Sebagai salah satu cara untuk menghargai kinerja para karyawannya, biasanya perusahaan akan memberikan bonus. Dalam dunia kerja, ada beragam jenis bonus yang bisa diberikan. Salah satu yang paling populer dan sering diberikan adalah bonus tahunan.
Bonus satu ini idealnya diberikan kepada karyawan swasta saat akhir tahun apabila kinerja tahunan perusahaan melebihi target keuangan dan non keuangan yang ditentukan. Sedangkan, pada Pegawan Negeri Sipil (PNS), bonus tahunan lebih akrab disebut dengan gaji ke-13. Fungsi dan tujuannya sama, hanya berbeda pada penyebutan nama.
Namun, perlu diingat bahwa Indonesia tidak memiliki aturan spesifik yang mengharuskan perusahaan untuk memberikan bonus tahunan kepada para karyawannya. Jadi, semua kembali lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. Lalu, berapa jumlah bonus karyawan yang akan diterima? Bagaimana cara menghitung bonus tersebut untuk karyawan?
-
Kata UU Ketenagakerjaan tentang Bonus Tahunan Karyawan
UU Ketenagakerjaan Indonesia sebetulnya tidak membahas tentang pemberian bonus tahunan kepada karyawan. Namun, dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, bonus dikelompokkan dalam komponen non-upah.
Jika berdasarkan surat edaran tersebut, bonus disebut sebagai pembayaran yang diterima karyawan dari hasil keuntungan perusahaan atau apabila karyawan memberikan kinerja lebih besar dari target produksi normal (peningkatan produktivitas karyawan).
-
Pertimbangan menghitung bonus tahunan karyawan
Dalam menghitung bonus karyawan, ada beberapa hal penting yang menjadi pertimbangan, yaitu masa kerja, level jabatan, dan departemen. Idealnya, semakin lama seorang karyawan bekerja di perusahaan dan semakin tinggi level jabatan yang dipangku, maka jumlah bonus tahunan yang didapatkan akan lebih besar.
Sedangkan, pertimbangan departemen terbagi menjadi tiga, yaitu produksi, non produksi, dan supporting. Apabila diurutkan, maka produksi memegang ???nilai??? paling tinggi, disusul dengan non produksi dan supporting. Jadi, karyawan yang bekerja di bidang produksi akan mendapatkan bonus lebih banyak dari karyawan yang berkerja di bidang supporting.
Di samping itu, masih ada satu faktor lain yang memengaruhi penghitungan bonus tahunan, yakni sanksi yang pernah diberikan kepada karyawan, baik itu berupa surat peringatan hingga skorsing. Apabila seorang karyawan pernah atau sedang menjalani sanksi tersebut, maka jumlah bonus tahunannya bisa berkurang.
Nah, berbagai faktor tersebut terangkum dalam sebuah rumus untuk menghitung bonus tahunan, yakni:
Bonus tahunan: (poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi
Satu pertanyaan pun muncul, bagaimana Anda menentukan nilai poin dari masa kerja, level jabatan, departemen, dan sanksi tersebut?
-
Ketentuan poin dalam rumus penghitungan bonus akhir tahun
Jawabannya adalah dengan melihat ketentuan selengkapnya di bawah ini:
1) Masa kerja
Tahun
Poin Keterangan <1 tahun
Prorata
Rumus prorata: (gaji : 12) x masa kerja
1 tahun ??? <2 tahun
90%
Masa kerja: tanggal masuk s/d lebaran
2 tahun ??? <4 tahun
100%
4 tahun ??? <6 tahun
110%
6 tahun ??? <8 tahun
120%
8 tahun ??? <10 tahun
130%
>10 tahun 140%
-
2) Jabatan
Level
Poin Keterangan Manajer
120%
Level jabatan tertinggi
Superintendent
110%
Supervisor
100%
Foreman
90%
Operator pelaksanaan 80% Lebel jabatan terendah
-
3) Departemen
Departemen
Poin Keterangan Produksi
120%
Kategori berat
Non-produksi
110%
Kategori sedang
Supporting 100% Kategori ringan
-
4) Sanksi
Sanksi
Bobot Keterangan Tanpa sanksi
100%
Pernah atau sedang menjalani
SP I
90%
SP II
80%
SP III
70%
Skorsing 3 bulan
60%
Skorsing 6 bulan 50%
-
Contoh penghitungan gaji tahunan atau gaji ke-13
Agar Anda bisa memahami cara menghitung gaji tahunan karyawan secara lebih mudah, simak contoh kasus berikut ini.
Nama
Level Jabatan
Departemen
Gaji
Masa Kerja
Sanksi
Keterangan
Betty
Superintendent
Non-produksi
5 juta
>2 tahun ??? ???
Jughead
Foreman Produksi 3 juta >4 tahun SP I Pernah mengalami
Archie
Supervisor Produksi 4 juta <6 tahun ??? ???
Veronica
Manajer Supporting 6 juta >3 tahun SP II Pernah mengalami
- Jika perusahaan Anda memiliki karyawan seperti yang tercatat dalam tabel di atas, maka penghitungan bonusnya adalah:
(poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji) x sanksi
Nama
Rumus Bonus Tahunan Jumlah
Betty
(100% x 110% x 110% x 5.000.000) x 100% Rp6.050.000
Jughead
(110% x 90% x 120% x 3.000.000) x 90% Rp3.207.600 Archie
(110% x 100% x 120% x 4.000.000) x 100% Rp5.280.000
Veronica
(100% x 120% x 100% x 6.000.000) x 80% Rp5.760.000
Perlu diketahui bahwa ketentuan penghitungan di atas merupakan patokan. Jadi, setiap perusahaan bisa saja memiliki ketentuan atau cara hitung bonus tahunan yang berbeda. Namun, bagaimana pun ketentuan yang Anda terapkan, Anda bisa mempermudah prosesnya dengan menggunakan Sleekr HR, software HR berbasis cloud yang dapat mengotomatisasi berbagai pekerjaan terkait administrasi HR. Daftar gratis sekarang juga!