-
Waktu Kerja, Kriteria Kerja Lembur, dan Upah Kerja Lembur
Upah kerja kerja lembur merupakan upah atau gaji yang didapatkan oleh karyawan atas pekerjaan yang dilakukannya di luar jam kerja umum sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukannya. Jam kerja umum dibagi menjadi 2, yaitu 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 ??minggu. Atau selama 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Apabila seorang karyawan bekerja melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka karyawan berhak atas upah kerja lembur.
-
Syarat Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan
1. Pembuatan permintaan kerja lembur tertulis dari perusahaan dan disertai persetujuan dari karyawan yang bersangkutan.
2. Menjelaskan perincian atau detail pelaksanaan lembur, misalnya seperti nama karyawan, waktu, tujuan lembur, besar upah yang diberikan dan lain sebagainya
3. Adanya bukti persetujuan disertai tanda tangan karyawan dan perusahaan sesuai dengan Peraturan Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Pasal 6.
-
Penghitung Lembur Pada Saat Libur Keagamaan
1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam. Serta jam ke 8 dibayar 3 kali upah sejam, jam ke 9 dan ke 10 dibayar 4 kali upah sejam. Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, maka perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam. Kemudian jam ke 6 dibayar 3 kali upah sejam. Dan jam lembur ke 7 dan ke 8 dibayar 4 kali upah sejam.
2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu 5 hari kerja dalam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam. Jam ke 9 dibayar 3 kali upah sejam. Serta jam ke 10 dan ke 11 dibayarkan 4 kali upah sejam.
Ketentuan tersebut bergantung pada waktu kerja pekerja dalam seminggu dan berapa lama waktu kerja lembur. Sebagai seorang karyawan, Anda dapat menghitung sendiri berapa upah per jam yang akan Anda terima. Kemudian kalikan dengan lamanya waktu lembur yang Anda lakukan.
-
Contoh Penghitung Lembur Pada Saat Libur Keagamaan
Upah per-jam = Upah bulanan : 173.
Upah kerja Anda per jam adalah Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387. Karena Anda bekerja lembur di hari raya keagamaan selama 5 jam, maka upah lembur yang berhak Anda terima adalah:
5 x 2 x Rp23.121,387 = Rp231.213,87
Penghitung lembur telah dibedakan antara pada saat hari kerja dan hari libur kerja. Begitu juga pada karyawan yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu atau selama 6 hari dalam seminggu. Semua itu sudah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah. Menghitung gaji karyawan termasuk penghitung lembur merupakan salah satu tantangan tersendiri bagi pihak Payroll perusahaan. Dengan mempertimbangkan adanya berbagai peraturan tentang lembur beserta perubahan yang akan terjadi di masa yang akan datang, maka perusahaan sebaiknya memiliki sistem atau aplikasi untuk menghitung lembur yang dapat diandalkan. Dengan demikian, maka perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam pembayaran gaji bulanan. Sleekr HR merupakan aplikasi HR terbaik berbasis cloud yang ??memiliki fitur untuk memproses lembur pegawai secara tepat. Dengan menggunakan aplikasi ini, setiap karyawan dapat mengajukan lembur dan aplikasi akan menghitung otomatis lembur karyawan yang bersangkutan. Kelola data karyawan secara lebih mudah, aman dan akurat menggunakan software HR Sleekr.