{"id":10062,"date":"2019-02-02T11:43:14","date_gmt":"2019-02-02T04:43:14","guid":{"rendered":"https:\/\/sleekrwebsite.wpengine.com\/?post_type=blog&p=10062"},"modified":"2022-12-15T16:35:44","modified_gmt":"2022-12-15T09:35:44","slug":"3-poin-penting-perihal-peraturan-thr-terbaru","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/sleekr.co\/blog\/3-poin-penting-perihal-peraturan-thr-terbaru\/","title":{"rendered":"3 Poin Penting Perihal Peraturan THR Terbaru yang Wajib Dipahami Pengelola SDM"},"content":{"rendered":"
<\/p>\n
Pada bulan Ramadan, umumnya karyawan akan memperoleh jatah libur untuk menyambut hari raya tersebut. Selain mendapatkan hak untuk tidak bekerja di kantor, karyawan biasanya juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya atau THR. Berbeda dengan tunjangan overtime <\/em>yang hanya diperoleh oleh karyawan yang bekerja lembur, THR diberikan secara merata kepada seluruh karyawan perusahaan.<\/p>\n Meski sebagian karyawan tidak merayakan Idul Fitri, pemberian THR dapat saja dilakukan serentak pada hari raya tersebut. Opsi semacam ini kembali lagi pada kebijakan tiap-tiap perusahaan. Selain itu, pemberian THR secara serentak atau pada periode tertentu kerap dipandang sebagai salah satu upaya efisiensi pengelolaan keuangan perusahaan.<\/p>\n Peraturan THR di Indonesia sendiri secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016. Peraturan ini tentu wajib dipahami oleh pengelola SDM perusahaan mengingat pemberian THR merupakan salah satu kewajiban perusahaan. Kenali lebih jauh perihal peraturan THR terbaru melalui uraian berikut.<\/p>\n <\/p>\n Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pemasukan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan masing-masing. Pemberian tunjangan jenis ini wajib diberikan satu kali dalam setahun kepada karyawan yang paling tidak sudah bekerja selama satu bulan. Terdapat lima hari raya keagamaan yang menjadi pedoman pemberian THR yakni Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Secara tidak langsung, peraturan THR tersebut membuat perusahaan perlu berpedoman pada kolom agama yang terdapat kartu identitas masing-masing karyawan.<\/li>\n <\/p>\n Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pemasukan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan masing-masing. Pemberian tunjangan jenis ini wajib diberikan satu kali dalam setahun kepada karyawan yang paling tidak sudah bekerja selama satu bulan. Terdapat lima hari raya keagamaan yang menjadi pedoman pemberian THR yakni Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek. Secara tidak langsung, peraturan THR tersebut membuat perusahaan perlu berpedoman pada kolom agama yang terdapat kartu identitas masing-masing karyawan.<\/li>\n <\/p>\n Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 pasal 5 ayat (4), pengusaha wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pembayaran wajib dilakukan dengan mata uang rupiah yang berlaku di Indonesia. Menurut peraturan THR di Indonesia memang idealnya pembayaran tunjangan ini disesuaikan dengan agama dan keyakinan masing-masing karyawan. Namun demikian, hal ini dapat pula disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku di perusahaan tersebut. Poin-poin penting terkait tunjangan semacam ini dapat pula disepakati melalui perjanjian kerja bersama<\/a><\/u> maupun perjanjian kerja. <\/a><\/u><\/p>\n Dari sisi perusahaan, penyeragaman waktu pemberian THR dipandang lebih memudahkan dalam hal pencatatan laporan keuangan. Di sisi lain, karyawan tetap mendapatkan hak berupa tunjangan hari raya meski pemberiannya tidak betul-betul bertepatan dengan momentum hari raya keagamaan yang diyakininya. Apabila pengusaha terlambat dalam membayarkan THR, maka pengusaha tersebut akan dikenai denda sebesar 5% dari total nominal THR.<\/li>\n<\/ol>\n Peraturan THR tentu perlu mendapat perhatian khusus perusahaan lantaran terkait dengan penyusunan anggaran. Namun demikian, tunjangan yang diberikan untuk menyambut hari raya bukanlah satu-satunya tunjangan yang diberikan oleh perusahaan. Kebijakan perusahaan bisa jadi juga memungkinkan karyawan menerima tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan overtime <\/em>bagi karyawan yang bersedia lembur, maupun tunjangan transportasi dan makan siang. Tunjangan-tunjangan ini nantinya dapat dirinci dalam bentuk slip gaji.<\/p>\n\n Demi memudahkan pengelolaan keuangan serta administrasi perusahaan, saat ini perhitungan tunjangan dapat dilakukan dengan aplikasi HR pilihan. Pastikan Anda memilih aplikasi HR andalan seperti Sleekr<\/a><\/u><\/strong>. Dengan fitur <\/a>payroll<\/a><\/em><\/strong><\/u>, <\/em>aplikasi HR berbasis cloud <\/em>ini mampu melakukan perhitungan gaji secara otomatis. Pengelola perusahaan pun dapat menyesuaikan pembayaran tunjangan untuk berbagai hari raya berdasarkan peraturan THR terbaru.<\/p>\n\n
Wajib Diberikan Satu Kali Dalam Setahun<\/h1>\n
Nominal Minimal THR Keagamaan<\/h1>\n
Kapan Idealnya THR Dibayarkan?<\/h1>\n