah satu contoh tunjangan yang tidak tetap karena pemberiannya berdasarkan kehadiran karyawan. Dapat diberikan berupa uang 1 kali makan selama 1 bulan secara kumulatif bersamaan dengan gaji pokok. Atau bisa juga diberikan berupa hidangan makan siang yang diseragamkan untuk semua karyawan yang disediakan langsung oleh perusahaan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n <\/span><\/p>\n Itu tadi beberapa macam tunjangan yang biasa diberikan untuk karyawan. Besaran jumlah setiap macamnya sangat bergantung dengan kemampuan keuangan perusahaan. Kecuali beberapa tunjangan yang aturannya sudah ditetapkan pemerintah, seperti tunjangan kesehatan melalui <\/span>BPJS Kesehatan<\/span>, yaitu 5% dari gaji setiap bulan dengan ketentuan 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta.<\/span><\/p>\n Karena beragamnya macam tunjangan ini, akan lebih mudah bagi Anda untuk menggunakan bantuan aplikasi slip gaji agar risiko kesalahan penghitungannya tidak terjadi. Apalagi jumlahnya untuk setiap karyawan pasti berbeda. Maka dari itu, kami sarankan untuk beralih ke aplikasi slip gaji yang terintegrasi dengan aplikasi HR. Salah satu aplikasi yang patut Anda coba adalah Talenta<\/a>. Talenta membantu Anda melakukan <\/span>penghitungan gaji<\/span><\/a>, tunjangan, pph 21, dan sebagainya. <\/span>Ketahui lebih lanjut dan coba demo Talenta di sini.<\/span><\/a><\/p>\n <\/span><\/p>\n","protected":false},"author":27,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Tunjangan Anak dan Istri<\/strong><\/h1>\n
Tunjangan Jabatan<\/strong><\/h1>\n
Tunjangan Umum<\/strong><\/h1>\n
Tunjangan Pensiun<\/strong><\/span><\/h1>\n
Tunjangan Kesehatan<\/strong><\/span><\/h1>\n
Tunjangan Transportasi<\/strong><\/h1>\n
Tunjangan Hari Raya (THR)<\/strong><\/h1>\n
Tunjangan Makan Siang<\/strong><\/h1>\n