Apabila Anda menjadi HR untuk perusahaan yang belum lama berdiri, maka Anda bertanggung jawab untuk membantu perusahaan melakukan pembuatan dan pelaporan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian bagaimana cara tersebut? Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
-
Mempersiapkan Dokumen
1. Asli dan salinan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
2. Asli dan salinan NPWP Perusahaan (daftarkan di Kantor Pelayanan Pajak)
3. Asli dan salinan Akta Perdagangan Perusahaan
4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing karyawan
5. Salinan Kartu Keluarga (KK) masing-masing karyawan
6. Pas foto berwarna masing-masing karyawan dengan ukuran 2 X 3 sebanyak 1 lembarDari beberapa syarat di atas, Anda mungkin akan membutuhkan waktu yang sedikit lebih banyak untuk mengumpulkan dokumen-dokumen di poin d, e, dan f. Namun jika perusahaan Anda sudah menggunakan aplikasi karyawan dimana data-data karyawan sudah terpusat pengelolaannya, Anda akan jauh lebih dimudahkan. Waktu yang Anda butuhkan menjadi lebih singkat. Sehingga waktu Anda tidak akan terbuang untuk pekerjaan administrasi saja. Namun juga mengembangkan sumber daya manusia perusahaan. Sebagai catatan untuk poin b, Anda juga diharuskan melalui beberapa langkah untuk mendapatkannya apabila perusahaan belum memiliki NPWP ini.
-
Masuk ke Situs Resmi BPJS
-
Mendaftar & Menunggu Pemberitahuan
Sedangkan bagi karyawan Anda, akan lebih mudah nantinya jika perusahaan Anda sudah terdaftar. Sehingga memang ada baiknya jika karyawan menunggu selesainya proses pelaporan perusahaan terlebih dahulu. Hal ini khususnya bagi karyawan yang belum pernah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sama sekali.
-
Membawa Dokumen ke Kantor BPJS
Itu tadi adalah cara pelaporan BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan Anda yang baru berdiri. Sedangkan bagi perusahaan Anda yang sudah terdaftar, akan ada masa di mana Anda harus melakukan penambahan karyawan baru yang belum pernah menjadi peserta BPJS sebelumnya. Sehingga Anda harus menyusul pendaftaran karyawan baru tersebut. Untuk kebutuhan ini, Anda juga disediakan fiturnya dalam website resmi mereka. Sama halnya ketika ada karyawan yang resign atau keluar dari perusahaan.
Mengapa BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting untuk dimiliki perusahaan? Tentu saja karena manfaatnya yang banyak. Tidak hanya untuk karyawan namun juga untuk perusahaan. Diantaranya adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), serta program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Bagi perusahaan sendiri, secara otomatis menjadi terbantu menjamin kesejahteraan karyawan dengan fasilitas dari pemerintah. Serta manfaat lain yang baik secara langsung atau tidak pasti didapatkan perusahaan.
Setelah melakukan pelaporan dan perusahaan Anda resmi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, tentu Anda harus mengelola pembayarannya. Anda harus memperhitungkan berapa yang harus dikeluarkan karyawan dan berapa yang harus dikeluarkan perusahaan. Premi BPJS bagi karyawan memiliki ketentuan khusus. Salah satunya adalah ada komponen yang sistem pembayarannya diambilkan dari total gaji karyawan. Kemudian sebagiannya lagi memang dibayarkan oleh perusahaan. Penghitungan ini bisa menjadikan rancu jika Anda belum terlalu paham sistem penghitungan gajinya.
Maka dari itu, hadir untuk membantu Anda mengelola premi BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya premi BPJS saja, namun Sleekr juga memiliki fitur untuk mengintegrasikan penghitungan BPJS tersebut dengan penghitungan gaji dan pajak mereka.
??