Memiliki karyawan yang loyal dan baik kinerjanya menjadi satu keuntungan untuk perusahaan. Ketika tiba penghujung masa kerjanya, karyawan memiliki hak atas pesangon atau pensiun. Memang kedua hal ini merupakan hak yang dimiliki, atas setoran yang dilakukan karyawan setiap bulannya. Tapi tidak berarti kemudian lepas dari .
Jika melihat definisi dari pesangon sendiri, yakni penghasilan yang dibayarkan pemberi kerja (perusahaan) termasuk pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi PHK, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Untuk pensiun sendiri, didefinisikan sebagai penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Tentu, berkaitan dengan definisi kedua sebagai bentuk penghasilan, maka dana ini akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21. Besaran pajak yang ditentukan sudah tercantum dalam undang-undang terkait, sehingga perusahaan tinggal merujuk pada peraturan tersebut. Tidak hanya itu, undang-undang juga mencantumkan prosedur pembayarannya.
-
Besaran Pajak Penghasilan untuk Pesangon & Pensiun
Seperti diketahui bersama, pengenaan PPh 21 bersifat final dan progresif. Artinya jumlah yang ditetapkan sudah tidak dapat berubah, dan dikenakan berdasarkan pengurangan batas penghasilan tertentu. Untuk uang pesangon, tarifnya adalah sebagai berikut.
a. Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 dikenai pajak sebesar 0%.
b. Penghasilan bruto Rp50.000.000 ??? Rp100.000.000 dikenai pajak sebesar 5%.
c. Penghasilan bruto Rp100.000.000 ??? Rp500.000.000 dikenai pajak sebesar 15%.
d. Penghasilan bruto lebih dari Rp500.000.000 dikenai pajak sebesar 25%.
Sementara uang pensiun, yang juga merupakan objek pajak dari Pajak Penghasilan Pasal 21, dikenai tarif pajak yang lebih kecil.??? Penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000 sebesar 0%.
??? Penghasilan bruto lebih dari Rp50.000.000 sebesar 5%. -
Sifat PPh 21 yang Progresif
Sempat disebutkan pada bagian awal bahwa sifat pajak penghasilan yang satu ini adalah progresif. Meski memang sudah banyak aplikasi atau software untuk membantu penghitungan pajak yang ditanggung, namun dirasa perlu untuk mengetahui bagaimana prosedur pajak progresif ini dilakukan.
Pajak progresif berarti bahwa penghasilan yang dikenai pajak, akan dikurangi bertahap berdasarkan batas yang telah ditentukan. Contoh mudah adalah jika pesangon yang diterima kurang dari Rp50.000.000, maka otomatis tanggungan pajak dari dana pesangon tersebut adalah 0%. Pajak progresif dikenakan untuk besaran dana pesangon lebih dari jumlah ini.
Jika misalkan saja pesangon yang diterima adalah sebesar Rp175.000.000, maka angka ini telah melewati dua batas penghasilan dan dua pajak (5% dan 15%). Artinya, angka tersebut akan dikenai pajak 5% untuk Rp100.000.000 pertama, kemudian sisanya dikenai pajak sebesar 15%. Hitungan pajak kemudian dijumlahkan dan menjadi tanggungan pajak yang dimiliki.
-
Pembayaran Sekaligus
Pembayaran sekaligus yang tercantum dalam peraturan terkait pajak ini, bukan berarti sebenarnya. Sekaligus di sini didefinisikan sebagai pembayaran dalam kurun waktu dua tahun kalender. Hal ini berlaku untuk pembayaran dana pensiun, yang diambil dari iuran setiap bulan yang berasal dari gaji karyawan tersebut. Pembayaran sekaligus meliputi beberapa hal, diantaranya:
a. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat pegawai sebagai peserta pensiun telah memasuki purna tugas atau meninggal dunia.
b. Iuran dana pensiun setiap bulan lebih kecil dari ketentuan yang diatur Menteri Keuangan.
c. Terjadi pengalihan uang pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.Jika kemudian dana pensiun yang dibayarkan setelah melewati masa 2 tahun, maka peraturan yang digunakan akan berbeda, dan didasarkan pada tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang sifatnya tidak final. Untuk pegawai sendiri, bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak, dan akan dikenakan tarif 20% lebih besar untuk yang tidak memiliki NPWP.
Ketentuan ini perlu dipahami oleh perusahaan, supaya tidak terjadi kesalahan dalam prosedur pemberian dana pensiun dan pesangon untuk karyawan. Selain itu, pemotongan PP 21 pada kedua dana ini juga harus dilakukan dengan cermat agar semua prosedur berjalan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia.
Pemotongan setiap bulan untuk iuran ini terbilang wajib, dan bisa dipermudah dengan menggunakan software tertentu. misalnya, sebagai aplikasi HR terpadu yang memiliki fitur penghitungan iuran wajib (biasanya dari BPJS Ketenagakerjaan). Pemotongan ini didasarkan pada database terpadu yang memuat setiap data karyawan secara lengkap, sehingga tidak akan ada kekeliruan yang terjadi dalam proses penghitungan dan pemotongannya. Selain itu, rincian akan nampak pada slip gaji yang bisa diakses oleh setiap karyawan. !