{"id":11609,"date":"2019-04-13T14:06:14","date_gmt":"2019-04-13T07:06:14","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=11609"},"modified":"2023-01-02T16:35:13","modified_gmt":"2023-01-02T09:35:13","slug":"hubungan-pajak-penghasilan-penggunaan-aplikasi-hr","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/hubungan-pajak-penghasilan-penggunaan-aplikasi-hr\/","title":{"rendered":"Hubungan Pajak Penghasilan & Penggunaan Aplikasi HR"},"content":{"rendered":"
Setiap bulannya, setiap karyawan mendapatkan hak untuk gaji atas pekerjaan yang dilakukan. Perhitungan gaji atau upah ini didasarkan pada jam kerja, lembur, dan berbagai variabel lain. Salah satu komponen pada gaji, adalah pajak penghasilan. Hal ini yang tidak boleh dilewatkan, meskipun memang besarannya tidak terlalu tinggi.<\/p>\n
Pajak yang diberikan merupakan Pajak Penghasilan Pasal 21<\/strong><\/a> atau PPh 21. Pajak ini merupakan pajak paling umum yang dikenakan pada penghasilan atau gaji yang diterima karyawan perusahaan. Pembayarannya sendiri bisa dilakukan dengan dua cara, dengan cara mandiri atau kolektif dari kantor secara bersamaan.<\/p>\n Karena berupa kewajiban, maka pajak ini harus dibayarkan atau disetorkan secara rutin dan tepat waktu. Selain untuk menepati peraturan yang berlaku, ketepatan waktu dalam pembayaran pajak diperlukan untuk stabilitas perekonomian negara secara umum. Aturan ini bersifat memaksa, yang berarti terdapat sanksi tegas untuk orang yang tidak membayarkan pajaknya.<\/p>\n Sanksi ini juga berlaku untuk perusahaan ketika perusahaan terlambat melakukan pembayaran PPh yang menjadi kewajibannya. Sebenarnya pengenaan sanksi ini dijadikan dorongan agar setiap wajib pajak dapat membayarkan pajak tepat waktu agar terhindar dari sanksi yang ada. Secara umum, sanksi yang dikenakan adalah sebagai berikut.<\/p>\n <\/span><\/p>\n Wajib pajak perorangan maupun badan, dalam konteks ini adalah karyawan, harus membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pajak yang wajarnya dikenakan adalah Pajak Penghasilan 21<\/a>. Terdapat dua jenis sanksi yang bisa mengancam, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.<\/p>\n Untuk sanksi administrasi sendiri, terbagi lagi menjadi tiga, yang pertama adalah pengenaan bunga. Sanksi ini disebutkan bahwa jika karyawan melakukan keterlambatan atau tidak membayar pajak dari penghasilan yang didapat, maka karyawan akan dikenakan bunga sebesar 2% dari jumlah pajak yang terutang.<\/p>\n Kedua adalah sanksi kenaikan, di mana sanksi ini dikenakan pada karyawan yang melakukan pelanggaran tertentu seperti pemalsuan jumlah pendapatan agar pajaknya juga menurun. Sanksi yang mengancam adalah 50% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan tersebut.<\/p>\n Ketiga adalah sanksi denda, merupakan sanksi yang lebih diperuntukkan bagi karyawan yang telat melaporkan Surat Pemberitahuan, baik Masa maupun Tahunan.<\/li>\n Sanksi ini dikenakan untuk pelanggaran yang dikategorikan pelanggaran berat oleh Undang-Undang KUP. Pelanggaran yang dianggap berat ini didefinisikan sebagai pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pendapatan dan pemasukan negara lebih dari satu kali. Pelanggaran berat untuk kali pertama masih dianggap kealpaan yang ditoleransi.<\/p>\n Dalam UU KUP, tepatnya pada Pasal 39 Ayat 1, memuat sanksi pidana untuk oknum yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Oknum ini yang dianggap melakukan pelanggaran berat, sehingga akan diancam sanksi yang berlaku.<\/p>\n Bentuk nyata sanksinya adalah kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Tidak hanya itu, oknum ini juga akan dikenakan denda sebesar 2 kali paja k terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayarkan.<\/li>\n<\/ol>\n Jika dilihat secara praktis, sanksi yang dikenakan, khususnya untuk pidana, cukup berat. Tidak hanya karena harus menanggung kurungan penjara dan denda, namun juga terkait citra perusahaan yang \u00a0akan memburuk akibat pelanggaran ini. Nilai kerugian paling besar akan terjadi pada penurunan citra dari perusahaan, karena untuk mengembalikannya diperlukan usaha yang tidak mudah.<\/p>\n Jika menggunakan teknologi terkini, sebenarnya keterlambatan dan kesalahan hitung ini bisa dihindari. Terdapat sistem tertentu yang memungkinkan perusahaan dan karyawan menghitung secara otomatis pajak tertanggung dan membayarkan secara langsung pula. Dengan demikian, sanksi bisa dihindari.<\/p>\n Pembayaran dan penghitungan pajak<\/strong><\/a> ini bisa dibantu dengan menggunakan aplikasi HR<\/a> terpadu. Aplikasi ini memungkinkan karyawan dan perusahaan untuk menghitung pajak penghasilan yang menjadi tanggungan, serta membayarkan pada dinas terkait. Jadwal pembayarannya juga bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, agar tidak melewati tanggal batas akhir.<\/p>\n Selain pembayaran pajak, aplikasi HR<\/a> terpadu juga memberikan berbagai fitur lain yang juga bisa dimanfaatkan. Fitur ini jika digunakan secara optimal akan membawa keuntungan yang besar dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan SDM yang dimiliki. Memang pada dasarnya aplikasi semacam ini tidak hanya digunakan untuk membantu pembayaran pajak, tapi juga hal lainnya.<\/p>\n Fitur lain seperti penghitungan gaji dan slip gaji. Penghitungan ini juga dilakukan secara otomatis dengan menggunakan software<\/em> dan terhubung pada database<\/em> perusahaan. Karena database<\/em> di update<\/em> secara rutin, maka data ini akan menjadi dasar yang valid untuk penghitungan gaji dan payroll<\/em>.<\/p>\n Salah satu aplikasi yang mengintegrasikan data ini adalah Sleekr+Talenta<\/strong>. Talenta<\/a> <\/b>menyediakan data yang terintegrasi untuk payroll dan penghitungan pajak penghasilan, sehingga karyawan dan perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari kecepatan dan kepraktisan yang diberikan. Hematnya waktu yang digunakan, bisa dipakai untuk perencanaan strategis lain yang bisa berorientasi pada perkembangan perusahaan. Coba fiturnya melalui demo di sini sekarang<\/a>!<\/p>\n <\/span><\/p>\n","protected":false},"author":34,"menu_order":0,"template":"","categories":[2043],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Sanksi Administrasi<\/strong><\/h1>\n
Sanksi Pidana<\/strong><\/h1>\n