{"id":10164,"date":"2019-02-07T10:00:52","date_gmt":"2019-02-07T03:00:52","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=10164"},"modified":"2023-02-20T09:45:03","modified_gmt":"2023-02-20T02:45:03","slug":"pahami-bpjs-perusahaan-melalui-contoh-perhitungan-bpjs-kesehatan-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/pahami-bpjs-perusahaan-melalui-contoh-perhitungan-bpjs-kesehatan-karyawan\/","title":{"rendered":"Pahami BPJS Perusahaan Melalui Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penduduk Indonesia dinyatakan wajib untuk turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Program tersebut tentu berlaku pula bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. Artinya, selain mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga perlu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.<\/p>\n
Baik iuran untuk keperluan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan bagian dari komponen penting dalam perhitungan gaji karyawan perusahaan<\/a><\/u>. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat pula dikatakan sebagai BPJS Perusahaan. Hal ini lantaran perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan potongan terkait iuran tersebut. Untuk itu, perusahaan tentu perlu memahami dasar perhitungan BPJS Perusahaan<\/a>, khususnya terkait iuran BPJS Kesehatan yang juga dibebankan pada karyawan.<\/p>\n <\/p>\n Tarif yang dikenakan untuk kepentingan iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5%. Tarif tersebut diberlakukan untuk karyawan perusahaan serta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Badan Usaha Swasta. Meskipun karyawan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, tarif ini tidak sepenuhnya dibebankan pada karyawan. Karyawan sebagai penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% yang dipotong dari gaji. Sementara perusahaan wajib membayar sebesar 4%.<\/p>\n Persentase sebesar 5% tadi ditentukan dengan asumsi bahwa satu orang karyawan membayar premi untuk 5 orang anggota keluarga, termasuk dirinya sendiri. Artinya, 5 % tersebut mencakup karyawan, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak sebagai tanggungan. Apabila ternyata jumlah tanggungan lebih dari itu, maka karyawan akan dikenakan tambahan tarif sebesar 1 % untuk tiap orang.<\/li>\n <\/p>\n Dasar perhitungan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari BPJS Perusahaan tentu memiliki batas maksimum serta minimum. Batasan ini bukan hanya merujuk pada gaji pokok saja, melainkan juga tunjangan tetap yang dimuat dalam poin-poin perjanjian kerja<\/a><\/u>. Berikut pemaparan lebih lanjut perihal batasan tersebut.<\/p>\n <\/p>\n Agar lebih mudah memahami perhitungan BPJS Perusahaan yang berkaitan dengan iuran BPJS Kesehatan, Anda dapat mencermati contoh perhitungan berikut ini.<\/p>\n Dengan demikian, total iuran BPJS Kesehatan Sakti per bulan adalah sebesar Rp90.000<\/strong>.<\/p>\n <\/p>\n Dengan demikian, total iuran BPJS Kesehatan Syamsudin per bulan adalah sebesar Rp125.000<\/strong>.<\/p>\n <\/p>\n Dengan demikian, total iuran BPJS Kesehatan Handika per bulan adalah sebesar Rp400.000.<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n\n Ketiga contoh perhitungan BPJS Kesehatan tadi menunjukkan bahwa besar iuran BPJS Perusahaan bisa saja berbeda untuk masing-masing karyawan. Apabila jumlah karyawan di perusahaan Anda tidak terlalu banyak, hal ini tentu tidak menjadi masalah besar. Namun demikian, perhitungan iuran BPJS Perusahaan tentu akan menjadi rumit dan memakan waktu apabila perusahaan Anda mempekerjakan puluhan hingga ratusan karyawan. Padahal, iuran ini merupakan salah satu komponen penting dalam rincian gaji karyawan.<\/p>\n Agar perhitungan berbagai macam iuran karyawan menjadi semakin ringkas dan mudah, Anda bisa mencoba layanan Talenta<\/u><\/strong><\/a>. Aplikasi HR berbasis cloud <\/em>ini mampu melakukan perhitungan aneka macam potongan maupun iuran berdasarkan kebijakan perusahan. Hal ini lantaran Talenta<\/a> <\/u><\/b>dilengkapi dengan software <\/em>payroll yang mampu mengintegrasikan komponen gaji dengan informasi personal karyawan.<\/p>\n\n","protected":false},"author":18,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Persentase Iuran BPJS Kesehatan<\/h1>\n
Batasan Dasar Perhitungan BPJS Kesehatan<\/h1>\n
\n
Contoh Perhitungan BPJS Perusahaan Terkait Iuran BPJS Kesehatan<\/h1>\n
\n
\n
\n
\n
\n
\n