Site icon Sleekr

Karyawan Outsourcing Melanggar UU Ketenagakerjaan? Ketahui Ketentuannya Sekarang!

Karyawan Outsourcing Melanggar UU Ketenagakerjaan? Ketahui Ketentuannya Sekarang! Salah satu karyawan yang perlu Anda perhatikan juga adalah karyawan outsourcing. Karyawan dengan sistem ini memang sudah biasa diterapkan di banyak perusahaan. Karyawan outsourcing sendiri adalah karyawan kontrak yang dibayar perusahaan untuk melaksanakan kerja kontrak. Karyawan outsourcing biasanya disediakan oleh perusahaan alih daya yang menjadi penghubung dengan perusahaan pengguna jasa karyawan outsourcing.

Dalam aturan yang telah dibuat pemerintah, karyawan outsourcing?? hanya diperbolehkan untuk mendukung operasional perusahaan saja. Mereka hanya dipekerjakan untuk mengerjakan pekerjaan penunjang. Pekerjaan penunjang tersebut yaitu usaha pelayanan kebersihan, usaha penyediaan makanan bagi bagi pekerja/buruh, usaha tenaga pengamanan, usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan, dan usaha penyedia angkutan bagi pekerja/buruh. Sayangnya, dewasa ini banyak perusahaan yang melanggar beberapa aturan mempekerjakan karyawan outsourcing. Apa saja bentuk pelanggarannya? Apakah hal tersebut membuat karyawan outsourcing menjadi sebuah pelanggaran UU Ketenagakerjaan? Simak penjelasannya berikut ini.

Untuk mengelola karyawan perusahaan, Anda dapat memercayakannya pada sistem aplikasi karyawan yang memiliki fitur lengkap dan telah terintegrasi. Sleekr merupakan aplikasi HR yang dapat membantu Anda mengelola administrasi perusahaan dan karyawan lebih mudah, cepat, aman, dan nyaman. Sleekr juga dilengkapi dengan berbagai fitur lengkap, mulai dari absensi, cuti online, klaim online, hingga perhitungan payroll kapan dan di mana saja. Jadi, buat pekerjaan Anda lebih produktif dengan mendaftarkan perusahaan Anda di Sleekr sekarang!