-
Hak Cuti Karyawan Sesuai Undang-undang
1. Cuti besar
2. Cuti tahunan
3. Cuti bersama
4. Cuti sakit
5. Cuti hamil dan melahirkan
6. Cuti khusus atau penting
7. Cuti berbayar -
Ketentuan Cuti Khusus Karyawan
cuti yang diberikan perusahaan kepada karyawan jika terdapat keperluan penting atau mendesak yang harus dilakukan, seperti yang tercantum dalam pasal 93 ayat 4 dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 berikut ini:
1. Karyawan menikah (diberikan cuti selama tiga hari).
2. Menikahkan, mengkhitankan, atau membaptiskan anak (diberikan cuti selama dua hari).
3. Istri melahirkan atau mengalami keguguran (diberikan cuti selama dua hari).
4. Suami/istri, orang tua/mertua, anak/ menantu meninggal dunia (diberikan cuti selama dua hari).
5. Anggota keluarga serumah meninggal dunia (diberikan cuti selama satu hari).Biasanya tim HR di perusahaan sudah memahami semua hal tentang hak cuti karyawan, kecuali cuti karena alasan penting atau yang biasa disebut cuti penting atau cuti khusus. Cuti penting juga dapat diberlakukan ketika terjadi force majeur, misalnya banjir, tanah longsor, kebakaran, dan gempa bumi yang menyebabkan karyawan tidak dapat melangsungkan pekerjaan dan/atau harus melakukan penyelamatan keluarga atau rumahnya. Bagi para Pegawai Negeri Sipil, diperbolehkan mengambil cuti penting atas alasan penting lainnya yang ditetapkan oleh Presiden.
-
Kriteria Pengajuan Cuti Penting
1. Karyawan yang bersangkutan yang mempunyai tanggung jawab dalam mengurus hal-hal, baik administratif maupun hak-hak, dari anggota keluarganya yang meninggal dunia. Hal ini menurut ketentuan hukum (misalnya karyawan berperan sebagai ahli waris).
2. Pernikahan yang dimaksud adalah perkawinan yang pertama karyawan.
3. Karyawan harus mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan dalam hal proses pengajuan cuti. -
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memenuhi Hak Cuti Karyawan
Di dalam pasal 186 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 telah dijelaskan bahwa:
???Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).???
Dalam hal ini, perusahaan mungkin akan berkelit dan menolak untuk membayarkan upah kepada karyawan yang mengambil cuti penting. Pemerintah memang tidak mendeskripsikan apakah ada syarat khusus untuk pengambilan cuti penting seperti lama bekerja, posisi atau jabatan tertentu, dan sebagainya. Oleh karena itu, tim HR di perusahaan harus bijak dalam menetapkan aturan yang jelas dan mensosialisasikan hal tersebut pada saat karyawan menandatangani perjanjian kerja.
-
Penggunaan Software HR untuk Pengelolaan Cuti
1. Pilih menu Cuti pada MySleekr.
2. Kemudian klik ???Ajukan Cuti???
3. Pilih tipe cuti ???Cuti Khusus???
4. Lalu lengkapi data yang dibutuhkan (tanggal, nomor yang bisa dihubungi, dan alasan cuti).
5. Jika sudah selesai klik ???Ajukan???. Setelah klik tombol Ajukan, pengajuan cuti akan otomatis tercatat dalam sistem Sleekr dan masuk ke dalam notifikasi Cuti yang harus diselesaikan oleh atasan atau tim HR perusahaan.
Lihatlah bagaimana Sleekr akan memberikan Anda kemudahan dan keuntungan dalam mengelola bisnis. Sleekr merupakan software HR yang dilengkapi dengan berbagai fitur terbaik untuk manajemen perusahaan Anda. Manajemen HR perusahaan Anda akan lebih terintegrasi mulai dari absensi online, cuti online, klaim reimbursement, payroll beserta perhitungan PPh 21 dan iuran BPJS. Sleekr, software HR yang praktis, mudah, andal, dan telah dipercaya oleh banyak perusahaan di Indonesia.
Saat ini, Sleekr sudah bergabung secara resmi dengan sejak tahun 2018 dengan berbagai fitur-fitur unggulan tambahan yang dapat membantu HR dalam mengelola karyawannya. Ayo, coba !