{"id":10164,"date":"2019-02-07T10:00:52","date_gmt":"2019-02-07T03:00:52","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=10164"},"modified":"2023-02-20T09:45:03","modified_gmt":"2023-02-20T02:45:03","slug":"pahami-bpjs-perusahaan-melalui-contoh-perhitungan-bpjs-kesehatan-karyawan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/pahami-bpjs-perusahaan-melalui-contoh-perhitungan-bpjs-kesehatan-karyawan\/","title":{"rendered":"Pahami BPJS Perusahaan Melalui Contoh Perhitungan BPJS Kesehatan Karyawan"},"content":{"rendered":"

\"Pahami<\/p>\n

Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penduduk Indonesia dinyatakan wajib untuk turut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Program tersebut tentu berlaku pula bagi karyawan yang bekerja di perusahaan. Artinya, selain mendaftarkan diri dalam BPJS Ketenagakerjaan, karyawan juga perlu mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.<\/p>\n

Baik iuran untuk keperluan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan bagian dari komponen penting dalam perhitungan gaji karyawan perusahaan<\/a><\/u>. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat pula dikatakan sebagai BPJS Perusahaan. Hal ini lantaran perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan potongan terkait iuran tersebut. Untuk itu, perusahaan tentu perlu memahami dasar perhitungan BPJS Perusahaan<\/a>, khususnya terkait iuran BPJS Kesehatan yang juga dibebankan pada karyawan.<\/p>\n

    \n
  1. \n

    Persentase Iuran BPJS Kesehatan<\/h1>\n

    \"Pahami<\/p>\n

    Tarif yang dikenakan untuk kepentingan iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5%. Tarif tersebut diberlakukan untuk karyawan perusahaan serta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Badan Usaha Swasta. Meskipun karyawan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan, tarif ini tidak sepenuhnya dibebankan pada karyawan. Karyawan sebagai penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% yang dipotong dari gaji. Sementara perusahaan wajib membayar sebesar 4%.<\/p>\n

    Persentase sebesar 5% tadi ditentukan dengan asumsi bahwa satu orang karyawan membayar premi untuk 5 orang anggota keluarga, termasuk dirinya sendiri. Artinya, 5 % tersebut mencakup karyawan, suami atau istri, serta maksimal tiga orang anak sebagai tanggungan. Apabila ternyata jumlah tanggungan lebih dari itu, maka karyawan akan dikenakan tambahan tarif sebesar 1 % untuk tiap orang.<\/li>\n

  2. \n

    Batasan Dasar Perhitungan BPJS Kesehatan<\/h1>\n

    \"Pahami<\/p>\n

    Dasar perhitungan BPJS Kesehatan sebagai bagian dari BPJS Perusahaan tentu memiliki batas maksimum serta minimum. Batasan ini bukan hanya merujuk pada gaji pokok saja, melainkan juga tunjangan tetap yang dimuat dalam poin-poin perjanjian kerja<\/a><\/u>. Berikut pemaparan lebih lanjut perihal batasan tersebut.<\/p>\n