Sesuai namanya, pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Sedangkan, penghasilan mengacu pada setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, dari dalam maupun luar negeri, baik untuk menambah kekayaan, konsumsi, investasi, dan lain sebagainya.??Ada dua jenis subjek PPh, yakni orang pribadi dan badan. Nah, bagi yang memiliki usaha sendiri, Anda wajib membayar PPh Badan. Sebelumnya, simak dulu penjelasan dan cara penghitungannya berikut agar Anda bisa lebih paham.
-
Subjek Pajak Penghasilan
Berdasarkan UU KUP, yang termasuk dalam pengertian badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), perseroan lainnya, BUMN dengan nama dan dalam bentuk apa pun, BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi, massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
Ada pula pihak-pihak yang dikecualikan sebagai subjek pajak badan, yaitu:
??? Badan perwakilan negara asing
??? Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan syarat
??? Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
??? Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman
??? Kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
??? Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria
??? Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
??? Pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD
??? Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah
-
2 Objek PPh Badan
Selain subjek, ada pula objek PPh Badan yang dibagi menjadi dua jenis, yaitu objek PPh tidak final dan objek PPh final. Objek PPh tidak final adalah objek pajak yang pada akhir tahun dihitung ulang, lalu diperhitungkan dengan kredit pajak yang telah dipotong pihak lain (jika ada). Sementara itu, objek PPh final adalah objek PPh yang pajaknya telah final atau selesai pada saat dipotong oleh pihak lain atau dipotong sendiri pada akhir tahun dan tidak dihitung ulang.
-
Jenis Tarif PPh Badan
Badan usaha yang memiliki pendapatan bruto sampai Rp 4,8 miliar per tahun:
??? Dikenakan tarif pajak PPh final, yaitu PPh Pasal 4 Ayat 2 dengan perhitungan pajak 1% dikalikan dengan seluruh pendapatan bruto dari hasil usaha perseroan.
??? Berdasarkan PP 46 Tahun 2013, wajib pajak atau badan usaha wajib menyetorkan Pajak PPh tersebut setiap bulan paling lambat tanggal 15.
Badan usaha yang memiliki pendapatan bruto lebih dari Rp 50 miliar per tahun:
??? Besarnya tarif pajak penghasilan PPh badan dikenakan tarif pajak tunggal 25% dikalikan dengan laba bersih sebelum pajak.
Badan usaha yang memiliki pendapatan bruto antara Rp 4,8 miliar ??? Rp 50 miliar:
??? Tarif sebesar 12,5% untuk pajak penghasilan yang mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar).
??? Tarif sebesar 25% untuk pajak penghasilan yang tidak mendapatkan fasilitas (pendapatan bruto Rp 4,8 miliar ??? Rp 50 miliar).
Baca juga: Saatnya Lapor Pajak, Inilah Langkah untuk Lapor Pajak Online Menggunakan e-Filing
-
Contoh Penghitungan PPh Badan
Peredaran bruto PT XYZ pada tahun sebelumnya mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar. Tahun ini, peredaran brutonya mencapai Rp 30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 3 miliar. Berikut adalah penghitungan PPh-nya:
Bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas:
(Rp 4,8 miliar / Rp 30 miliar) x Rp 3 miliar = Rp 480 juta
PPh Badan: 12,5% x Rp 480 juta = Rp 60 juta
Bagian penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas:
(Rp 3 miliar ??? Rp 480.000) = Rp 2.520 miliar
PPh Bada: 25% x Rp 2.520 miliar = Rp 630 juta
Total PPh Badan yang harus dibayar:
Rp 60 juta + Rp 630 juta = Rp 690 juta
Semoga kini Anda bisa memahami penghitungan SPT PPh Badan. Untuk memudahkan prosesnya, Anda bisa menggunakan??
software??Sleekr HR yang dapat membantu membuat dan menghitung SPT PPh Badan secara praktis dan sistematis. Sistemnya yang ebrbasis??cloud??juga memungkinkan Anda untuk mengaksesnya dari mana pun dan kapan pun.??Jika sudah paham, jangan lupa untuk rutin membayarnya setiap tahun. Mari jadi warga negara yang baik dengan taat membayar pajak!