Tunjangan Hari Raya atau yang biasa kita sebut dengan THR, menjadi salah satu hal yang mungkin sangat ditunggu bagi setiap tenaga kerja/buruh di Indonesia. Sebelumnya sudah terdapat peraturan mengenai aturan THR di Indonesia yang sudah mengatur tentang Tunjangan Hari Raya bagi setiap tenaga kerja/buruh di Indonesia, pada Peraturan Mentri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994, namun peraturan itu kini sudah diamandemen menjadi Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.
Pada dasarnya, setiap perusahaan berkewajiban untuk membayarkan THR bagi setiap pegawainya, karena jika tidak maka perusaahaan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan untuk setiap pegawainya. Terdapat beberapa perbedaan pada aturan THR sebelumnya dengan aturan THR terbaru yang berlaku sejak Maret 2016 ini, beberapa perubahan dalam aturan THR nya adalah:
-
- Jika pada pasal sebelumnya, seorang pekerja/buruh yang akan mendapat THR diwajibkan untuk bekerja minimal 3 bulan secara terus menerus terhitung dari hari pertama masuk kerja, pada peraturan baru yang sekarang hanya diperlukan 1 bulan secara terus menerus terhitung dari hari pertama masuk kerja. Apabila masa kerja masih kurang dari 12 bulan (1 tahun) sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima akan dihitung secara proporsional, dengan penghitungan:
(Masa kerja (dalam bulan) / 12) x Upah selama 1 bulan
- Pada peraturan yang sudah diamandemen, terdapat 5 (lima) hari raya yang tergolong dalam hari pembagian THR bagi tenaga kerja/buruh di sebuah perusahaan, yaitu Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja Muslim, Hari Raya Natal bagi pekerja Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi pekerja Konghucu.
- Pada peraturan nomor 6 tahun 2016 terdapat perhitungan THR bagi pekerja harian lepas, yang penghitungannya adalah sebagai berikut:
- Jika pada pasal sebelumnya, seorang pekerja/buruh yang akan mendapat THR diwajibkan untuk bekerja minimal 3 bulan secara terus menerus terhitung dari hari pertama masuk kerja, pada peraturan baru yang sekarang hanya diperlukan 1 bulan secara terus menerus terhitung dari hari pertama masuk kerja. Apabila masa kerja masih kurang dari 12 bulan (1 tahun) sebelum tanggal jatuhnya Hari Raya, maka Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima akan dihitung secara proporsional, dengan penghitungan:
??? Pekerja/buruh yang masa kerjanya sudah 12 bulan atau lebih, maka THR nya adalah upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan teakhir sebelum Hari Raya
??? Pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka THR nya adalah upah 1 bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja<
- Pada peraturan sebelumnya, pemberian THR dapat dilakukan dengan menggabungkan antara barang dan uang. Sedangkan, pada peraturan nomor 6 tahun 2016, semua THR harus diberikan dalam bentuk uang dan harus dalam mata uang rupiah.
- Pada peraturan nomor 6 tahun 2006, juga disebutkan bahwa pengawasan pelaksanaan peraturan menteri mengenai ketenagakerjaan ini (khususnya THR) akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
Nah, hal-hal berikut merupakan beberapa perbedaan yang terlihat sangat jelas dari perubahan peraturan mengenai THR ketenagakerjaan, selanjutnya untuk mendownload peraturan lengkap mengenai hal ini dapat di download