Dalam aturan yang telah dibuat pemerintah, karyawan outsourcing?? hanya diperbolehkan untuk mendukung operasional perusahaan saja. Mereka hanya dipekerjakan untuk mengerjakan pekerjaan penunjang. Pekerjaan penunjang tersebut yaitu usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi bagi pekerja/buruh, usaha tenaga pengamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh. Sayangnya, dewasa ini banyak perusahaan yang melanggar beberapa aturan mempekerjakan karyawan outsourcing. Apa saja bentuk pelanggarannya? Apakah hal tersebut membuat karyawan outsourcing menjadi sebuah pelanggaran UU Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya berikut ini.
-
Ketentuan Umum Karyawan Outsourcing
Kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 tahun 2012 tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Didalamnya terdapat peraturan mengenai perjanjian antara perusahaan yang memberi pekerjaan, perusahaan yang menyediakan karyawan outsourcing atau perusahaan alih daya, dan karyawan outsourcing itu sendiri. Salah satu aturan tersebut, yaitu pasal 29 menerangkan bahwa perjanjian kerja harus dilakukan secara tertulis dalam PKWT. Selain itu, di dalamnya harus memuat bahwa karyawan outsourcing berhak mendapat jaminan kelangsungan kerja, jaminan terpenuhinya hak-hak mereka sesuai PKWT, dan jaminan perhitungan masa kerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya.
Selanjutnya, hak yang dimaksud tersebut berupa hak atas cuti jika sudah memenuhi syarat masa kerja, yaitu 1 tahun; hak atas jaminan sosial; hak atas tunjangan hari raya; hak istirahat minimal 1 hari dalam 1 minggu; hak menerima ganti rugi jika terjadi PHK bukan karena kesalahan mereka; hak atas penyesuaian upah; dan hak lain yang diatur dalam PKWT. Konsekuensi perusahaan yang tidak mencantumkan ketentuan tersebut akan membuat status PKWT berubah menjadi PKWTT. Dengan kata lain, karyawan outsourcing akan berubah status menjadi karyawan tetap. Selain itu, karyawan yang bersangkutan dapat melaporkannya kepada Pengadilan Hubungan Industrial.
-
Bentuk Pelanggaran Perusahaan
Kasus lainnya, perusahaan tetap menggunakan jasa dari perusahaan alih daya atau penyedia karyawan outsourcing meskipun perusahaan tersebut tidak mendatangkan hak-hak karyawan. Dan yang lebih ironisnya, perusahaan pemberi kerja juga tidak mendatangkan hak karyawan outsourcing dengan benar dan maksimal. Karyawan yang bersangkutan pun tidak bisa menuntut secara leluasa karena status mereka membuat laporan mereka dibatasi. Hal ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan karena merugikan karyawan outsourcing dengan tidak mendatangkan hak mereka.
-
Solusi yang Dapat Dicoba
Untuk mengelola karyawan perusahaan, Anda dapat memercayakannya pada sistem aplikasi karyawan yang memiliki fitur lengkap dan telah terintegrasi. Sleekr merupakan aplikasi HR yang dapat membantu Anda mengelola administrasi perusahaan dan karyawan lebih mudah, cepat, aman, dan nyaman. Sleekr juga dilengkapi dengan berbagai fitur lengkap, mulai dari absensi, cuti online, klaim online, hingga perhitungan payroll kapan dan di mana saja. Jadi, buat pekerjaan Anda lebih produktif dengan mendaftarkan perusahaan Anda di Sleekr sekarang!