-
Aturan BPJS Terhadap Karyawan Kontrak
1. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan PKWT memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada Badan Penyelenggara. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 2.
2. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 13 Ayat 1.
3. Setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja PKWT kurang dari tiga bulan secara berturut-turut memiliki kewajiban untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program JKK dan JKM. Ketentuan ini terdapat di dalam Pasal 13 Ayat 2.
4. Dalam hal hubungan kerja tenaga kerja PKWT sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 telah diperpanjang, sehingga tenaga kerja tersebut bekerja selama tiga bulan secara berturut-turut atau lebih, maka pengusaha wajib mengikutsertakannya dalam program JKK, JKM, JHT, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan terhitung mulai perpanjangan PKWT. Ketentuan ini terdapat pada Pasal 13 Ayat 3.
-
Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan Kontrak
Sedangkan di dalam Permenaker Nomor 44 tahun 2015 telah dijelaskan bahwa pekerja harian lepas, pekerja borongan, dan pekerja PKWT di sektor jasa konstruksi bagian perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, wajib didaftarkan sebagai peserta JKM dan JKK. Dalam hal upah mereka tercantum besarannya, maka iuran JKK sebesar 1,74% dan JKM sebesar 0,3% dari upah. Namun, jika upah mereka tidak tercantum atau tidak diketahui, maka iurannya menggunakan persentase dari nilai proyek, seperti ketentuan pada Pasal 9 dan 10 Permenaker, mulai dari 0,21% untuk proyek sampai dengan Rp100 juta.
-
Cara Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
1. Langkah pertama adalah membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
2. Kemudian klik ???Daftarkan Saya???, kemudian pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerja migran). Apabila perusahaan yang dipilih, maka masukan email perusahaan untuk mendaftar.
3. Selanjutnya tunggulah email balasan pemberitahuan dan ikuti setiap tahapan selanjutnya.
4. Setelah semua sudah lengkap, lalu persyaratan yang telah disiapkan dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. -
Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
1. Bagi tenaga kerja dalam hubungan kerja, syaratnya adalah: (a) Asli beserta fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), (b) Asli beserta fotokopi NPWP Perusahaan, (c) Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan. (d) Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing-masing karyawan,, (e) Fotokopi KK (Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar, dan (f) Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2??3 sebanyak 1 Lembar.
2. Bagi tenaga kerja luar hubungan kerja, syaratnya adalah: (a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat, (b) Fotokopi KTP Pekerja, (c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja, dan (d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran 2??3 sebanyak 1 lembar.
Apapun status karyawan di perusahaan Anda, baik tetap maupun karyawan kontrak, Anda tetap harus menghitung iurannya setiap bulan, Kemudian memotongnya dari slip gaji, dan menyetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Mengerjakan proses tersebut jika menggunakan cara manual tentu saja tidak efisien dan memiliki risiko salah hitung yang tinggi. Namun dengan payroll , pekerjaan mengelola dan menghitung BPJS akan lebih mudah dan cepat. Kalkulator pintar di aplikasi ini dapat melakukan hitung BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan secara otomatis. Sehingga akan menghemat banyak waktu Anda. Tunggu apa lagi? saat ini juga dan lihatlah betapa Talenta telah menyediakan fitur-fitur canggih dan terbaiknya untuk menunjang kesuksesan perusahaan Anda.