{"id":10113,"date":"2019-02-08T12:44:28","date_gmt":"2019-02-08T05:44:28","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=10113"},"modified":"2023-01-05T10:48:13","modified_gmt":"2023-01-05T03:48:13","slug":"3-manfaat-yang-didapatkan-perusahaan-lewat-iuran-bpjs-ketenagakerjaan","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/3-manfaat-yang-didapatkan-perusahaan-lewat-iuran-bpjs-ketenagakerjaan\/","title":{"rendered":"Manfaat yang Didapatkan Perusahaan Lewat Iuran BPJS Ketenagakerjaan"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Selaku organisasi atau lembaga yang menggunakan jasa karyawan, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam berbagai macam program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan versi mutakhir dari PT Jamsostek yang dahulu menangani jaminan sosial serta perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Tak sekadar memastikan bahwa seluruh karyawan di perusahaannya terdaftar, perusahaan dapat turut serta mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan<\/a>.<\/p>\n Keikutsertaan perusahaan dalam pengelolaan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dalam bentuk pemotongan gaji karyawan untuk kepentingan iuran tersebut. Artinya, karyawan tidak perlu menyetorkan iuran bulanan secara mandiri atau sendiri-sendiri. Berikut beragam manfaat yang didapatkan oleh perusahaan apabila melibatkan diri dalam pengelolaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n <\/p>\n Iuran BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk mendanai berbagai macam program yang menjamin kesejahteraan karyawan di masa mendatang. Ketika perusahaan mengikutsertakan karyawannya dalam beragam program BPJS Ketenagakerjaan, tentu perusahaan tidak perlu menyediakan program atau jaminan sosial secara khusus. Untuk itu, perusahaan tentu juga perlu mengetahui berbagai program jaminan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.<\/p>\n BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki empat program jaminan. Keempat program tersebut meliputi:<\/p>\n <\/p>\n Tiap-tiap perusahaan bisa saja menerapkan beragam sistem penggajian yang terkait dengan status karyawan. Perusahaan bisa saja memiliki karyawan tetap yang diikat melalui perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Perusahaan juga boleh merekrut karyawan kontrak dengan jangka waktu kerja sekian tahun.<\/p>\n Keberadaan empat program yang berkenaan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.<\/p>\n Keempat program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk berbagai macam kondisi dan jenis pekerjaan. Karyawan sebagai penerima gaji bulanan atau karyawan tetap dapat saja didaftarkan dalam keempat program tersebut. Sementara untuk pekerja migran, terdapat tiga program jaminan yang berlaku yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan program Jaminan Hari Tua.<\/p>\n Apabila perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi, terdapat dua program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dimanfaatkan. Kedua program tersebut yakni program Jaminan Kematian serta program Jaminan Kecelakaan kerja. Bagi pekerja yang menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri atau tidak menerima upah secara rutin, pekerja tersebut dapat didaftarkan dalam tiga jenis program BPJS Ketenagakerjaan. Ketiga program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Hari Tua. Pekerja yang tidak menerima upah secara rutin pada dasarnya dianggap tidak berhak mendapat jaminan pensiun. Hal ini merupakan fasilitas yang membedakan karyawan tetap dengan karyawan kontrak. Jaminan pensiun sendiri diberikan kepada karyawan dengan masa kerja tertentu sehingga lebih sesuai apabila diberikan pada karyawan tetap.<\/li>\n <\/p>\n Sebagaimana kita tahu, keberadaan berbagai program jaminan sosial bertujuan menjamin masa depan karyawan. Pendanaannya tentu saja berasal dari iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sepintas, karyawan dipandang sebagai pihak yang diuntungkan melalui keikutsertaannya dalam program semacam ini. Keikutsertaan karyawan dalam program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah diharapkan mampu membuat masa depan mereka lebih terjamin.<\/p>\n Ketika memutuskan untuk bekerja di sebuah perusahaan, karyawan tentu wajib mempersiapkan diri untuk segala macam kemungkinan yang terjadi di masa mendatang. Termasuk kemungkinan terjadinya berbagai macam hal yang tidak diharapkan seperti kematian maupun kecelakaan kerja. Segala macam risiko yang bisa saja menimpa karyawan atas pekerjaannya idealnya sudah tercantum secara jelas pada\u00a0surat perjanjian kerja<\/a><\/u>. Namun demikian, keikutsertaan karyawan dalam berbagai program BPJS Ketenagakerjaan pastinya membuat karyawan merasa lebih aman dalam bekerja. Rasa aman semacam ini tentu mampu menjaga stabilitas serta kinerja karyawan tersebut.<\/li>\n<\/ol>\n Terlepas dari beragam manfaat yang didapat oleh perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan perlu memilih cara paling praktis untuk melakukan pengelolaan iuran tersebut. Untuk mempermudah perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan masing-masing karyawan, perusahaan modern dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi HRIS Indonesia andalan. Aplikasi HR Mekari Talenta <\/strong><\/a>kini hadir menjadi solusi atas rumitnya perhitungan beragam iuran sebagai komponen penting dalam perhitungan gaji karyawan.<\/p>\n Talenta merupakan layanan HR berbasis cloud<\/em> yang sudah dilengkapi dengan software <\/u><\/em>payroll.<\/u> <\/strong>Software <\/em>semacam ini dapat dengan mudah melakukan perhitungan gaji karyawan berdasarkan informasi personal yang terintegrasi dalam database. <\/em>Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan pun dapat dilakukan secara tepat dan akurat.<\/p>\n Selain itu, Talenta juga mendukung perhitungan serta pelaporan PPH 21 karyawan<\/u><\/strong>\u00a0 otomatis. Slip gaji dapat segera dikirimkan ke akun khusus karyawan usai perhitungan gaji. Kemampuan semacam ini tentu membuat kinerja HR menjadi semakin ringan sehingga HR dapat lebih fokus mengembangkan SDM perusahaan. Jadi tunggu apalagi? Efisensikan pekerjaan administrasi karyawan Anda beserta iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi HR Talenta. Ajukan demo Talenta sekarang<\/strong><\/a>!<\/p>\n","protected":false},"author":18,"menu_order":0,"template":"","categories":[2042],"tags":[],"acf":{"cover_blog":false,"lc_button_label":"","lc_no":"","lc_desc":""},"yoast_head":"\n\n
Tidak Perlu Menyediakan Program Jaminan Sosial Khusus<\/h1>\n
\n
Dapat Disesuaikan dengan Kondisi Karyawan<\/h1>\n
Karyawan Merasa Masa Depannya Lebih Terjamin<\/h1>\n