Site icon Sleekr

Konsep 3P dalam Penggajian yang Harus Diketahui HR

Konsep 3P dalam Penggajian yang Harus Diketahui HR

Salah satu tugas tim HR adalah mengelola gaji karyawan. Mulai dari menentukan struktur dan skala upah, menghitung gaji karyawan sesuai dengan bagian yang didapat, hingga membuat slip gaji ketika gaji tersebut telah sampai pada setiap karyawan. Belum lagi jika harus diintegrasikan dengan kehadiran dan cuti karyawan. Persoalan gaji juga tidak sederhana seperti yang dibayangkan karena banyaknya komponen dan ketentuan yang harus diikuti. Sehingga Anda sebagai HR memang perlu ketelitian yang tinggi untuk mengerjakannya.

Untuk menambah pengetahuan Anda tentang penentuan gaji karyawan, mungkin ada baiknya jika Anda mengetahui konsep 3P. Tidak hanya menambah pengetahuan, konsep ini dikenalkan kepada Anda agar Anda mudah dalam menentukan gaji apabila masih dalam proses penentuan. Bisa jadi juga Anda membutuhkan sistem gaji yang lebih tepat sasaran daripada sistem yang sekarang digunakan. Jadi, apa sebenarnya konsep 3P itu? Yuk simak penjelasannya.

Konsep 3P adalah kepanjangan dari pay for position, person, and performance atau dalam bahasa indonesia, perusahaan membayar karyawan atas dasar posisi, orang yang ada di posisi tersebut, atau berdasarkan performa karyawan tersebut, dan sebagainya. Untuk lebih jelasnya, kami uraikan satu per satu dari 3P tersebut.

Itu tadi penjelasan lengkap tentang konsep 3P. Apapun sistem penggajian yang perusahaan Anda terapkan, pengelolaan karyawan tetap harus dilakukan dengan tertib dan baik. Jika sistem penggajian sudah sesuai kebutuhan perusahaan namun pelaksanaannya tidak maksimal maka hasilnya pun tidak maksimal. Jangan sampai merusak kepercayaan karyawan terhadap perusahaan hanya karena Anda mengelola kebutuhan administrasi karyawan dengan tidak profesional. Jika perlu gunakan aplikasi HR untuk membantu Anda menyelesaikan tugas-tugas administrasi tersebut. Salah satu aplikasi HR tepercaya di Indonesia adalah . Coba demo Talenta untuk mengetahui banyak manfaatnya .