\nWajib Pajak tanggungan\/anak<\/td>\n 4.500.000 per tahun<\/td>\n 375.000 per bulan<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\nHasil pengurangan tersebut akan menjadi Penghasilan Kena Pajak Setahun (PKPS). Kemudian PKPS tersebut dikali 5% (jika tidak lebih dari 50.000.000) sebagai Pph 21 Terhutang. Hasil itulah yang akan menjadi pajak pph 21 yang harus dibayarkan karyawan setiap bulannya setelah dibagi 12 (bulan).<\/li>\n
\nContoh Penghitungan PPh 21<\/h1>\n Untuk mempermudah bayangan penghitungan Anda, perhatika contoh berikut ini. Karyawan bernama Min Yoongi bekerja di perusahaan yang memproduksi alat music, bernama Genius Corporation. Gaji per bulan Pak Min adalah 10.000.000. Dia sudah menikah dan memiliki 1 anak. Perusahaan tempat Pak Min bekerja menerapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk kecelakaan kerja sebesar 0,5% dari gaji. Pak Min juga membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2% dari gajinya. Genius Corpporation juga membayarkan dana pensiun sebesar 200.000 per bulan berdasar Peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\n
\n\n\nGaji Pak Min per bulan<\/td>\n <\/td>\n 10.000.000<\/td>\n<\/tr>\n \nPremi BPJS 0,5%<\/td>\n <\/td>\n 50.000<\/td>\n<\/tr>\n \n<\/td>\n <\/td>\n 10.050.000<\/td>\n<\/tr>\n \nJabatan 5% x 10.050.000<\/td>\n 502.500<\/td>\n <\/td>\n<\/tr>\n \nIuran Pensiun<\/td>\n 200.000<\/td>\n <\/td>\n<\/tr>\n \nIuran JHT 2% x 10.000.000<\/td>\n 200.000<\/td>\n <\/td>\n<\/tr>\n \n<\/td>\n <\/td>\n 902.500<\/td>\n<\/tr>\n \nPenghasilan Neto Sebulan (PNS)<\/td>\n <\/td>\n 9.147.500<\/td>\n<\/tr>\n \nPNT (PNSx12)<\/td>\n <\/td>\n 109.770.000<\/td>\n<\/tr>\n \nPTKP WP Sendiri<\/td>\n 54.000.000<\/td>\n <\/td>\n<\/tr>\n \nPTKP WP Menikah<\/td>\n 4.500.000<\/td>\n <\/td>\n<\/tr>\n \nPTKP WP Anak (1)<\/td>\n 4.500.000<\/td>\n <\/td>\n<\/tr>\n \n<\/td>\n <\/td>\n 63.100.000<\/td>\n<\/tr>\n \nPenghasilan Kena Pajak Setahun<\/td>\n <\/td>\n 46.670.000<\/td>\n<\/tr>\n \nPph 21 Terhutang (5%<\/strong>x46.670.000)<\/td>\n<\/td>\n 2.333.500<\/td>\n<\/tr>\n \nPph 21 yang harus dibayarkan tiap bulan (2.333.500 : 12 bulan)<\/td>\n <\/td>\n 194.460<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<\/li>\n\nRincian Tambahan Penghitungan PPh 21<\/h1>\n Sudah paham jika sampai sini? Untuk menambah keterangan diatas, 5% yang ditebalkan hurufnya diatas merupakan besaran yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan jumlah PKPS (Penghasilan Kena Pajak Setahun). Berikut rinciannya :<\/p>\n
\n\n\nTingkatan PKPS Per Tahun<\/td>\n Besaran Pajak<\/td>\n<\/tr>\n \nWP dengan PKPS 50.000.000 per tahun<\/td>\n 5%<\/td>\n<\/tr>\n \nWP dengan PKPS 50 juta \u2013 250 juta per tahun<\/td>\n 15%<\/td>\n<\/tr>\n \nWP dengan PKPS 250 juta \u2013 500 juta per tahun<\/td>\n 25%<\/td>\n<\/tr>\n \nWP dengan PKPS lebih dari 500 juta per tahun<\/td>\n 30%<\/td>\n<\/tr>\n \nWP berbentuk badan dalam negeri dan badan usaha<\/td>\n 28%<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\nAnda juga harus memperhatikan karyawan baru yang masuk atau keluar perusahaan pada pertengahan tahun. Karena perhitungannya juga akan sedikit berbeda. Perbedaannya akan terletak pada bulan yang sudah dilalui dalam perusahaan tersebut. Misal karyawan tersebut bekerja selama 8 bulan pada tahun tertentu, maka semua komponen pengurang dan komponen gaji pokok seperti premi iuran BPJS, iuran pensiun, dan sebagainya juga akan dikali dengan 8, bukan 12, sesuai dengan bulan efektif dia bekerja.<\/p>\n
Hal lain yang juga harus Anda perhatikan adalah status pekerjaan istri karyawan yang juga bekerja. Kasus lainnya juga, misal istri yang juga bekerja tapi sudah meninggal. Pajak yang harus dibayarkan juga akan berbeda. Jika dijelaskan disini mungkin Anda akan semakin bingung. Untuk mengetahuinya lebih lanjut, <\/span>Anda bisa klik disini.<\/span><\/a><\/li>\n<\/ol>\nBagi Anda, HR yang harus mengelola ratusan bahkan ribuan karyawan, tentu penghitungan seperti ini akan menjadi pekerjaan yang memakan banyak waktu jika dilakukan secara satu per satu karyawan. Namun, hal ini akan terbantu jika Anda menggunakan aplikasi slip gaji<\/span> yang sekaligus juga menghitung pph 21 setiap karyawan. Anda tinggal memasukkan komponen-komponen yang masuk dalam objek pph 21 serta data keuangan lain, misal tambahan THR (Tunjangan Hari Raya)<\/span> saat lebaran<\/a>, dan sebagainya. Setelah komponen-komponen dimasukkan, sistem aplikasi yang akan mengolah data-data tersebut.<\/p>\nMekari Talenta<\/a> hadir untuk meringankan tugas-tugas pengolahan data seperti diatas. Bayangkan penghitungan gaji setiap karyawan selesai dalam sekali klik. Laporan cuti dan izin sakit juga sekaligus tergarap karena sistem yang sudah terintegrasi. Yuk coba demo aplikasi Mekari Talenta untuk mengetahui manfaatnya.<\/span><\/a><\/p>\n<\/span><\/p>\n","protected":false},"author":27,"menu_order":0,"template":"","categories":[2043],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\nPanduan Perhitungan PPh 21 Berdasar PTKP Terbaru - Sleekr<\/title>\n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n \n\t \n