Site icon Sleekr

Ketentuan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak

Ketentuan Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Kontrak Sistem jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program perlindungan tenaga kerja dari segala resiko buruk yang dapat menimpa karyawan, seperti kecelakaan kerja, cacat tetap, hingga kematian. Ada empat jenis program diantaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Apakah setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu? Kepesertaan BPJS kategori pekerja penerima upah tidak hanya mencakup pegawai tetap perusahaan, melainkan juga bagi karyawan kontrak yang dipekerjakan melalui PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Bahkan, karyawan harian lepas dan borongan pun juga berhak untuk mendapatkan jaminan sosial.

  1. Aturan BPJS Terhadap Karyawan Kontrak

    Aturan BPJS karyawan kontrak tercantum di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/1999. Berikut ini adalah ketentuannya yang perlu Anda ketahui:

    1. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan PKWT memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 2.

    2. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 13 Ayat 1.

    3. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari tiga bulan secara berturut-turut memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JKK dan JKM. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 13 Ayat 2.

    4. Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja PKWT sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 telah diperpanjang, sehingga tenaga kerja tersebut bekerja selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih, maka pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 13 Ayat 3.

  2. Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan Kontrak

    Karyawan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) wajib diikutsertakan pada BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan. Termasuk bagi karyawan kontrak yang bekerja kurang dari tiga bulan. Pembayaran premi BPJS karyawan kontrak mengikuti ketentuan iuran peserta penerima upah, yaitu sebesar 0,24% sampai dengan 1,74% dari upah untuk JKK dan sebesar 0,3% untuk JKM. Keduanya ditanggung oleh pihak perusahaan sebagai pemberi kerja.

    Sedangkan di dalam Permenaker Nomor 44 tahun 2015 telah dijelaskan bahwa pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja PKWT di sektor jasa konstruksi bagian perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, wajib didaftarkan sebagai peserta JKM dan JKK. Dalam hal upah mereka tercantum besarannya, maka iuran JKK sebesar 1,74% dan JKM sebesar 0,3% dari upah. Namun, jika upah mereka tidak tercantum atau tidak diketahui, maka iurannya menggunakan persentase dari nilai proyek, seperti ketentuan pada Pasal 9 dan 10 Permenaker, mulai dari 0,21% untuk proyek sampai dengan Rp100 juta.

  3. Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

    Selain mengetahui ketentuan dari BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan kontrak, Anda juga harus mengetahui bagaimana carapendaftarannya. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, per tanggal 1 Januari 2014 ditambahkan ketentuan baru yaitu seluruh perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja. Untuk melakukan pendaftaran secara online, caranya cukup mudah:
    1. Langkah pertama adalah membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
    2. Kemudian klik ???Daftarkan Saya???, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerja migran). Apabila perusahaan yang dipilih, maka masukan email perusahaan untuk mendaftar.
    3. Selanjutnya tunggulah email balasan pemberitahuan dan ikuti setiap tahapan selanjutnya.
    4. Setelah semua sudah lengkap, lalu persyaratan yang telah disiapkan dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

  4. Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk mendaftar secara online, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:

    1. Bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja, syaratnya adalah: (a) Asli beserta fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), (b) Asli beserta fotokopi NPWP Perusahaan, (c) Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan. (d) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,, (e) Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar, dan (f) Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2??3 sebanyak 1 Lembar.
    2. Bagi tenaga kerja luar hubungan kerja, syaratnya adalah: (a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat, (b) Fotokopi KTP Pekerja, (c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja, dan (d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2??3 sebanyak 1 lembar.

Apapun status karyawan di perusahaan Anda, baik tetap maupun karyawan kontrak, Anda tetap harus menghitung iurannya setiap bulan, Kemudian memotongnya dari slip gaji, dan menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengerjakan proses tersebut jika menggunakan cara manual tentu saja tidak efisien dan memiliki risiko salah hitung yang tinggi. Namun dengan payroll , pekerjaan mengelola dan menghitung BPJS akan lebih mudah dan cepat. Kalkulator pintar di aplikasi ini dapat melakukan hitung BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis. Sehingga akan menghemat banyak waktu Anda. Tunggu apa lagi? saat ini juga dan lihatlah betapa Talenta telah menyediakan fitur-fitur canggih dan terbaiknya untuk menunjang kesuksesan perusahaan Anda.