Sebelumnya, perlu dipahami bahwa sistem kerja outsourcing adalah sistem kerja dengan melibatkan pihak ketiga. Posisi perusahaan di sini adalah sebagai pengguna jasa, yang berhubungan langsung dengan penyedia jasa. Penyedia jasa yang dimaksud bukan buruh secara langsung, namun lembaga penyalur tenaga outsourcing.
Jadi prakteknya, hubungan yang terjadi adalah perusahaan dengan lembaga penyalur tenaga outsourcing tersebut. Bukan hubungan perusahaan dengan karyawan seperti pada umumnya. Karena tidak memiliki kaitan langsung, maka kemudian pekerjaan yang dikerjakan oleh tenaga outsourcing juga bukan pekerjaan strategis atau yang berhubungan langsung dengan produksi perusahaan.
Biasanya tenaga ini digunakan untuk pos kerja seperti kebersihan, keamanan, transportasi, dan pekerjaan umum lainnya. Pertimbangannya tentu karena kontrak yang dibuat tidak dimaksudkan dalam jangka waktu panjang, sehingga tidak terjadi ketergantungan pada tenaga yang digunakan secara personal. Semata hubungan kerja yang terjalin adalah antara user dan penyedia layanan saja.
Lalu bagaimana gaji karyawan outsourcing dihitung? Adakah formula baku yang digunakan seperti pada penghitungan gaji karyawan tetap atau kontrak? Bagaimana mengenai asuransi ketenagakerjaan dan pajak penghasilannya? Bukankah menjadi hak setiap pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial?
-
Acuan yang Digunakan
Alur yang terjadi menjadi begini, lembaga penyedia tenaga outsourcing akan terlebih dahulu membuat kesepakatan dengan SDM yang dimilikinya. Setelah mendapat kata sepakat, kemudian upah ini disampaikan pada user atau perusahaan pengguna. Namun yang disampaikan tidak sejumlah 100% dari upah yang didiskusikan, melainkan lebih besar. Untuk besaran upahnya sendiri biasanya akan mengacu pada peraturan tentang UMR daerah masing-masing.
-
Penghasilan yang Dipotong
Hal seperti ini memang wajar saja terjadi. Bukan karena kecurangan atau pembengkakan biaya, namun lebih kepada pemenuhan kewajiban dan hak dari tenaga outsourcing yang digunakan. Upah yang disepakati oleh SDM outsourcing dan lembaga penyedia tenaga outsourcing merupakan upah bersih yang diterimakan secara, idealnya, penuh.
Kelebihan dana yang dibayarkan oleh user digunakan untuk membayar iuran wajib guna memenuhi jaminan sosial dari SDM outsourcing sendiri, seperti misalnya BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, serta operasional lembaga penyedia tenaga outsourcing dalam rangka penyediaan kesempatan kerja untuk SDM tersebut.
Selain itu, selisih upah yang dibayarkan juga akan dialokasikan untuk . Jika kemudian lembaga penyedia tenaga outsourcing juga menyediakan fasilitas kesejahteraan lain, maka iuran yang diperlukan akan diambil dari kelebihan bayar ini. Lebih bayar yang dianggarkan oleh lembaga penyedia tenaga outsourcing ditujukan agar SDM outsourcing dapat menerima upah tanpa dikenai potongan lagi.
-
Perhatian Kontrak & Kesepakatan Kerja
Namun demikian tentu semua kembali pada kesepakatan yang dibuat antara tenaga outsourcing dan lembaga penyedia tenaga outsourcing, dan user dengan lembaga penyedia tenaga outsourcing. Mulai dari besaran gaj, fasilitas yang diberikan, cara pembayaran dan sebagainya, semua tercantum dalam kontrak kerja.
Saran untuk perusahaan sebagai user, upayakan untuk mencari lembaga penyedia tenaga outsourcing yang telah jelas rekam jejaknya. Selain demi keamanan transaksi, lembaga penyedia tenaga outsourcing dengan rekam jejak jelas memungkinkan perusahaan untuk bisa mendapatkan apa yang diperlukannya tanpa masalah yang berkaitan dengan hukum.
Penghitungan gaji karyawan outsourcing kemudian dapat juga menggunakan bantuan dari layanan HR terpadu seperti . Dengan integrasi data setiap karyawan, perusahaan memiliki informasi lengkap atas jabatan, status, serta besaran gaji yang harus diberikan. dan selesaikan berbagai transaksi terkait administrasi karyawan hanya dengan satu kali klik!