Site icon Sleekr

Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Karyawan Suatu lembaga atau organisasi perusahaan yang menggunakan jasa karyawan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya dalam berbagai macam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain memastikan bahwa seluruh karyawan di perusahaan telah terdaftar, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh karyawan di Indonesia pada dasarnya bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik karyawan formal maupun peserta informal, misal pengusaha. Untuk karyawan formal, iuran perbulannya dibebankan sebagian kepada perusahaan dan sebagian lagi kepada pegawainya. Sedangkan untuk peserta informal yang tidak bekerja di bawah sebuah perusahaan, iuran dibayarkan secara mandiri.

Program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk berbagai macam kondisi dan jenis pekerjaan yang ada. Misal, karyawan sebagai penerima gaji bulanan atau karyawan tetap didaftarkan dalam keempat program (JKM, JHT, JKK, dan JP). Sedangkan untuk karyawan kontrak didaftarkan tiga program jaminan yang berlaku yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan program Jaminan Hari Tua. Untuk karyawan yang tergabung dalam perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi, berhak diikutkan pada 2 program, yaitu program Jaminan Kematian serta program Jaminan Kecelakaan Kerja. Berikut penjelasan singkat terkait manfaat program yang ada.

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    menjamin karyawan yang telah terdaftar agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Jaminan kecelakan kerja digunakan untuk memberikan jaminan kepada karyawan jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja, mulai dari berangkat hingga pulang dari tempat bekerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.

  2. Jaminan Hari Tua (JHT)

    Program jaminan ini merupakan jaminan yang bisa diterima oleh karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun. Program Jaminan Hari Tua ini bertujuan untuk menjamin karyawan agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Karyawan akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta.

  3. Jaminan Pensiun

    Jaminan Pensiun yaitu berupa jaminan yang diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun. Program ini bertujuan mempertahankan kelayakan hidup peserta saat kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun ini dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak peserta pensiun. Keuntungan jaminan ini yaitu iuran bisa diturunkan ke anak peserta bila peserta meninggal dunia.

  4. Jaminan Kematian (JKM)

    Jaminan ini yaitu jaminan yang memberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta.

  5. Manfaat BPJS Selain 4 Fungsi Diatas

    Manfaat lain dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya 4 fungsi utama di atas. Bagi karyawan yang sudah menjadi peserta BPJS selama minimal 5 tahun akan mendapat manfaat khusus dari BPJS. Berikut beberapa manfaatnya:
    1. Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah nonsubsidi. Artinya, BPJS dapat membantu karyawan memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil untuk rentan waktu beberapa tahun.
    2. Program beasiswa pendidikan bagi anak karyawan yang kurang mampu. Sehingga para karyawan tidak perlu khawatir mengenai biaya pendidikan anaknya. Terlebih lagi pendidikan tingkat akhir atau kuliah yang biayanya tidak murah.
    3. Program pelatihan bagi karyawan mengenai cara untuk menurunkan resiko mengalami kecelakaan kerja. Hal ini tentu saja agar karyawan terhindar dari kecelakaan kerja meskipun ada jaminan kecelakaan kerja.
    4. Layanan jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi. Hal ini diberikan agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan teknis ketika sedang mengerjakan konstruksi tersebut. Tentu agar mengurangi atau meniadakan adanya resiko kecelakaan kerja.
    5. Program pinjaman untuk biaya renovasi rumah dengan bunga yang rendah. Bagi karyawan yang sudah memiliki rumah namun belum layak atau terjadi kerusakan berat dapat menggunakan fasilitas ini.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan digunakan untuk mendanai berbagai macam program yang menjamin kesejahteraan karyawan di masa depan, sehingga perusahaan tidak perlu menyediakan program atau jaminan sosial secara khusus. Selain itu, keikutsertaan karyawan dalam berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat karyawan merasa lebih aman dalam bekerja. Selanjutnya, rasa aman yang tercipta tentu mampu menjaga stabilitas dan kinerja karyawan tersebut.

Terlepas dari berbagai manfaat yang didapat oleh perusahaan terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan perlu memilih cara termudah untuk mengelola iuran tersebut. Untuk mempermudah perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan masing-masing karyawan, perusahaan modern dianjurkan untuk memanfaatkan aplikasi HRIS Indonesia. Aplikasi HR hadir menjadi solusi untuk perhitungan berbagai iuran yang juga sebagai komponen penting dalam melakukan perhitungan gaji karyawan. Termasuk perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Jadi tunggu apalagi? Efisiensikan pekerjaan administrasi karyawan termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan lewat !

??