Site icon Sleekr

Aturan Pesangon Bagi Karyawan Kontrak yang Resign

Kontrak karyawan beserta ketentuan-ketentuan dasarnya sudah diatur oleh pemerintah melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Didalamnya terdapat skema yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak melalui Perjanjian Kerja untuk Waktu tertentu (PKWT). PKWT hanya diberlakukan kepada karyawan yang pekerjaannya tidak termasuk dalam bagian produksi perusahaan, atau dapat dikatakan sebagai karyawan kontrak. Karyawan kontrak adalah karyawan yang membantu kegiatan pendukung perusahaan seperti bagian kebersihan, bagian keamanan, dan sebagainya. Namun tidak dapat dipungkiri juga jika perusahaan membutuhkan tambahan di bidang produksi tanpa ada ikatan dinas seperti halnya karyawan tetap karena pekerjaan yang sifatnya momentum.

Karyawan kontrak juga dapat melakukan perpanjangan maksimal 1 kali untuk jangka waktu 1 tahun. Kontrak kerja juga dapat diperbarui dengan ketentuan terdapat selang waktu minimal 30 hari sejak kontrak sebelumnya berakhir, serta ketentuan lain dalam perjanjian kerja. Meskipun begitu, terkadang ada juga karyawan kontrak yang memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum masa kerja selesai. Pada dasarnya, karyawan yang keluar atau resign dari perusahaan akan mendapatkan pesangon. Pesangon biasanya diberikan berupa uang karena penggunaannya dapat lebih fleksibel daripada barang atau lainnya. Kemudian bagaimana dengan aturan pesangon ini bagi karyawan kontrak? Apakah terdapat perbedaan dengan karyawan tetap? Mari simak penjelasan berikut ini.

  1. Apakah Karyawan Kontrak Mendapat Pesangon?

    Karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum masa kerja dalam kontrak selesai, tidak akan mendapat pesangon. Baik itu kontrak yang sedang berjalan sebelum diperpanjang, maupun pada saat perpanjangan kontrak berlangsung. Begitu juga dengan kontrak yang diperbarui, karyawan kontrak tetap tidak akan mendapat pesangon seperti halnya karyawan tetap. Hal ini memang terdengar kejam, namun hal ini sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

  1. Bagaimana Dengan Karyawan Kontrak yang Resign?

    Dalam peraturan tersebut, karyawan ??kontrak memang tidak mendapat pesangon. Namun mereka tetap mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Uang pisah adalah imbalan yang diberikan kepada karyawan kontrak atas pekerjaannya selama ini. Besarannya sangat bergantung pada kebijakan perusahaan yang tertuang dalam perjanjian kerja dengan karyawan yang bersangkutan.

    Kemudian, uang penggantian hak meliputi 4 komponen. Keempat komponen tersebut adalah:

    ??

    1. 1. Uang pengganti hak cuti yang belum diambil dan belum gugur masa berlakunya;
    2. 2. Biaya pulang untuk karyawan tersebut beserta keluarganya ke tempat bekerja yang baru;
    3. 3. Uang untuk mengganti biaya perumahan dan pengobatan/kesehatan sebesar 15% dari uang pesangon karyawan tetap;
    4. 4. Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau kebijakan perusahaan.

    Perlu diingat lagi bahwa ketentuan-ketentuan di atas harus memenuhi 1 persyaratan penting, yaitu karyawan tersebut keluar dengan kemauannya sendiri dan tidak ada pelanggaran apapun sebelumnya.

  1. Ketentuan Karyawan Kontrak yang di-PHK?

    Apabila karyawan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan, maka ketentuannya akan sedikit berbeda dengan karyawan kontrak yang resign/mengundurkan diri. Berdasarkan UU nomor 13 tahun 2003 pasal 62, apabila perusahaan atau karyawan memutus hubungan kerja sebelum masa kontrak selesai secara sepihak, maka pihak yang melakukan pemutusan harus memberikan uang ganti rugi kepada pihak yang menjadi korban pemutusan kerja. Besaran ganti rugi tersebut adalah sesuai dengan upah pada waktu masa kerja yang belum dilalui hingga berakhirnya waktu perjanjian.

    Sehingga dengan kata lain, perusahaan yang melakukan PHK pada karyawan kontrak sebelum masa kontrak habis, harus membayarkan gaji dari waktu yang tersisa dan tidak memberikan pesangon. Begitu juga dengan uang pisah dan uang penggantian hak, juga tidak diberikan.

    Pada dasarnya, pemberian uang pesangon kepada karyawan kontrak harus diperhatikan kejelasan alasan berhentinya kerja atau keluar dari perusahaan. Apakah sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja atau tidak? Apabila karyawan kontrak tersebut berhenti sebelum kontrak berakhir namun sesuai dengan perjanjian kerja, maka ia akan mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak, meskipun tidak mendapat uang pesangon. Namun jika karyawan diberhentikan tanpa alasan yang jelas dari perusahaan sebelum masa kontrak berakhir, dan sebelumnya tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan, maka perusahaan wajib memberikan uang ganti rugi.

??

Berikut merupakan ketentuan pemberian uang pesangon bagi karyawan kontrak. Karena masa kontrak setiap karyawan tentu berbeda-beda, Anda sebagai HR harus cermat dengan pengelolaan karyawan tersebut. Mulai dari data karyawan hingga mengelola kontrak mereka, apakah harus diperpanjang atau tidak, apakah perlu diperbaharui atau tidak. Untuk membantu Anda dalam mengelola karyawan kontrak ataupun tetap, Anda dapat menggunakan aplikasi HR yang terpercaya. Salah satunya adalah Sleekr. Sleekr memiliki fitur pengingat kontrak bagi karyawan kontrak agar Anda mudah melakukan pemantauan kontrak semua karyawan. Selain itu, Sleekr juga memiliki berbagai fitur seperti database karyawan, cuti, hingga klaim, yang dapat memudahkan Anda dalam mengelola karyawan. Segera coba Sleekr sekarang juga untuk meringankan pekerjaan Anda.